Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 29 Juni 2026
Trending
  • Kemendikdasmen Percepat Pembangunan Sekolah di Aceh Bersama TNI
  • Prancis vs Norwegia Live TVRI Pagi, Jadwal Grup I Pildun 2026 dan Nonton Bareng Kalsel
  • Diskon Tiket Jakarta-Surabaya-Makassar: Jadwal Kapal Pelni 8 Kali dengan KM Labobar, Tidar, Ciremai, Nggapulu
  • Bisa Kebanyakan Serat Gangguhi Pencernaan?
  • Taufik Hidayat Akui Tahan Pacar di Bandung, 3 Ucapan Jitu Mantan Bos Bocor
  • 20 Soal PPPK Tendik Terbaru dengan HOTS dan Pembahasan
  • Afrika Selatan Ciptakan Sejarah Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Korsel
  • Daftar Peralatan Wajib di Mobil Saat Liburan Keluarga
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Pilu di Ponpes Pati: Pengasuh Cabuli Santriwati
Hukum

Pilu di Ponpes Pati: Pengasuh Cabuli Santriwati

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover8 Mei 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pengasuh Pondok Pesantren Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Santriwati



Seorang pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap santriwatinya. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati. Kasus ini menimbulkan kegundahan di kalangan masyarakat dan pihak berwenang.

Jumlah Korban Masih Dalam Penelitian

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengatakan bahwa ada delapan santri yang melaporkan kasus tersebut. Namun, jumlah ini bisa bertambah seiring dengan penyelidikan lebih lanjut. Menurut keterangan saksi, korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 santriwati di bawah umur yang duduk di kelas 1 dan 2 SMP.

Ali berharap kasus ini segera didalami oleh pihak berwajib. “Oknum kiai pada hari ini mudah-mudahan segera ditindaklanjuti perkara pencabulan. Kejadian ini kurun waktu sejak tahun 2024 sampai 2026 ini,” imbuhnya.

Korban Diancam Dikeluarkan dari Ponpes



Dari keterangan korban, para santriwati itu diancam oleh pelaku. Salah satu modus yang digunakan adalah meminta korban menemani pelaku tidur saat malam hari. Jika menolak, pelaku mengancam akan mengeluarkan korban dari pondok pesantren.

“Modusnya adalah dia (korban) harus tunduk dan patuh, tetapi dengan modus pencabulan dan ada yang bilang pemerkosaan. Dari keterangan korban, sekali menemani itu dua anak santriwati,” jelas Ali.

Menurut penjelasannya, kronologi awalnya adalah pengasuh ponpes ini menghubungi santriwati pada jam 12 malam untuk menemani tidur. Korban menolak, tetapi diancam kalau tidak mau, saya ganti, saya keluarkan.

Pelaku Belum Ditahan



Polresta Pati belum menahan A kendati sudah ditetapkan tersangka. A sebetulnya sudah ditetapkan tersangka sejak 28 April 2026. Polisi justru baru akan memanggil A untuk dimintai keterangan. Tapi mereka belum menjelaskan tanggal pasti kapan A dipanggil.

Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, menjelaskan bahwa pemanggilan itu bertujuan untuk mendalami kasus dugaan pencabulan yang diduga telah berlangsung sejak 2024.

“Untuk langkah selanjutnya akan kami lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” ujar AKP Dwi Atma Yofi saat ditemui di Pendopo Pati, Minggu (3/5).

Saat didesak apakah pemanggilan itu akan berujung pada penahanan tersangka, Kabag Ops berharap demikian. “Harapannya seperti itu,” kata Kabag Ops.

Soal keresahan masyarakat yang menilai pihak kepolisian lamban dalam menangani kasus ini, Kabag Ops berdalih bahwa pihaknya bekerja secara maraton untuk melakukan penyidikan kasus ini. Pihaknya juga mengalami beberapa kendala dalam menangani kasus pencabulan tersebut.

“Ya, tentunya pada dasarnya perkara ini terus berlanjut. Ada beberapa kendala yang kami alami, tapi alhamdulillah bisa teratasi. Intinya perkara terus berlanjut dan progres, dan pasti akan sampai tahap akhir,” katanya.

Desakan untuk Penahanan Tersangka

Terpisah, Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, mendesak Polresta Pati segera menahan tersangka. Menurutnya, jika tidak segera ditahan takutnya akan berimbas pada ratusan ponpes di Pati.

