Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 29 April 2026
Trending
  • Barcelona Incar Bastoni dan Alvarez, Siap Lepas Tiga Bek di Bursa Transfer
  • Ramalan Zodiak Besok 27 April 2026: Scorpio, Capricorn, dan Pisces
  • 10 oleh-oleh khas Palembang, hadiah sempurna untuk keluarga
  • Hasil Kualifikasi Moto3 Spanyol 2026! Drama Highside Veda Pratama dan Perjuangan Mario Aji Bikin Start P17 di Jerez
  • Ngawi Menang Gugatan, Ponorogo Rekor Jemaah Haji Termuda
  • Berita Populer Padang: KTP Hilang dan Lulusan Terbaik UIN Imam Bonjol
  • Daftar 10 Mata Uang Terlemah Dunia Tahun 2026, Rupiah Masuk Lima Besar?
  • Pemenang di Era AI: Siapa yang Unggul?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Perusahaan Kripto Pintu Menang Penghargaan Kepatuhan Hukum
Ekonomi

Perusahaan Kripto Pintu Menang Penghargaan Kepatuhan Hukum

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 Mei 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Perusahaan Kripto Pintu Menang Penghargaan Kepatuhan Hukum
Ilustrasi(Dok Pintu)

PT Pintu Kemana Saja (Pintu), aplikasi kripto Indonesia meraih penghargaan Notable Enterprise In Regulatory Compliance (Gold) di sektor Financial Services Non-Bank pada Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025 yang dipersembahkan oleh Hukumonline. 

Penghargaan ini menjadikan Pintu sebagai perusahaan kripto pertama di Indonesia yang berhasil meraih penghargaan bergengsi tersebut. Penyerahan penghargaan dilakukan langsung oleh Chief Executive Officer (CEO) Hukumonline Arkka Dhiratara dan diterima oleh General Counsel Pintu Malikulkusno Utomo (Dimas), serta Head of Legal PINTU R. Wisnu Renansyah Jenie.

“Penghargaan ini menegaskan keseriusan kami dalam menjalankan operasional perusahaan secara resmi di bawah payung hukum yang telah diregulasi dengan baik,” kata Dimas dalam keterangan resmi, Selasa (13/5).

Baca juga : Di Usia 18 Tahun, Sulianto Indria Putra Sudah Miliki US$1 Juta

Dimas menututkan, meski industri kripto di Indonesia masih terbilang baru, namun melindungi investor menjadi kewajiban dan telah diwujudkan melalui beberapa proses regulasi yang ada. Pihaknya mengaku telah mendapatkan predikat sebagai perusahaan kripto pertama yang berlisensi penuh sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). 

“Kami meyakini kepatuhan terhadap hukum yang maksimal dan menyeluruh menjadikan Pintu sebagai perusahaan kripto terdepan dan tepercaya,” ucapnya. 

CEO Hukumonline Arkka Dhiratara mengapresiasi Pintu yang menjadi pionir dalam kepatuhan hukum khususnya di industri kripto. Dalam memberikan penghargaan tersebut, pihaknya melihat komitmen dan konsistensi dari kepatuhan yang dilakukan Pintu dalam melaksanakan beberapa regulasi dan peraturan yang ada di Indonesia. 

Baca juga : Jumlah Trader Aset Kripto di Pintu Pro Futures Naik Signifikan

“Kami melihat kombinasi dari persiapan people, proses, dan penerapan teknologi terkini untuk memastikan Pintu dapat memenuhi aturan yang berlaku,” terangnya.

Hukumonline menyelenggarakan Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) di tahun 2025. Pada IRCA 2025 kali ini, terdapat sekitar 107 perusahaan yang diklasifikasikan berdasarkan karakteristiknya masing-masing yang kemudian melewati proses penilaian dari dewan juri profesional. 

Kelima dewan juri IRCA terdiri dari, Anggota Badan Pengawas Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP) Anika Faisal, Senior Lawyer dan Akademisi Arief T. Surowidjojo, Ketua Asosiasi Praktisi Hukum Minyak Gas Bumi & Energi Terbarukan (APHMET) Didik Sasono Setyadi, Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) Prof. Faisal Santiago, dan CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Mas Achmad Santosa.

Dari segi mekanisme penjurian IRCA 2025 dilakukan berdasarkan proses seleksi dan penilaian dilakukan oleh Dewan Juri independen yang terdiri dari lima profesional dengan latar belakang beragam dengan melihat tiga aspek penting yakni, penilaian berbasis dokumen self-assessment, narasi strategi, inovasi, dan sistem pengawasan kepatuhan hukum. (E-4)

Hukum Kepatuhan Kripto Menang Penghargaan perusahaan pintu
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Daftar 10 Mata Uang Terlemah Dunia Tahun 2026, Rupiah Masuk Lima Besar?

29 April 2026

Dari pendanaan hingga aksi nyata, perjalanan Bank Mandiri menuju masa depan hijau di Hari Bumi 2026

29 April 2026

Sambut Kunker dan Misi Dagang Gubernur Jatim, Pemprov Kalteng Tingkatkan Sinergi Ekonomi Daerah

29 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Barcelona Incar Bastoni dan Alvarez, Siap Lepas Tiga Bek di Bursa Transfer

29 April 2026

Ramalan Zodiak Besok 27 April 2026: Scorpio, Capricorn, dan Pisces

29 April 2026

10 oleh-oleh khas Palembang, hadiah sempurna untuk keluarga

29 April 2026

Hasil Kualifikasi Moto3 Spanyol 2026! Drama Highside Veda Pratama dan Perjuangan Mario Aji Bikin Start P17 di Jerez

29 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?