Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 13 Juli 2026
Trending
  • 10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman
  • 5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl
  • Kunjungan ke Pabrik Yamaha, Komunitas XMAX Bali Jelajahi Standar Produksi Global
  • Video Call dengan Bayi: Termasuk Screen Time? Ini Jawabannya
  • Penawaran Umum RANS Ditutup Besok, Jutaan Investor Antre Daftar di Bursa
  • Terdakwa Korupsi Rp 300 M Soroti Bukti Kerugian dan Validitas Audit
  • Gubernur Khofifah Dianugerahi Penghargaan atas Penurunan Stunting Jatim 14,7 Persen
  • Sandro Tonali resmi bergabung dengan Tottenham Hotspur, jadi pemain termahal klub
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»MKMK Diminta Hentikan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi
Politik

MKMK Diminta Hentikan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover8 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penolakan Pemilihan Adies Kadir Sebagai Hakim Konstitusi

Sejumlah akademisi dan pakar hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) memandang bahwa pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi tidak sesuai dengan prinsip integritas. Mereka menilai proses seleksi tersebut tidak transparan dan mengandung potensi konflik kepentingan yang besar.

Adies Kadir, mantan anggota Partai Golkar, dilantik menjadi hakim konstitusi pada Kamis (5/2/2026). Namun, sehari setelah pelantikan, ia langsung dilaporkan oleh CALS kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan ini disampaikan pada Jumat sore (6/2/2026).

Proses Pemilihan Adies Kadir Dinilai Tidak Sesuai Prinsip Integritas

Menurut Yance Arizona, perwakilan CALS, proses pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi tunggal tidak terbuka dan bertentangan dengan prinsip integritas. Pada tahun lalu, Komisi III DPR RI telah sepakat menunjuk Inosentius Samsul sebagai pengganti Arief Hidayat. Inosentius bahkan telah ditetapkan dalam rapat paripurna pada 2025, tetapi penetapan itu tiba-tiba dianulir pada Januari 2026 dan digantikan secara sepihak dengan menunjuk Adies Kadir.

“Proses itu dianulir dan Pak Adies Kadir kemudian muncul sebagai calon tanpa fit and proper test yang layak,” ujar Yance. Ia menilai bahwa Adies mendapatkan privilese dalam proses seleksi, bahkan bisa menganulir putusan komisi yang sebelumnya sudah mengusulkan orang lain.

Potensi Konflik Kepentingan yang Besar

Selain proses pemilihan yang dinilai tidak pantas, CALS juga khawatir dengan latar belakang Adies Kadir sebagai mantan politisi. Mereka menilai bahwa posisi Adies memiliki potensi konflik kepentingan yang besar ketika mengadili perkara, baik dalam pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.

“Beliau tidak bisa ikut dalam pengujian undang-undang yang mana Partai Golkar punya kontribusi besar di situ, atau sengketa Pilpres, atau sengketa PHPU. Untuk apa Beliau menjadi hakim konstitusi?” tanya Yance.

Meskipun Adies berjanji akan mundur dari panel persidangan jika melibatkan partai lama tempatnya bernaung, CALS tidak yakin hal tersebut akan dipatuhi. “Saya yakin Beliau tahu sendiri sebagai seorang negarawan yang memahami konstitusi, mestinya Beliau mengetahui bahwa proses itu adalah proses yang bertentangan dengan hukum,” tambahnya.

Gugatan ke PTUN Dalam Persiapan

Selain melaporkan ke MKMK, tim hukum CALS juga sedang menyusun langkah untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah ini diambil karena CALS memandang persoalan itu bukan sekedar masalah etik, melainkan pelanggaran hukum yang nyata atas tidak diindahkannya ketentuan di dalam UU MK selama proses seleksi.

“Kami perlu menyampaikan ini sebagai bentuk koreksi terhadap proses seleksi hakim konstitusi,” ujar Yance. Tim hukum CALS lainnya, Violla Reinida, menambahkan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan dan menyusun gugatan ke PTUN. Gugatan tersebut akan dilakukan secara paralel dalam waktu dekat untuk mengoreksi proses seleksi hakim konstitusi yang dinilai semakin bermasalah.

Sidang Perdana Adies Kadir

Setelah dilantik, Adies Kadir langsung berkantor di Gedung Mahkamah Konstitusi. Sidang perdana yang dijalaninya adalah pengujian Undang-Undang Desa dan KUHP. Di hari yang sama, ia juga mengucapkan sumpah di Istana Presiden. Meski begitu, isu tentang pelanggaran etik dan prosedur dalam pemilihannya tetap menjadi sorotan publik.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Gubernur Khofifah Dianugerahi Penghargaan atas Penurunan Stunting Jatim 14,7 Persen

11 Juli 2026

Sigit Rakha Utomo, Siswa SMP 1 Sengkang, Wakili Sulsel di AMKM Nasional

11 Juli 2026

Alumni UI Minta Ahmad Khozinudin Mundur Jika Tak Selaras dengan Roy Suryo-Tifa

11 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman

11 Juli 2026

5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl

11 Juli 2026

Kunjungan ke Pabrik Yamaha, Komunitas XMAX Bali Jelajahi Standar Produksi Global

11 Juli 2026

Video Call dengan Bayi: Termasuk Screen Time? Ini Jawabannya

11 Juli 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?