Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 16 Juli 2026
Trending
  • BPTD Jambi Bungkam, Dugaan Ketidaksesuaian SBU dan SKP pada Sejumlah Proyek Konstruksi Tahun 2025 Mengemuka
  • Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026
  • 10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman
  • 5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl
  • Kunjungan ke Pabrik Yamaha, Komunitas XMAX Bali Jelajahi Standar Produksi Global
  • Video Call dengan Bayi: Termasuk Screen Time? Ini Jawabannya
  • Penawaran Umum RANS Ditutup Besok, Jutaan Investor Antre Daftar di Bursa
  • Terdakwa Korupsi Rp 300 M Soroti Bukti Kerugian dan Validitas Audit
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Permintaan Maaf Bahar bin Smith Ditolak, Penangguhan Penahanan Curi Perhatian
Hukum

Permintaan Maaf Bahar bin Smith Ditolak, Penangguhan Penahanan Curi Perhatian

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover16 Februari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penolakan Tegas atas Permisan Damai dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Tangerang

Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Tangerang menolak tegas permintaan damai yang diajukan oleh Bahar bin Smith terkait kasus pemukulan yang dilakukannya. Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan di Polres Metro Tangerang.

Bahar bin Smith kini ditetapkan sebagai tersangka dan mengajukan permohonan restorative justice, yaitu penyelesaian melalui jalur damai. Namun, pihak Banser Tangerang tetap bersikeras agar proses hukum berjalan normal tanpa adanya perdamaian.

Upaya Damai yang Diajukan Tersangka

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyatakan bahwa kliennya diperiksa sebagai tersangka sejak Selasa (10/2/2026) sore hingga Rabu (11/2/2026) malam. “Pertanyaannya banyak, ada hampir 60 pertanyaan,” ujar Ichwan saat ditemui di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (12/2/2026).

Setelah pemeriksaan, pihaknya mengajukan permohonan agar Bahar tidak ditahan. Permohonan tersebut dikabulkan oleh polisi dengan syarat keluarga Bahar menjadi penjamin. “Satu, kami sudah minta permohonan dengan surat resmi untuk tidak ditahan. Kedua, kami menjaminkan. Untuk habib, kalau melarikan diri, kalau menghilangkan barang bukti, kalau mengulangi perbuatannya lagi, itu ada konsekuensinya. Makanya kami jaminkan itu,” jelas Ichwan.

Ichwan menambahkan, pertimbangan polisi lain adalah Bahar dianggap kooperatif, serta memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga dan seorang guru yang harus mengajar santrinya. “Pertimbangannya salah satunya tadi, pertimbangan Habib tulang punggung keluarga, beliau juga guru yang harus mengajar santrinya,” sambung Ichwan.

Selain itu, kuasa hukum Bahar mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian melalui jalur damai. Bahar disebut juga menyampaikan permintaan maaf melalui video kepada korban dan GP Ansor. “Habib melakukan bentuknya pernyataan ya, permintaan maaf, melalui media, yaitu tadi media video, bentuknya video, dan Habib menyatakan meminta maaf kepada korban dan pihak GP Ansor,” kata Ichwan.

Polres Metro Tangerang Kota mendokumentasikan video permintaan maaf tersebut, meski hingga kini belum diserahkan kepada media maupun Banser.

Banser Tegaskan Tolak Jalur Damai

Banser Kota Tangerang menolak keras permintaan damai yang diajukan tersangka. Kasatkorcab Banser Kota Tangerang, Slamet Purwanto, menegaskan polisi belum menerima permintaan maaf secara langsung dari Bahar maupun melalui video. “Belum sama sekali. Secara langsung kami tidak menerima permohonan maaf dari Bahar Smith,” ujar Slamet saat ditemui di Cimone, Karawaci, Tangerang, Kamis (12/2/2026).

Slamet menegaskan, Banser menolak restorative justice dan menuntut agar proses hukum tetap berjalan. “Sekali lagi atas nama Banser Kota Tangerang, tidak ada kata damai. Lanjutkan, tuntaskan, penjarakan Bahar Smith,” tegasnya.

Banser juga mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar jika polisi tidak mengambil langkah tegas. “Saya katakan pasti (ada aksi lanjutan). Nanti kita atur strategi dulu. Ini menjadi reaksi kami atas kekecewaan,” tambah Slamet.

Korban Juga Menolak Perdamaian

Korban dugaan penganiayaan, Rida, anggota Banser, menyatakan menolak tawaran damai dan meminta proses hukum tetap berjalan. “Saya tetap lanjut, selesaikan kasus ini sampai tuntas. Penjarakan Bahar, tangkap Bahar,” ujar Rida.

Ia mengaku kecewa dengan pertimbangan penangguhan penahanan Bahar, yang menyebutnya sebagai tulang punggung keluarga dan pengajar. “Saya juga sebagai tulang punggung. Sampai saat ini saya mengawal kasus ini, untuk perekonomian saya pun masih belum stabil karena mengawal kasus ini,” tambahnya.

Rida menceritakan detik-detik kekerasan terjadi saat acara Maulid di Cipondoh. Saat hendak bersalaman dengan Bahar, ia dicegat oleh pengawal Bahar dan mengalami kekerasan fisik, termasuk ancaman senjata tajam dan luka akibat sundutan rokok. “Saya dituduh mencolok atau mau menjambak. Itu tidak benar. Saya hanya ingin ikut bersalaman mengikuti jemaah yang lain tapi ternyata dipiting sama pengawal mereka, dibawa, diamankan,” kata Rida.

Akibat kejadian tersebut, Rida dilarikan ke rumah sakit karena kondisi yang parah. Ia juga mengaku masih mengalami trauma psikologis yang mendalam.

Hingga kini, kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith masih berjalan di Polres Metro Tangerang Kota. Upaya perdamaian melalui restorative justice belum menemukan titik temu karena korban dan Banser bersikukuh menolak jalur damai dan mendesak proses hukum tetap dilanjutkan sampai tuntas.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi Rp 300 M Soroti Bukti Kerugian dan Validitas Audit

11 Juli 2026

PBB Fokus pada Pencegahan Genosida, 6 Kegagalan di Gaza, Rwanda, dan Rohingya Diungkap

11 Juli 2026

Aiptu N Diduga Siksa Istri Siri dan Ajari Racik Narkoba, Ini Kasus Ketiganya

11 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

BPTD Jambi Bungkam, Dugaan Ketidaksesuaian SBU dan SKP pada Sejumlah Proyek Konstruksi Tahun 2025 Mengemuka

14 Juli 2026

Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026

14 Juli 2026

10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman

11 Juli 2026

5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl

11 Juli 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?