Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 3 Maret 2026
Trending
  • Pertukaran Data RI-AS: Dampak dan Risiko bagi Pusat Data Nasional
  • 7 parfum lokal beraroma kayu yang mewah dan tahan lama
  • Nani, Wanita Viral yang Sering Tak Bayar Makan, Kini Dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa
  • Tiga Tokoh Besar Kritik Dwi Sasetyaningtyas, Desak Cabut Status WNI
  • Prediksi Skor NEC vs Fortuna Sittard 1 Maret 2026: Head-to-Head & Live Streaming
  • 12 Prediksi Shio Penuh Cinta, Karier, dan Angka Beruntung Sabtu 28 Februari 2026
  • Deddy Mizwar Konsisten Buat Sinetron Ramadan untuk Syiar yang Menyenangkan
  • Perkembangan Teknologi Tiongkok: 6G dan Pengaruhnya Terhadap Hubungan Internasional
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Pertukaran Data RI-AS: Dampak dan Risiko bagi Pusat Data Nasional
Ekonomi

Pertukaran Data RI-AS: Dampak dan Risiko bagi Pusat Data Nasional

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover3 Maret 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kesepakatan Transfer Data Indonesia dan Amerika Serikat

Pemerintah Indonesia telah sepakat untuk memberlakukan transfer data lintas-negara dengan Amerika Serikat (AS), sebagaimana tercantum dalam kesepakatan perjanjian dagang resiprokal atau Agreement on Reciprocal Tariff (ART). Poin transfer data konsumen Indonesia ke AS tertuang dalam bagian tiga dari kesepakatan tersebut. Dalam Pasal 3.2 poin b, disebutkan bahwa Indonesia akan memfasilitasi perdagangan digital dengan AS, termasuk dengan memastikan transfer data melalui sarana elektronik yang melintasi perbatasan, dengan perlindungan yang memadai untuk pelaksanaan bisnis.

Kesepakatan pertukaran data antara Indonesia dan AS ini dinilai berpotensi mengubah arah pertumbuhan industri pusat data nasional. Namun, Ketua Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO) Hendra Suryakusuma menyatakan bahwa semua bergantung pada bagaimana implementasi kebijakan tersebut dijalankan. Menurutnya, jika klausul transfer data lintas batas dimaknai sebagai pelonggaran kewajiban penempatan atau pemrosesan data di dalam negeri, maka sebagian beban kerja atau workload berpotensi berpindah ke luar Indonesia. Terutama untuk data yang tidak diwajibkan secara ketat diproses di dalam negeri.

“Karena alasan biaya, integrasi global, atau kebijakan korporasi. Ini bisa menahan pertumbuhan demand pusat data domestik pada segmen tertentu,” kata Hendra.

Namun, ia menekankan bahwa skenario tidak sesederhana membuat permintaan data center yang turun. Jika pemerintah tetap menjaga kepastian kepatuhan terhadap data sensitif, sekaligus mendorong investasi cloud dan kecerdasan buatan (AI), serta memperkuat infrastruktur seperti energi, konektivitas, dan kemudahan perizinan, Indonesia justru masih sangat atraktif sebagai hub regional.

“Jadi dampaknya bukan otomatis turun, tapi ada perubahan faktor pendorong dari dorongan regulasi lokalisasi ke daya saing fundamental seperti energi, latensi, konektivitas, kepastian hukum, dan keamanan,” ujarnya.

Empat Risiko yang Perlu Diantisipasi

Hendra juga memetakan sejumlah risiko yang berpotensi muncul dari implementasi kesepakatan digital tersebut. Pertama, risiko pergeseran komposisi permintaan atau demand mix. Dengan opsi transfer data lintas batas yang lebih fleksibel, sebagian workload bisa lebih mudah dialihkan ke luar negeri. Hal ini berpotensi mengubah struktur pasar pusat data dalam negeri.

“Potensi pergeseran sebagian workload ke luar negeri bila aturan cross-border data flow membuat opsi offshoring lebih mudah,” kata Hendra.

Kedua, risiko kepastian regulasi. Jika klausul digital ditafsirkan terlalu luas, industri dapat menghadapi ketidakjelasan, khususnya terkait definisi data sensitif, kewajiban sektor tertentu, hingga standar audit dan pengawasan.

