Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Tuesday, 13 October 2026
Trending
  • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
  • ISPA tembus 196.547 kasus, udara Medan tak sehat, lansia & balita terdampak
  • 7 alasan mengapa orang-orang pintar kerap memiliki ide-ide bodoh menurut psikologi
  • 7 langkah untuk mengetahui apakah hubunganmu harus berakhir menurut psikologi
  • Soroti putusan banding kasus Andrie Yunus, Koalisi sipil minta MK segera putus uji materi UU TNI
  • 7 alasan seseorang ingin mengubah pasangan ke arah yang lebih baik menurut psikologi
  • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
  • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»MKMK Diminta Hentikan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi
Politik

MKMK Diminta Hentikan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover8 February 2026No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penolakan Pemilihan Adies Kadir Sebagai Hakim Konstitusi

Sejumlah akademisi dan pakar hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) memandang bahwa pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi tidak sesuai dengan prinsip integritas. Mereka menilai proses seleksi tersebut tidak transparan dan mengandung potensi konflik kepentingan yang besar.

Adies Kadir, mantan anggota Partai Golkar, dilantik menjadi hakim konstitusi pada Kamis (5/2/2026). Namun, sehari setelah pelantikan, ia langsung dilaporkan oleh CALS kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan ini disampaikan pada Jumat sore (6/2/2026).

Proses Pemilihan Adies Kadir Dinilai Tidak Sesuai Prinsip Integritas

Menurut Yance Arizona, perwakilan CALS, proses pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi tunggal tidak terbuka dan bertentangan dengan prinsip integritas. Pada tahun lalu, Komisi III DPR RI telah sepakat menunjuk Inosentius Samsul sebagai pengganti Arief Hidayat. Inosentius bahkan telah ditetapkan dalam rapat paripurna pada 2025, tetapi penetapan itu tiba-tiba dianulir pada Januari 2026 dan digantikan secara sepihak dengan menunjuk Adies Kadir.

“Proses itu dianulir dan Pak Adies Kadir kemudian muncul sebagai calon tanpa fit and proper test yang layak,” ujar Yance. Ia menilai bahwa Adies mendapatkan privilese dalam proses seleksi, bahkan bisa menganulir putusan komisi yang sebelumnya sudah mengusulkan orang lain.

Potensi Konflik Kepentingan yang Besar

Selain proses pemilihan yang dinilai tidak pantas, CALS juga khawatir dengan latar belakang Adies Kadir sebagai mantan politisi. Mereka menilai bahwa posisi Adies memiliki potensi konflik kepentingan yang besar ketika mengadili perkara, baik dalam pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.

“Beliau tidak bisa ikut dalam pengujian undang-undang yang mana Partai Golkar punya kontribusi besar di situ, atau sengketa Pilpres, atau sengketa PHPU. Untuk apa Beliau menjadi hakim konstitusi?” tanya Yance.

Meskipun Adies berjanji akan mundur dari panel persidangan jika melibatkan partai lama tempatnya bernaung, CALS tidak yakin hal tersebut akan dipatuhi. “Saya yakin Beliau tahu sendiri sebagai seorang negarawan yang memahami konstitusi, mestinya Beliau mengetahui bahwa proses itu adalah proses yang bertentangan dengan hukum,” tambahnya.

Gugatan ke PTUN Dalam Persiapan

Selain melaporkan ke MKMK, tim hukum CALS juga sedang menyusun langkah untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah ini diambil karena CALS memandang persoalan itu bukan sekedar masalah etik, melainkan pelanggaran hukum yang nyata atas tidak diindahkannya ketentuan di dalam UU MK selama proses seleksi.

“Kami perlu menyampaikan ini sebagai bentuk koreksi terhadap proses seleksi hakim konstitusi,” ujar Yance. Tim hukum CALS lainnya, Violla Reinida, menambahkan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan dan menyusun gugatan ke PTUN. Gugatan tersebut akan dilakukan secara paralel dalam waktu dekat untuk mengoreksi proses seleksi hakim konstitusi yang dinilai semakin bermasalah.

Sidang Perdana Adies Kadir

Setelah dilantik, Adies Kadir langsung berkantor di Gedung Mahkamah Konstitusi. Sidang perdana yang dijalaninya adalah pengujian Undang-Undang Desa dan KUHP. Di hari yang sama, ia juga mengucapkan sumpah di Istana Presiden. Meski begitu, isu tentang pelanggaran etik dan prosedur dalam pemilihannya tetap menjadi sorotan publik.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pengamanan Ketat Demo AMPB Pati di DPR, 18.504 Personel Polisi Dikerahkan

31 August 2026

Hidup di Dalam Kita! Filosofi Mendalam 3 Jersey Baru Persib Bandung di Super League 2026/2027

31 August 2026

Demo Warga Pati di DPR, Dua Tuntutan dan Pengaturan Lalu Lintas

31 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi

13 October 2026

ISPA tembus 196.547 kasus, udara Medan tak sehat, lansia & balita terdampak

13 October 2026

7 alasan mengapa orang-orang pintar kerap memiliki ide-ide bodoh menurut psikologi

12 October 2026

7 langkah untuk mengetahui apakah hubunganmu harus berakhir menurut psikologi

12 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?