Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 15 Mei 2026
Trending
  • Jurnalis Senior Kritik Komdigi Setelah Video Amien Rais Dihapus: Menteri dan Wamennya Mantan Wartawan
  • 20 Soal PSAJ Kelas 6 SD Tahun 2026 Kurikulum Merdeka dan Jawaban
  • Hakim Putuskan Donna Faroek 4 Tahun Bui, Pengacara Sebut Kliennya Kelelahan Jalani Proses Hukum
  • Jadwal Final Thailand Open 2026: Leo/Daniel Hadapi Lai Po Yu/Tsai Fu Cheng
  • NasDem Belum Putuskan Pengganti RMS, Tobo: Darah PSI Sudah Mengalir
  • Iran Tanggapi Usulan Damai AS, Fokus Awal Berhentikan Perang
  • 5 Sektor Pekerjaan Paling Diminati Tahun 2026
  • Kejurnas Motoprix 2026 Bawa Semangat Baru Kompetisi Balap Motor Nasional
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Otomotif»Peningkatan TKDN Kendaraan Listrik: Apa Dampaknya?
Otomotif

Peningkatan TKDN Kendaraan Listrik: Apa Dampaknya?

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover20 Desember 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Tantangan dan Peluang Industri Otomotif Nasional

Di tengah perubahan yang signifikan dalam regulasi industri otomotif, Indonesia menghadapi fase baru yang dinamakan fase seleksi pasar. Diperkirakan, dalam dua hingga tiga tahun ke depan, sektor ini akan mengalami transformasi besar-besaran.

Fase tersebut ditandai dengan berakhirnya insentif kendaraan listrik serta semakin ketatnya aturan terkait pendirian pabrik dan pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pada tahun 2027, ambang batas TKDN akan meningkat menjadi 60 persen. Hal ini menunjukkan bahwa produsen harus lebih konsisten dalam membangun infrastruktur lokal dan mengembangkan komponen dalam negeri.

Yannes Martinus Pasaribu, pengamat otomotif sekaligus dosen Institut Teknologi Bandung (ITB), menyampaikan bahwa selama ini ada perusahaan yang masuk ke pasar dengan model bisnis cangkang, yaitu hanya menjual produk impor tanpa investasi nyata. Namun, situasi ini tidak akan berlangsung lama karena insentif mulai dihentikan dan aturan produksi lokal diperketat.

“Model seperti itu tidak bisa lagi jalan,” ujarnya. Ia menekankan bahwa hanya produsen yang memiliki komitmen investasi nyata yang mampu bertahan. Mereka tidak sekadar menjual produk impor, tetapi juga membangun pabrik sekaligus mengembangkan industri komponen di dalam negeri.

Menurut Yannes, kenaikan bertahap ambang batas TKDN akan menjadi ujian berat bagi produsen yang tidak memiliki strategi jangka panjang. Regulasi yang tertuang dalam Perpres 79/2023 menetapkan bahwa TKDN kendaraan listrik produksi lokal wajib mencapai 40 persen pada periode 2022–2026, naik menjadi 60 persen pada 2027–2029, dan meningkat lagi menjadi 80 persen mulai tahun 2030.

“Begitu TKDN-nya naik terus dari 40 ke 60, lalu 80 persen, yang setengah-setengah itu akan berat. Pada titik tertentu, mereka bisa lemas dan hilang dari pasar,” katanya. “Ini akan menjadi seleksi besar-besaran. Yang hanya cangkang akan hilang dengan sendirinya.”

Di sisi lain, Yannes melihat peluang Indonesia untuk menjadi pusat produksi regional, terutama untuk pasar kendaraan setir kanan di Asia Tenggara. Namun, peluang tersebut sangat bergantung pada kekuatan pasar domestik.

“PR pertama kita tetap meningkatkan kelas menengah. Kalau middle income class naik, daya beli ikut naik,” ujarnya. Pertumbuhan ekonomi yang konsisten di atas 5 persen menjadi kunci agar pasar otomotif kembali ekspansif.

Dengan ekonomi yang lebih kuat, konsumsi kendaraan dinilai akan kembali bergerak. “Kalau ekonomi bisa tembus 5,4 persen lalu naik ke 6 persen, barulah belanja otomotif bisa lebih sehat,” kata dia.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kejurnas Motoprix 2026 Bawa Semangat Baru Kompetisi Balap Motor Nasional

15 Mei 2026

5 Keunggulan Teknologi ADAS Jadi Standar Penting Mobil Modern

15 Mei 2026

Posisi enam Moto3, Veda Ega beri peringatan bagi lawan di Le Mans

15 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Jurnalis Senior Kritik Komdigi Setelah Video Amien Rais Dihapus: Menteri dan Wamennya Mantan Wartawan

15 Mei 2026

20 Soal PSAJ Kelas 6 SD Tahun 2026 Kurikulum Merdeka dan Jawaban

15 Mei 2026

Hakim Putuskan Donna Faroek 4 Tahun Bui, Pengacara Sebut Kliennya Kelelahan Jalani Proses Hukum

15 Mei 2026

Jadwal Final Thailand Open 2026: Leo/Daniel Hadapi Lai Po Yu/Tsai Fu Cheng

15 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?