Ketiga, risiko kenaikan biaya kepatuhan atau compliance cost. “Kebutuhan penyesuaian kontrak data processing, audit keamanan, dan tata kelola transfer data lintas batas bisa meningkatkan biaya operasional, terutama bagi operator lokal atau menengah,” ujar Hendra.

Keempat, risiko rantai pasok dan vendor. Apabila ada penyesuaian kebijakan keamanan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk penyelarasan kontrol ekspor atau sanksi, maka pilihan vendor dan waktu pengadaan perangkat pusat data seperti server, jaringan, dan sistem keamanan bisa terdampak. “Ini berujung ke belanja modal dan timeline pembangunan fasilitas baru,” katanya.

Transfer Data Minim Detail

Ahli IT juga menyoroti detail mengenai pertukaran data ini. Peneliti keamanan siber dari Communication Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persada mengatakan, frasa ‘data yang diperlukan untuk bisnis sistem aplikasi’ dapat dilihat sebagai formulasi yang terlalu umum. Menurut dia, hal ini berpotensi menimbulkan multitafsir.

Dalam tata kelola data modern, Pratama mengatakan perumusan kategori data harus spesifik. Hal ini dikarenakan setiap jenis data memiliki tingkat sensitivitas dan risiko yang berbeda. “Ketika pemerintah tidak merinci apakah data tersebut mencakup data pribadi, data sensitif, atau bahkan data biometrik, maka ruang ketidakpastian hukum dan teknis menjadi sangat besar,” kata Pratama.

Ketidakjelasan definisi membuka peluang perluasan interpretasi oleh pihak pengendali data. Terutama perusahaan teknologi global yang infrastrukturnya banyak berbasis di AS, seperti Google LLC, Microsoft Corporation, dan Amazon Web Services. Ia menyebut bahaya utama dari formulasi yang tidak rinci adalah potensi tercampurnya data operasional bisnis dengan data pribadi yang bersifat sensitif.

Data untuk kebutuhan sistem aplikasi dapat mencakup identitas pengguna, alamat, nomor telepon, histori transaksi, pola konsumsi hingga data lokasi. “Dalam praktik ekonomi digital, data tersebut sering kali diperkaya melalui analitik lanjutan dan kecerdasan buatan sehingga membentuk profil perilaku yang sangat detail,” ujarnya.

Jika data yang ditransfer mencakup data sensitif, seperti data kesehatan, data keuangan, atau data biometrik, maka risikonya meningkat secara eksponensial. Menurutnya, data biometrik seperti sidik jari, pengenalan wajah, atau iris mata bersifat permanen dan tidak dapat diganti jika bocor. Berbeda dengan kata sandi yang dapat diubah, kebocoran biometrik bersifat irreversible dan berimplikasi jangka panjang terhadap keamanan identitas seseorang.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan transfer data yang disepakati dalam perjanjian ART tetap tunduk pada aturan domestik, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP. “Data yang dimaksud dalam perjanjian itu yakni data yang diperlukan untuk bisnis seperti sistem aplikasi,” kata Kemenko Perekonomian dalam keterangan pers, Minggu (22/2).

Namun, Kemenko Perekonomian tidak merinci data yang dimaksud. Kementerian hanya menyampaikan transfer data lintas-batas merupakan infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, komputasi awan atau cloud, dan jasa digital lainnya. “Artinya, tidak ada penyerahan kedaulatan data,” kata Kemenko Perekonomian. Pemerintah memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital seperti transmisi cloud dan kabel, dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Jalan Baru Aceh: Membangun Ekonomi dari Kacamata Wilayah

2 Maret 2026

Mengukur Nilai Ekonomi Gas untuk Industri

2 Maret 2026

Reaktor Baru, Bahaya Lama: Waspadai Tipu-tipu PLTN Masa Depan

2 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Pertukaran Data RI-AS: Dampak dan Risiko bagi Pusat Data Nasional

3 Maret 2026

7 parfum lokal beraroma kayu yang mewah dan tahan lama

2 Maret 2026

Nani, Wanita Viral yang Sering Tak Bayar Makan, Kini Dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa

2 Maret 2026

Tiga Tokoh Besar Kritik Dwi Sasetyaningtyas, Desak Cabut Status WNI

2 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?