Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 9 Februari 2026
Trending
  • Honda PCX 160 Amber Blaze 2026: Skutik Mewah yang Menarik Perhatian Jalanannya
  • Honda Civic RS e:HEV, Sedan Hybrid Sporty dengan Performa Hebat dan Fitur Canggih!
  • Jadwal KRL Solo-Yogyakarta Paling Sibuk untuk Pelajar dan Pekerja
  • MMKSI tingkatkan pengalaman pelanggan melalui program penjualan dan purna jual di IIMS 2026
  • Sistem Parkir Surabaya Berubah, Warga dan Paguyuban Berkomentar
  • Cara Cepat Deteksi Kerusakan Mesin Motor Bekas
  • Mudik Lebaran 2026 Dimulai, Jalan Tol Prambanan-Purwomartani Percepat Perjalanan Klaten-Jogja Hanya 20 Menit
  • Mengapa Vario 125 Tidak Kencang? Ini Penyebabnya
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Perprindo Gelar Workshop SNI Elektronika
Nasional

Perprindo Gelar Workshop SNI Elektronika

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover14 Februari 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

IndonesiaDiscover –

Perprindo Gelar Workshop SNI Elektronika
Workshop Perprindo(Dok Perprindo)

PERKUMPULAN Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) menggelar workshop terkait Permenperin 7/2025 tentang SNI Elektronika di kantor Sekretariat Perprindo yang dihadiri oleh 17 tujuh belas perusahaan elektronika di Indonesia pada Rabu (12/2).

Dalam workshop tersebut Perprindo mengundang narasumber dari Kementerian Perindustrian.

Sekjen Perprindo Andy Arif Widjaja dalam sambutannya berterima kasih kepada Kemenperin yang telah hadir untuk memberikan sosialisasi dan pemaparan serta implementasi dalam regulasi baru tersebut kepada para anggota Perprindo. Kegiatan workshop ini diharapkan dapat memberikan edukasi dan pemahaman dalam implementasi Permenperin 7/2025 tersebut agar dalam praktiknya dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan visi Peprindo yaitu untuk menjadi mitra pemerintah dalam memajukan industri pendingin di Indonesia. 

Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Madya P4SI Kemenperin Agus Kurniawan menjelaskan beberapa poin-poin penting dalam pembahasan Permenperin 7/2025. Pertama, mengenai masa berlaku Sertifikat SNI selama lima tahun dan masa berlaku SPPT SNI selama satu tahun. Kedua, alur proses penerbitan sertifikat SNI dan penerbitan SPPT SNI dijelaskan secara detail mulai dari permohonan melalui SIINas, verifikasi kelengkapan dokumen, penilaian kesesuaian, evaluasi hingga proses penerbitan sertifikat. Ketiga, terkait persyaratan Perwakilan Resmi, Kerja sama Merek, dan Maklun. 

Selain itu dijelaskan lebih lanjut oleh Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Muda P4SI Kemenperin Sumarni terkait masa peralihan regulasi secara teknis yakni Permenperin 7/2025 akan berlaku per tanggal 24 Juli 2025.

Sertifikat produk penggunaan tanda SNI yang telah wajib, sertifikat kesesuaian, dan SPPT SNI yang masih berlaku dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan harus disesuaikan paling lama 12 bulan setelah peraturan ini berlaku. Elektronika rumah tangga hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi dalam waktu paling lama satu tahun terhitung sejak peraturan ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir.

Elektronika rumah tangga hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean tahun terhitung sejak peraturan ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir. 

Proses untuk sertifikasi baru atau resertifikasi atau surveilan yang jatuh temponya sebelum tanggal berlaku, dapat dilaksanakan dengan peraturan menteri lama, dengan catatan hasil keputusan sertifikasi atau sertifikat harus terbit sebelum Kepmen LPK dikeluarkan.

“Akan tetapi, untuk sertifikasi baru atau resertifikasi atau surveilan yang jatuh temponya setelah tanggal berlaku, harus menggunakan permen baru ini,” tambah Agus Kurniawan dalam keterangan resminya, Jumat (14/2). 

Selanjutnya Abdillah Enstein selaku Pembina Industri Ahli Muda Direktorat Ilmate menjelaskan kriteria pengecualian SNI Wajib yakni ada empat kriteria dan bukti pengeculian yang harus dilampirkan Pertama, produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan, bukti pengecualiannya dibuktikan dengan suket yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.

Kedua, digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh sertifikat SNI, bukti pengecualiannya harus dibuktikan dengan dokumen berita acara pengambilan contoh dan label contoh uji dari LSPro yang telah ditunjuk oleh Menteri. Ketiga, digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk dengan jumlah paling banyak lima unit untuk setiap tipe produk, bukti pengecualiannya harus dibuktikan dengan suket dari lembaga atau perusahaan industri yang akan melaksanakan riset dan pengembangan atau perjanjian kerja sama dengan lab penelitian dan pengembangan di Indonesia.

Keempat, untuk keperluan barang pribadi penumpang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Teknis penerbitan suket di luar ruang lingkup klasifikasi, dan/atau syarat mutu SNI wajib produk elektronik dijelaskan secara detail oleh Rizki Triana Putri selaku Ketua Tim Kerja Program Pengembangan dan Evaluasi Direktorat Ilmate, mulai dari pengajuan suket melalui SIINas, proses verifikasi kelengkapan dokumen paling lama lima hari kerja sejak permohonan diterima, dilanjutkan evaluasi, dan suket terbit lima hari kerja jika hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai. 

Wasekjend Perprindo Heryanto menyatakan workshop tersebut juga memberikan kesempatan kepada para member dalam sesi tanya jawab dengan narasumber agar dapat berdiskusi terkait masalah dan kendala yang dihadapi dalam proses transisi ke peraturan SNI yang akan berlaku pada bulan Juli 2025 nanti. 

“Perprindo mendukung langkah-langkah strategis pemerintah dan siap menjadi mitra diskusi dalam setiap kebijakan dan regulasi baru untuk kemajuan perindustrian dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” tutup Heryanto. (E-4)

Elektronika gelar Perprindo SNI Workshop
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Sempat Dianggap Tamat, Lappi Bangkit Lagi di WRC

8 Februari 2026

MKMK Diminta Hentikan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi

8 Februari 2026

Kalender Jawa Weton Sabtu Kliwon 7 Februari 2026: Hindari Keras Kepala dan Ambisi Berlebihan

8 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Honda PCX 160 Amber Blaze 2026: Skutik Mewah yang Menarik Perhatian Jalanannya

9 Februari 2026

Honda Civic RS e:HEV, Sedan Hybrid Sporty dengan Performa Hebat dan Fitur Canggih!

9 Februari 2026

Jadwal KRL Solo-Yogyakarta Paling Sibuk untuk Pelajar dan Pekerja

9 Februari 2026

MMKSI tingkatkan pengalaman pelanggan melalui program penjualan dan purna jual di IIMS 2026

9 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?