Sidang Kasus Korupsi Sertifikasi K3: Saksi Akui Menerima Uang Hingga Rp218 Juta
Dalam sidang kasus korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, seorang saksi bernama Amarudin mengakui telah menerima uang dari hasil pengurusan sertifikasi K3 di kantornya. Pengakuan ini disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Amarudin, yang pernah menjabat sebagai Subkoordinator Kelembagaan Pelayanan Kesehatan Kerja Direktorat BK3 Kemnaker, mengaku menerima uang sebanyak 30 kali selama masa jabatannya dari tahun 2021 hingga 2024. Nominal uang yang diterimanya berkisar antara Rp5 juta hingga Rp20 juta per bulan. Total uang yang dia terima mencapai Rp218 juta.
Pengakuan Dalam Persidangan
Dalam persidangan, Jaksa menanyakan kepada Amarudin tentang jumlah uang yang dia terima. Amarudin menjawab bahwa dia menerima antara Rp5 juta hingga Rp20 juta setiap bulannya. Ia juga menyebutkan bahwa pengambilan uang tersebut dimulai sejak pertengahan tahun 2021, meskipun awalnya tidak terlalu banyak karena dampak pandemi.
Selain itu, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Amarudin mengungkapkan bahwa total uang yang dia terima dari kepengurusan sertifikasi K3 senilai Rp218 juta. Hal ini dikonfirmasi oleh Jaksa dan dibenarkan oleh Amarudin.
Dakwaan Terhadap Noel Ebenezer
Noel Ebenezer Gerungan didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp3,365 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. Dakwaan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asril, dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut jaksa, uang dan barang tersebut diberikan oleh aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta. Kronologi kasus ini melibatkan beberapa pihak, termasuk Irvian Bobby Mahendro dan Divian Ariq, anak kandung Noel.
Rincian Penerimaan Uang
Dari pihak swasta, Noel menerima uang sejumlah Rp435 juta. Rinciannya adalah:
- 21 Oktober 2024: Rp30 juta dari Asrul secara transfer.
- 17 November 2024: Rp25 juta dari Aji Jaya Bintara secara transfer.
- 15 Desember 2024: Rp50 juta dari Yohanes Permata F secara transfer.
- 25 Desember 2024: Rp50 juta dari Yohanes Permata F secara transfer.
- 27 Februari hingga 23 Mei 2025: Rp200 juta dari Raden Muhammad Zidni secara transfer.
Selain itu, pada bulan Desember 2024, Noel menerima uang sebesar Rp2,93 miliar dari Irvian Bobby Mahendro melalui Divian Ariq. Pada Januari 2025, Noel juga menerima satu unit motor Ducati Scrambler.
Pelaku Lain yang Didakwa
Jaksa KPK juga mendakwa Noel menerima suap bersama-sama dengan sejumlah saksi terdakwa lain, seperti Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Noel disebut telah memperkaya diri sebesar Rp70 juta, sedangkan para pelaku lain masing-masing menerima uang dalam jumlah besar. Contohnya:
- Fahrurozi: Rp270,955 juta
- Hery Sutanto: Rp652,236 juta
- Subhan: Rp326,118 juta
- Gerry Aditya Herwanto Putra: Rp652,236 juta
- Irvian Bobby Mahendro: Rp978,354 juta
- Sekarsari Kartika Putri: Rp652,236 juta
- Anitasari Kusumawati: Rp326,118 juta
- Supriadi: Rp294,063 juta
Peran Para Terdakwa
Para terdakwa didakwa memaksa para pemohon sertifikasi K3 agar membayar atau memberi sesuatu. Jaksa menyebut bahwa mereka memaksa pemohon sertifikasi K3 untuk memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.522.360.000,00.
Atas perbuatan ini, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.