“Kami mengucapkan terima kasih pada kepolisian (karena) sudah ada tindak lanjut sehingga sudah ditersangkakan. Tetapi kami berharap tidak hanya sekadar tersangka saja. Ada ketegasan dari kepolisian untuk melakukan penahanan,” tegas Bandang.

Bandang khawatir kepercayaan pada ponpes di Pati akan luntur jika kasus ini tak segera ditangani. Padahal di Pati ini banyak ponpes-ponpes besar yang namanya sudah diakui secara nasional.

Ponpes Terancam Ditutup Permanen



Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia (RI), Arifatul Choiri Fauzi, turun langsung menangani kasus pencabulan puluhan santriwati di Kabupaten Pati. Menteri PPPA langsung mengadakan rapat tertutup bersama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra; Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku; Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata; dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pendapa Pati.

Rapat itu menghasilkan sejumlah rekomendasi, salah satunya untuk menutup permanen ponpes tersebut. Rekomendasi ini akan diteruskan langsung ke Kementerian Agama (Kemenag) RI.

“Bu Menteri (akan) menindaklanjuti ke pusat untuk pencabutan izin dari pondok pesantren supaya tidak terjadi di pondok-pondok pesantren yang lain,” Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.

Chandra menyebut bahwa penutupan permanen itu dilakukan untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Madrasah Aliyah (MA), baik putra maupun putri.

Tutup Pendaftaran Tahun Ajaran Baru



Setelah kasus pencabulan itu mencuat ke publik, lanjut Chandra, Kemenag Pati juga langsung menutup pendaftaran siswa baru pada tahun ajaran 2026/2027.

“Ditutup semua. Untuk pendaftaran tahun ini juga ditutup, tidak ada pendaftaran lagi,” tegas Chandra.

Sementara bagi siswa kelas VI MI yang Senin (4/5) besok menghadapi ujian akhir semester, mereka masih berada di lokasi, dengan pendampingan dari guru dan Kemenag Pati.

“Jangan sampai anak didik kita ini juga ada masalah pada saat ujian akhir semester ini,” tuntasnya.

Semua Santri Dipulangkan



Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, menambahkan, kecuali santri kelas VI, semua santri saat ini sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.

“Jadi mulai kemarin itu sudah ada sebagian santri yang dibawa oleh orang tuanya. Kemudian hari ini tadi kami minta yayasan rapat dengan orang tua, apakah anaknya itu mau dipindah atau mau mengikuti pembelajaran secara daring,” kata Syaiku.

Soal rekomendasi, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag dan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag telah memberikan tiga rekomendasi dalam kasus dugaan pencabulan oleh pengasuh tersebut.

Pertama, menutup sementara pendaftaran santri baru untuk tahun ajaran 2026/2027. Kedua, terduga pelaku harus keluar dari yayasan.

“Kemudian rekomendasi yang ketiga, kalau memang poin satu dan poin dua tidak diindahkan, maka Kementerian Agama mau menutup permanen,” tegasnya.

Syaiku menjelaskan, Ponpes Ndolo Kusumo punya izin operasional atau terdaftar dalam Tanda Daftar Pesantren (TDP) sejak 2021. Saat ini ponpes tersebut mempunyai 252 santri dengan rincian 140 putra dan 112 putri. Santri tersebut berasal dari jenjang RA sampai MA. Semua santri sudah dipulangkan sejak kemarin sampai ada keputusan lebih lanjut.

“Kemudian untuk yang masih kelas VI MI, karena besok Senin itu mulai ujian sampai tanggal 12 Mei, mereka tetap di pondok dengan didampingi atau dipantau oleh guru,” tutupnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Polisi Tampar Badut Saat Bawa Motor, Akhirnya Damai dengan Rp 150 Ribu

25 Juni 2026

Nasib Polisi yang Tampar Badut, Kini Damai Setelah Bayar Rp150 Ribu

25 Juni 2026

Pengukuhan Pengurus AK3L Kepri 2026-2031 untuk Kurangi Kecelakaan Konstruksi

25 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Kemendikdasmen Percepat Pembangunan Sekolah di Aceh Bersama TNI

29 Juni 2026

Prancis vs Norwegia Live TVRI Pagi, Jadwal Grup I Pildun 2026 dan Nonton Bareng Kalsel

29 Juni 2026

Diskon Tiket Jakarta-Surabaya-Makassar: Jadwal Kapal Pelni 8 Kali dengan KM Labobar, Tidar, Ciremai, Nggapulu

29 Juni 2026

Bisa Kebanyakan Serat Gangguhi Pencernaan?

29 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?