Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 29 April 2026
Trending
  • Tembakan Lagator dan Sundulan Dusan Ditepis Haupmeijer, PSM Makassar Tertinggal 0-1 dari Bali
  • 9 Kebiasaan Pagi yang Meningkatkan Produktivitas, Menurut Psikologi
  • Jelajahi 10 Etape, Kompack Kuningan Siap Lintasi Jalur Pantai Selatan
  • Kekhawatiran Piala Dunia 2026: Kapten Prancis dan Mesir Alami Cedera Hamstring
  • 10 Temuan KPK: Kaderisasi Lemah dan Keuangan Tidak Transparan
  • Bantu Bawa Korban Rudapaksa, 3 Polisi Jambi Hanya Dihukum Minta Maaf, Hotman Paris: Mengapa?
  • Sambut Kunker dan Misi Dagang Gubernur Jatim, Pemprov Kalteng Tingkatkan Sinergi Ekonomi Daerah
  • Pameran Bandung: Menggali Sejarah KAA dengan Teknologi AI
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Petani Tembakau Tuding Ada Tangan Asing di Balik Penyusunan Rancangan Permenkes
Ekonomi

Petani Tembakau Tuding Ada Tangan Asing di Balik Penyusunan Rancangan Permenkes

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover24 Mei 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Petani Tembakau Tuding Ada Tangan Asing di Balik Penyusunan Rancangan Permenkes
Pekerja memproduksi rokok Sigaret Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah.(ANTARA/Yusuf Nugroho/)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Kesehatan. Namun, proses penyusunan regulasi tersebut menuai polemik karena dugaan adanya intervensi asing dalam proses perumusan kebijakan, terutama masuknya poin tentang kebijakan kemasan rokok polos yang selama ini dikampanyekan berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) antitembakau.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmudji menyayangkan langkah Kemenkes yang dinilainya tak melibatkan elemen pertembakauan, baik petani, pelaku industri, maupun pemangku kepentingan lainnya, dalam proses penyusunan kebijakan turunan dari PP No 28/2024.

Agus menilai keterlibatan lintas sektor sangat penting agar regulasi yang dihasilkan tidak bias dan mampu mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat secara adil.

Baca juga : APTI Konsisten Tolak RPMK tentang Kemasan Rokok Tanpa Merek

“Sebenarnya yang dilibatkan hanya orang-orang dari kalangan kesehatan. Marwah dari penyusunan sebuah peraturan, entah itu undang-undang, peraturan pemerintah, maupun regulasi turunannya, semestinya melibatkan semua elemen terkait,” ucapnya, Selasa (13/5).

Ia menyebut Kemenkes justru lebih memilih mengakomodasi aspirasi LSM ketimbang mendengarkan masukan para pemangku kepentingan di sektor industri hasil tembakau (IHT).

Hal ini, sambung Agus, terbukti dengan masuknya poin tentang kemasan rokok polos ke dalam Rancangan Permenkes tersebut. Kebijakan tentang kemasan rokok polos termuat di Artikel 11 dalam Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control), yang sampai dengan saat ini tidak diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.

Baca juga : Serikat Pekerja Tembakau Terus Berupaya Perjuangkan Mata Pencahariannya

“Indonesia sendiri walaupun tidak meratifikasi FCTC, tetapi untuk aturan-aturan selama ini hampir mengadopsi FCTC tersebut. Kata-kata yang selama ini disampaikan oleh pemerintah pusat bahwa kita tidak akan meratifikasi FCTC, tetapi kenyataannya di beberapa peraturan mengadopsi pasal-pasal tersebut. Jadi sama saja, artinya ini tidak sesuai dengan apa yang disampaikan pemerintah pusat. Kalau memang tidak mau meratifikasi, jangan mengadopsi pasal-pasal yang ada di FCTC,” ungkap Agus.

Oleh karena itu, sebagai industri yang banyak menyerap tenaga kerja dan bahan baku dalam negeri dalam proses produksi, Agus berharap IHT mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

“Kalau ini tidak dipertahankan, karya-karya petani tembakau akan hilang dan tinggal cerita,” ujar Agus.

Baca juga : Pemerintah Diminta Berpihak Pada Keberlanjutan Mata Pencaharian Petani Tembakau

Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara Komunitas Kretek Khoirul Atfifudin menambahkan, keberadaan dan masa depan industri hasil tembakau nasional dalam ancaman serius akibat intervensi sejumlah LSM yang mendapat dukungan dana dari pihak asing.

Ia menyampaikan, intervensi semacam ini bukan hanya melemahkan posisi petani lokal, tetapi juga mencerminkan bentuk baru penjajahan yang menyusup lewat kebijakan dan regulasi yang tidak berpihak pada kepentingan dalam negeri.

“Presiden Prabowo bicara kedaulatan, tapi kebijakan seperti PP No 28/2024 dan Rancangan Permenkes justru mengancam industri tembakau nasional,” tutur Khoirul.

Dirinya menambahkan bahwa keterlibatan pihak asing dalam penyusunan regulasi sektor IHT sangat merugikan Indonesia, mulai dari penurunan pendapatan petani, melemahnya industri lokal, hingga hilangnya lapangan kerja yang pada akhirnya berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi nasional.

“Pemerintah harus berpikir adil, jangan mau disetir oleh asing dengan mengamini segala hal yang disampaikan oleh asing. Selain dampak ekonomi, agenda lembaga asing ini juga merugikan masyarakat secara keseluruhan. Petani tembakau, buruh pabrik, warung kecil, dan jutaan pekerja bergantung pada industri tembakau yang telah berjalan ratusan tahun,” pungkasnya. (Fal/E-1)

ada Asing Balik Penyusunan Permenkes Petani Rancangan Tangan Tembakau Tuding
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Sambut Kunker dan Misi Dagang Gubernur Jatim, Pemprov Kalteng Tingkatkan Sinergi Ekonomi Daerah

29 April 2026

BRI dan Rumah Zakat Hadirkan Layanan Kurban Digital di BRImo untuk Idul Adha 2026

29 April 2026

Kurang Uang? Ini 3 Kebiasaan yang Menghambat Keuanganmu

29 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Tembakan Lagator dan Sundulan Dusan Ditepis Haupmeijer, PSM Makassar Tertinggal 0-1 dari Bali

29 April 2026

9 Kebiasaan Pagi yang Meningkatkan Produktivitas, Menurut Psikologi

29 April 2026

Jelajahi 10 Etape, Kompack Kuningan Siap Lintasi Jalur Pantai Selatan

29 April 2026

Kekhawatiran Piala Dunia 2026: Kapten Prancis dan Mesir Alami Cedera Hamstring

29 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?