Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 21 Mei 2026
Trending
  • Snapdragon vs Tensor: Perbandingan Chipset Foldable Samsung Galaxy Z Fold6 vs Google Pixel Fold 2026
  • Prabowo, Dolar, dan Kekacauan Komunikasi Publik
  • Jakarta Darurat Perampokan, 4 WNA Jadi Target: Pramono Diminta Tindak Lanjuti
  • Melihat perjuangan Prabowo lindungi aset negara melalui Satgas PKH
  • Prediksi Final Piala FA: Chelsea vs Manchester City, Mengakhiri Kekalahan di Laga Penentuan
  • Perjalanan Karier Choi Siwon: Dari Idola ke Pengusaha
  • Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 16 Mei 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Moto3 Catalunya 2026: Tantangan Veda Ega Hadapi Pembalap Spanyol
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Melihat perjuangan Prabowo lindungi aset negara melalui Satgas PKH
Politik

Melihat perjuangan Prabowo lindungi aset negara melalui Satgas PKH

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover20 Mei 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Langkah Satgas PKH dalam Penertiban Kawasan Hutan

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sedang giat berupaya menyelamatkan aset negara melalui berbagai inisiatif. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dengan adanya satgas ini, ratusan triliun rupiah telah mengalir ke kas negara sebagai hasil dari denda administratif atas penertiban kawasan hutan.

Satgas PKH resmi dibentuk pada Februari 2025 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Tujuan utamanya adalah untuk menangani penguasaan lahan ilegal seperti perkebunan sawit dan pertambangan serta memulihkan fungsi kawasan hutan. Kolaborasi lintas lembaga menjadi salah satu keunggulan dari Satgas PKH, karena melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta sejumlah kementerian terkait secara langsung.

Kolaborasi ini dinilai efektif dalam menjalankan jalur koordinasi dan penindakan, dibandingkan jika masing-masing institusi bekerja sendiri-sendiri. Hasilnya, dana yang masuk ke kas negara cukup besar. Dalam langkah terbarunya, Satgas PKH kembali menyetorkan uang sebesar Rp10,27 triliun hasil denda administrasi penguasaan kembali kawasan hutan tahap VII ke kas negara.

Pendapatan dari Denda Administratif dan Pajak

Dana sebesar Rp10,27 triliun berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp3,43 triliun serta penerimaan pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp6,84 triliun. Selain itu, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali sejumlah lahan baik dari sektor perkebunan sawit maupun pertambangan.

Pada sektor perkebunan sawit, luasan yang berhasil dipulihkan mencapai 5,88 juta hektare. Sementara itu, pada sektor pertambangan, jumlahnya mencapai 12.370 hektare. Dari hasil penguasaan kembali tersebut, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan pada tahap VII kepada Kementerian Keuangan yang kemudian diserahkan ke BPI Danantara dan bermuara ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dengan total luasan 2,37 juta hektare.

Pengakuan dan Apresiasi dari Presiden

Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi terhadap langkah yang telah dilakukan oleh Satgas PKH. Menurutnya, satgas ini dibentuk untuk menyelamatkan kekayaan negara. Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atas dedikasi mereka dalam menjalankan tugas.

Namun, ia juga menyadari bahwa banyak pihak yang tidak menyukai keberadaan Satgas PKH. “Saya paham Satgas PKH bukan satgas yang sekarang disukai. Banyak yang tidak suka sama kalian [Satgas PKH], ya itu, bandit-bandit perampok itu enggak suka sama kalian,” ujarnya.

Potensi Windfall bagi APBN

Setoran terbaru sebesar Rp10,27 triliun merupakan bagian dari total nilai yang telah disetor Satgas PKH ke kas negara. Sejak awal tahun lalu, sekitar Rp380 triliun dana hasil dari penertiban kawasan hutan telah disetor ke kas negara. Angka ini berasal dari setoran tahap pertama terkait CPO/Perkebunan Kelapa Sawit sebesar Rp13,2 triliun pada 20 Oktober 2025, setoran tahap kedua terkait Denda Administratif Kawasan Hutan & Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perkara Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp6,6 triliun pada 24 Desember 2025, dan setoran tahap ketiga terkait Denda Administratif Kawasan Hutan dan PNBP Perkara Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp11,4 triliun pada 10 April 2026.

Selanjutnya, setoran ke kas negara terkait Satgas PKH juga mencakup Setoran Pajak PBB dan PNBP Tahun 2025 sebesar Rp2,3 triliun serta setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara periode 31 Desember 2025 senilai Rp453 miliar. Escrow account hasil pengelolaan barang bukti PT Duta Palma senilai Rp1 triliun dan nilai estimasi aset kawasan hutan yang dilakukan penguasaan seluas 5.888.233,57 hektare dengan estimasi nilai Rp336 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa setoran dari penegakan hukum di kawasan hutan tersebut berpotensi menjadi windfall atau durian runtuh bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tambahan penerimaan dari pajak maupun PNBP dapat membantu menambal defisit anggaran. Lebih jauh, bendahara negara itu menilai dana tersebut juga bisa digunakan untuk menambah kembali belanja kementerian dan lembaga yang sebelumnya terkena penghematan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan sebagian dana dialokasikan untuk memperkuat dana abadi pendidikan yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Efektivitas dan Kritik terhadap Satgas PKH

Meskipun ada kritik terhadap efektivitas Satgas PKH dalam menanggulangi kekayaan negara yang bocor, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai bahwa terlalu banyak organisasi justru menambah beban negara. Ia menyarankan agar pemerintah fokus terhadap penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang bertujuan merampas aset hasil tindak pidana, terutama korupsi untuk negara.

Di sisi lain, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun di Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Uli Artha Siagian, menilai aksi penyetoran uang ratusan triliun rupiah ke kas negara memang heroik. Namun, ia menyoroti pertanyaan dasar: apakah jumlah uang yang berhasil diambil sebanding dengan kerugian negara selama ini dari aktivitas ilegal perusahaan baik sawit maupun tambang di kawasan hutan? Juga, apakah jumlah itu setara kerugian negara atas rusaknya ekosistem hutan dari bisnis mereka yang ilegal?

Menurutnya, pemerintah lebih cenderung melihat penertiban kawasan hutan sebagai upaya pemulihan aset, tetapi tidak melihat bahwa yang harus dipulihkan adalah ekosistem kawasan hutan. Ia menilai bahwa pascapengambilalihan kawasan hutan, operasional bisnis baik sawit maupun tambang tetap berjalan. Maka dalam jangka panjang, tidak ada yang berubah sama sekali dalam konteks sosial ekonomi masyarakat. Pemulihan tidak dijawab, ekosistem tidak dijawab. Hanya pengalihan saja dari swasta ke BUMN.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pemantauan Hilal di Medan Saat Sidang Isbat Idul Adha 17 Mei 2026

20 Mei 2026

Siswi SMAN 1 Pontianak Diancam, Tolak Tanding Ulang Cerdas Cermat MPR

20 Mei 2026

25 Soal Ujian Akhir Semester Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dengan Kunci Jawaban

20 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Snapdragon vs Tensor: Perbandingan Chipset Foldable Samsung Galaxy Z Fold6 vs Google Pixel Fold 2026

20 Mei 2026

Prabowo, Dolar, dan Kekacauan Komunikasi Publik

20 Mei 2026

Jakarta Darurat Perampokan, 4 WNA Jadi Target: Pramono Diminta Tindak Lanjuti

20 Mei 2026

Melihat perjuangan Prabowo lindungi aset negara melalui Satgas PKH

20 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?