Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 30 April 2026
Trending
  • Tim yang Akan Terdegradasi dari Super League 2025/2026, Termasuk Juara Liga 2
  • Jadwal Final Liga Champions 2026: Atletico vs Arsenal dan PSG vs Munchen di SCTV Pagi Hari
  • 8 Kebiasaan Orang Cerdas yang Malah Penghambat Kesuksesan, Perfeksionisme Salah Satunya
  • 5 destinasi wisata populer di Bandung untuk liburan akhir pekan bersama keluarga
  • Sedikit Harapan Tottenham Lolos Degradasi Usai Kemenangan Pertama Tahun 2026
  • Mahfud MD Bongkar Kekayaan MBG: Rp 34 Miliar untuk Makan, Sisanya untuk Mobil dan Kaos
  • Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha: Pemilik Diduga Hakim Ahmad Sahroni Dipecat dan Dituntut Pidana
  • 7 cara mengatur anggaran bulanan ala kakeibo dari ibu rumah tangga Jepang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Perppu Perampasan Aset, Mensesneg Presiden Belum Berniat
Politik

Perppu Perampasan Aset, Mensesneg Presiden Belum Berniat

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover18 Juni 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Perppu Perampasan Aset, Mensesneg: Presiden Belum Berniat
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kiri)(MI/Susanto)

Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi menyebut Presiden Prabowo Subianto belum mempertimbangkan menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perppu) perampasan aset.

Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Sampai hari ini belum. Beliau (Presiden Prabowo) lebih memilih, kami memilih untuk berkomunikasi dengan teman-teman di DPR, dengan teman-teman partai,” kata Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini.

Baca juga : Yusril Sebut tak Ada Urgensi Prabowo Keluarkan Perppu Perampasan Aset

Terlepas dari itu, Prasetyo menekankan Presiden Prabowo tetap pada komitmennya mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang. Komitmen itu telah dinyatakan oleh Presiden Prabowo salah satunya saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, pada 1 Mei 2025.

“Beliau saat May Day juga menyampaikan hal tersebut sebagai sebuah komitmen yang sebenarnya ini tidak aneh, karena salah satu Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah mengenai pemberantasan korupsi. (UU Perampasan Aset, red.) ini kan turunannya,” sambung Prasetyo Hadi, yang juga menteri sekretaris negara.

Prasetyo kemudian mengungkap dalam pertemuan dengan beberapa pimpinan partai politik, Presiden juga menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu isu yang dibahas bersama.

Baca juga : PDIP Dorong Prabowo Keluarkan Perppu Perampasan Aset

“Ini bukan belum didiskusikan Beliau. Jadi, pada saat pertemuan dengan ketum-ketum (ketua umum) partai, ini salah satu materi (yang dibahas),” kata Prasetyo Hadi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) rampung terlebih dahulu.

“Pertama, memang sesuai dengan mekanismenya kami akan membahas KUHAP dulu,” kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5), menanggapi pertanyaan soal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Baca juga : Bola Perppu Perampasan Ada di Tangan Presiden Jokowi

Dia mengatakan DPR RI tidak ingin pembahasan RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset dilakukan secara tergesa-gesa.

“Karena kalau tergesa-gesa, nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada dan kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan,” kata Puan.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan menargetkan RUU KUHAP rampung tahun ini.

“Dinyatakan bahwa oleh pimpinan (Komisi III) itu tahun ini akan diselesaikan,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5).

RUU Perampasan Aset bergulir sejak hampir dua dasawarsa yang lalu sejak pertama kali diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008. RUU itu sempat masuk program legislasi nasional (prolegnas) pada 2023, dan Presiden Ke-7 Joko Widodo pada tahun yang sama, juga telah mengirimkan surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset sebagai RUU usulan pemerintah untuk dibahas bersama-sama dengan DPR RI. Walaupun demikian, sejauh ini RUU itu belum kembali dibahas secara formal baik oleh pemerintah maupun DPR RI.(Ant/P-1)

Aset Belum Berniat Mensesneg Perampasan Perppu presiden
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Mahfud MD Bongkar Kekayaan MBG: Rp 34 Miliar untuk Makan, Sisanya untuk Mobil dan Kaos

30 April 2026

Buka Rakerkab KONI, Bupati Blora Arief Rohman Usung Target 5 Besar Porprov 2026

30 April 2026

Profil Once Mekel, Mantan Vokalis Dewa 19 yang Usulkan Gaji Guru Rp15 Juta, Ini Perjalanan Karier Hingga Jadi Anggota DPR RI

29 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Tim yang Akan Terdegradasi dari Super League 2025/2026, Termasuk Juara Liga 2

30 April 2026

Jadwal Final Liga Champions 2026: Atletico vs Arsenal dan PSG vs Munchen di SCTV Pagi Hari

30 April 2026

8 Kebiasaan Orang Cerdas yang Malah Penghambat Kesuksesan, Perfeksionisme Salah Satunya

30 April 2026

5 destinasi wisata populer di Bandung untuk liburan akhir pekan bersama keluarga

30 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?