Sidang Lanjutan Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman
Pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman, saksi Hendra Adi Riyanto memberikan keterangan mengenai wewenang penyusunan regulasi terkait ketentuan hibah pariwisata Kabupaten Sleman. Hendra yang saat itu menjabat sebagai Kepala Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa wewenang penyusunan regulasi tersebut berada di tangan bupati selaku kepala daerah sebagai pembuat kebijakan.
Hendra dihadirkan sebagai saksi kedua dalam sidang Rabu sore, terkait lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo. Selain Hendra, pada hari yang sama, Rabu pagi, Emmy Retnosasi, mantan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, juga memberi kesaksian di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Melinda Aritonang.
Keterangan Saksi
Ketika Hendra bersaksi, hakim menyoroti muatan dalam Pasal 6 Ayat 3 Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 49 Tahun 2020 yang diduga menjadi pintu masuk proposal titipan bagi kelompok masyarakat (pokmas) tertentu untuk menerima dana hibah pariwisata. Hakim meminta Hendra menceritakan kronologi penyusunan Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020 yang memunculkan substantif bahwa pokmas bisa menerima dana hibah pariwisata.
Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020, sudah tercantum bahwa 30 persen dana hibah pariwisata dapat dipergunakan untuk penangganan sektor pariwisata. Penanganan sektor pariwisata yang dimaksud, antara lain, untuk implementasi PHSE dan mendukung revitalisasi sarana prasarana kebersihan, keindahan, serta keamanan.
Namun, dalam Pasal 6 Ayat 3 Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020 justru muncul substansi yang tidak diatur dalam petunjuk teknis Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Menurut Hendra, waktu rapat di Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman dengan Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sleman, Bu Nyoman (Nyoman Rai Savitri, eks Kepala Bidang SDM dan Usaha Pariwisata Dispar Kabupaten Sleman) menyampaikan bahwa guna memaksimalkan 30 persen alokasi untuk pemerintah daerah, maka penerima hibah dikembangkan ke desa wisata. Dari pemerintah menyampaikan rintisan desa wisata.
Nyoman sendiri, dalam kesaksian di sidang sebelumnya, mengaku berkali-kali mendapat pesan via WhatsApp dari Raudi Akmal, putra Sri Purnomo, agar syarat penerima hibah jangan dipersulit dan dana segera bisa dicairkan. “Saya heran kenapa muncul rintisan desa wisata. Padahal, menurut pemahaman saya, revitalisasi adalah sesuatu yang sudah ada dan bisa diintervensi dengan kebijakan daerah agar tetap bertahan atau berkembang,” paparnya.
Tentang Pasal 6 Ayat 3 Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020, Hendra menyatakan sudah memastikan materi itu kepada Nyoman. Nyoman, kata Hendra, mengatakan bahwa ketentuan yang dirancang tersebut sudah dikonsultasikan saat kegiatan Desk Kementerian di Semarang, Jawa Tengah. “Saya tanyakan ke teman-teman Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman yang melakukan kegiatan atau berangkat ke Semarang dan tidak ada pernyataan maupun bantahan,” katanya.
Keterangan Saksi Lain
Ketika menjadi saksi pada hari yang sama, kepada hakim, Emmy mengaku pernah dipanggil ke Rumah Dinas Bupati Sleman pada Oktober 2020. Kala itu, Sri Purnomo sebagai Bupati Sleman sempat memberikan arahan bahwa hibah pariwisata bisa disalurkan ke kelompok masyarakat (pokmas) sehingga banyak yang mendapatkan manfaat. “Intinya, dengan hibah pariwisata, ada harapan bisa menyukseskan Pilkada 2020 Kabupaten Sleman,” ucap Emi di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Melinda Aritonang.
Sebagai informasi, Pilkada 2020 Kabupaten Sleman diikuti dan dimenangkan oleh istri Sri Purnomo, Kustini Sri Purnomo, dan Danang Maharsa. Lantas, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman mencoba merumuskan formulasi penyusunan regulasi yang akan menjadi bahan untuk dilaporkan ke pimpinan.
Ia menegaskan, keputusan akhir penyusunan regulasi terkait ketentuan hibah pariwisata Kabupaten Sleman berada di tangan bupati selaku kepala daerah sebagai pembuat kebijakan. “Mohon izin, Yang Mulia Hakim, waktu itu belum diterapkan mekanisme harmonisasi. Sebab, mekanisme tersebut mulai diterapkan sejak ada UU Nomor Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan UU Nomor Nomor 12 Tahun 2011. Setelah ada regulasi itu, produk hukum pemerintah daerah harus melalui harmonisasi hukum dan fasilitasi gubernur,” ungkapnya.
Pada akhir sidang, Hendra menjelaskan bahwa penyusunan perbup berasal dari pemrakarsa atau dinas pengampu kegiatan. Dalam konteks hibah pariwisata, yang mendapatkan tugas memfasilitasi kegiatan rapat penyusunan adalah Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sleman. “Yang menerbitkan setiap undangan kegiatan rapat pembahasan perbup adalah Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman,” jelasnya.
Selesai dirapatkan dan tersusun, draft atau rancangan perbup akan naik ke proses paraf usai dicetak atau print menggunakan kertas hammer. Sesuai ketentuan, draft diparaf administrasi secara berjenjang, mulai dinas, kepala bagian, asisten, sekretaris daerah, tetapi kewenangan ada di kepala daerah. “Yang memiliki kewenangan penuh terkait penyusunan produk hukum tetap bupati sebagai kepala daerah sebagai pembuat kebijakan,” pungkas Hendra.



