Indonesiadiscover.com.CO.ID – JAKARTA
Kasus gagal bayar yang melibatkan perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), kini sedang dalam proses penyidikan oleh Mabes Polri. DSI diterpa masalah terkait tertundanya pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil kepada para lender. Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di kantor DSI yang berada di District 8, Prosperity Tower Lantai 12 Unit A, Unit B dan Unit J, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah serta tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing.
Bareskrim Polri menaikkan perkara DSI menjadi penyidikan pada 14 Januari 2026 dan kini proses penyidikan masih berlangsung. Penyidikan ini dilakukan setelah ditemukan dua calon alat bukti yang sah. Dalam perkembangan penanganan perkara ini, Ade mengungkapkan adanya beberapa indikasi fraud dan skema ponzi dalam penanganan kasus DSI. Penanganan perkara ini berdasarkan empat laporan polisi yang masuk ke Bareskrim Polri.
Ade menjelaskan kronologinya, yaitu sekitar Juni 2025, ada pengaduan masyarakat atau para lender DSI yang disampaikan kepada OJK mengenai kesulitan melakukan penarikan dana. Imbal hasil yang dijanjikan DSI adalah 18% akan diberikan kepada para lender. Dalam temuan, DSI diduga menciptakan borrower-borrower fiktif atau borrower asli dengan proyek fiktif.
“Hasil penyelidikan yang didapatkan, betul borrower menjalani kerja sama dengan DSI. Setelah itu, disalurkan pinjamannya kepada borrower tersebut. Namun, pihak borrower tanpa sepengetahuan borrower itu digunakan kembali oleh DSI untuk menciptakan proyek-proyek fiktif buatan dari DSI. Jadi, antara 100 yang diklaim, 99-nya adalah fiktif,” jelas Ade.
Dalam perkembangannya, Ade menyebut ada beberapa indikasi fraud yang ditemukan atau berhasil diidentifikasi oleh tim penyidik. Dia menjelaskan dana lender yang dihimpun melalui rekening escrow diduga dialihkan ke beberapa perusahaan terafiliasi dari DSI. “Jadi, bukan disalurkan kepada borrower, tetapi dialihkan ke rekening vehicle atau rekening escape-nya, kemudian langsung masuk ke rekening perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI atau yang dikenal dengan perusahaan vehicle atau rekening vehicle yang dikendalikan oleh pengurus dan pemegang saham di PT DSI, dengan pola transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pendanaannya,” kata Ade.
Ade juga menyebut bahwa tim penyidik menemukan fakta bahwa ada proyek-proyek fiktif yang diciptakan dengan menggunakan borrower-borrower yang sudah masuk dalam list oleh PT DSI. Dia menambahkan bahwa borrower yang masuk dalam list itu sendiri tidak mengetahui ketika namanya digunakan kembali dengan tujuan agar kembali mendanai proyek-proyek fiktif ciptaan dari PT DSI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan indikasi fraud, Ade mengatakan PT DSI diduga melanggar sejumlah ketentuan, yakni Pasal 158 POJK Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Selain berupaya melakukan penyidikan, Bareskrim Polri juga berfokus untuk menelusuri aset DSI yang ada baik itu aset bergerak maupun tidak bergerak. Ade menyebut pihaknya akan melakukan penelusuran aset DSI melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Otoritas Jasa Keuangan.
“Terkait dengan asset tracing akan dilakukan secara optimal, serta berkolaborasi dengan lembaga maupun instansi terkait,” ucap Ade.



