Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 19 Maret 2026
Trending
  • Apakah Investasi Masih Mungkin Dengan Modal Terbatas?
  • Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah
  • WOW Pimpinan DPRD Sumsel Beli Meja Biliar, Rusak APBD Rp 486 Juta
  • 7 tanda pria pintar terlihat dari sifatnya yang unik
  • Prospek MTDL Dukung Solusi Cloud & AI, Ini Rekomendasi Sahamnya
  • Pria Kaya dengan 2 BMW Jadi Target KPK, Suami Bupati Pekalongan
  • GP Ansor Jabar Kritik Tingginya Pengangguran, Minta Pemerintah Prioritaskan Lapangan Kerja
  • Juventus Target Bek Muda Brentford Michael Kayode Usai Bersinar di Liga Premier
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Penyidik ungkap korupsi limbah sawit dengan modus ubah kode CPO untuk hindari pajak
Ekonomi

Penyidik ungkap korupsi limbah sawit dengan modus ubah kode CPO untuk hindari pajak

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover11 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Indonesiadiscover.com.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya modus manipulasi dan rekayasa kode barang (HS Code) komoditas strategis nasional dalam kasus korupsi ekspor limbah kelapa sawit atau POME. Dalam penyelidikan ini, ditemukan bahwa perusahaan-perusahaan pengelola minyak mentah kelapa sawit (CPO) melakukan perubahan klasifikasi komoditas untuk menghindari beban pajak ekspor yang diwajibkan oleh otoritas bea cukai.

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman Nahdi menjelaskan bahwa manipulasi HS Code dilakukan dengan mengubah CPO menjadi POME atau palm acis oil (PAO) agar dapat diekspor tanpa memenuhi aturan yang berlaku. “Kasus ini terkait ekspor CPO dengan HS Code strategis yang diubah menjadi POME untuk menghindari pajak CPO,” ujar Syarief pada Rabu (11/2/2026).

Penyidikan kasus ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan korupsi pemberian izin ekspor CPO oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2022-2023 lalu. Dalam kasus tersebut, terdakwa perorangan dan korporasi merugikan keuangan negara lebih dari Rp 20 triliun.

Pengusutan ini bermula dari krisis minyak goreng nasional. Pemerintah melarang ekspor CPO dan turunannya sebagai komoditas strategis nasional untuk mengatasi kelangkaan dan harga tinggi minyak goreng di masyarakat. Namun, perusahaan-perusahaan CPO mencoba mengakali larangan tersebut dengan mengubah kode jual luar negeri komoditas strategis nasional.

“Secara kepabeanan, CPO diklasifikasikan dalam HS Code 1511 tanpa pembedaan kadar asam. Akan tetapi, perusahaan-perusahaan CPO mengubah kode tersebut menjadi HS Code 2306 yang digunakan untuk residu dan limbah padat kelapa sawit,” jelas Syarief.

Tujuan dari manipulasi HS Code adalah untuk menguntungkan pribadi dengan mengorbankan kepentingan negara dan masyarakat. “Dengan demikian, komoditas yang sebenarnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO, sehingga terbebas dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” ujarnya.

Selain itu, manipulasi HS Code juga dilakukan untuk menghindari kewajiban perusahaan CPO dalam memenuhi domestic market obligation (DMO), yaitu kewajiban untuk memenuhi kebutuhan nasional di dalam negeri. “Selain itu, pengubahan HS Code juga bertujuan untuk menghindari pembayaran bea keluar dan pengutan sawit yang seharusnya dipenuhi oleh perusahaan CPO kepada negara,” tambah Syarief.

Dari penyidikan juga terungkap bahwa modus rekayasa HS Code dilakukan dengan pemberian suap dari perusahaan CPO kepada para pejabat bea cukai dan kantor pajak. Penghitungan kerugian keuangan negara dari praktik ini mencapai Rp 10,6 hingga Rp 14,3 triliun sepanjang 2022-2024.

Menurut Syarief, nilai kerugian keuangan negara masih bisa bertambah karena BPKP sedang melakukan penghitungan kerugian perekonomian negara.

Pada Selasa (10/2/2026), penyidik Jampidsus menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya adalah para penyelenggara negara, sementara delapan lainnya adalah kalangan swasta dari perusahaan-perusahaan pengelolaan minyak mentah kelapa sawit (CPO).

  • LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan Industri Hasil Hutan pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
  • FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai (DJBC)
  • MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Laanan Informasi KPBC Pekanbaru, Riau

  • ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS

  • ERW selaku Direktur PT BMM
  • FLX selaku Direktur Utama (Dirut) PT AP dan Head Commerce PT AP
  • RND selaku Direktur PT TAJ
  • TNY selaku Direktur PT TEO sekaligus pemegang saham PT Green Product International (GPI)
  • VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya (SIP)
  • RBN selaku Direktur PT CKK
  • YSR selaku Dirut PT MAS sekaligus Komisaris PT SBP

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Apakah Investasi Masih Mungkin Dengan Modal Terbatas?

19 Maret 2026

Prospek MTDL Dukung Solusi Cloud & AI, Ini Rekomendasi Sahamnya

19 Maret 2026

Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah

19 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Apakah Investasi Masih Mungkin Dengan Modal Terbatas?

19 Maret 2026

Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah

19 Maret 2026

WOW Pimpinan DPRD Sumsel Beli Meja Biliar, Rusak APBD Rp 486 Juta

19 Maret 2026

7 tanda pria pintar terlihat dari sifatnya yang unik

19 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?