Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 19 Maret 2026
Trending
  • IBL 2026: Pelita Jaya Menggulingkan Pacific Caesar di Kuningan
  • Apakah Investasi Masih Mungkin Dengan Modal Terbatas?
  • Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah
  • WOW Pimpinan DPRD Sumsel Beli Meja Biliar, Rusak APBD Rp 486 Juta
  • 7 tanda pria pintar terlihat dari sifatnya yang unik
  • Prospek MTDL Dukung Solusi Cloud & AI, Ini Rekomendasi Sahamnya
  • Pria Kaya dengan 2 BMW Jadi Target KPK, Suami Bupati Pekalongan
  • GP Ansor Jabar Kritik Tingginya Pengangguran, Minta Pemerintah Prioritaskan Lapangan Kerja
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Pengakuan Saksi di Sidang Noel: Terima Rp 218 Juta Hasil Pemerasan Sejak 2021
Hukum

Pengakuan Saksi di Sidang Noel: Terima Rp 218 Juta Hasil Pemerasan Sejak 2021

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover8 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Sidang Kasus Korupsi Sertifikasi K3: Saksi Akui Menerima Uang Hingga Rp218 Juta

Dalam sidang kasus korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, seorang saksi bernama Amarudin mengakui telah menerima uang dari hasil pengurusan sertifikasi K3 di kantornya. Pengakuan ini disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Amarudin, yang pernah menjabat sebagai Subkoordinator Kelembagaan Pelayanan Kesehatan Kerja Direktorat BK3 Kemnaker, mengaku menerima uang sebanyak 30 kali selama masa jabatannya dari tahun 2021 hingga 2024. Nominal uang yang diterimanya berkisar antara Rp5 juta hingga Rp20 juta per bulan. Total uang yang dia terima mencapai Rp218 juta.

Pengakuan Dalam Persidangan

Dalam persidangan, Jaksa menanyakan kepada Amarudin tentang jumlah uang yang dia terima. Amarudin menjawab bahwa dia menerima antara Rp5 juta hingga Rp20 juta setiap bulannya. Ia juga menyebutkan bahwa pengambilan uang tersebut dimulai sejak pertengahan tahun 2021, meskipun awalnya tidak terlalu banyak karena dampak pandemi.

Selain itu, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Amarudin mengungkapkan bahwa total uang yang dia terima dari kepengurusan sertifikasi K3 senilai Rp218 juta. Hal ini dikonfirmasi oleh Jaksa dan dibenarkan oleh Amarudin.

Dakwaan Terhadap Noel Ebenezer

Noel Ebenezer Gerungan didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp3,365 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. Dakwaan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asril, dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut jaksa, uang dan barang tersebut diberikan oleh aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta. Kronologi kasus ini melibatkan beberapa pihak, termasuk Irvian Bobby Mahendro dan Divian Ariq, anak kandung Noel.

Rincian Penerimaan Uang

Dari pihak swasta, Noel menerima uang sejumlah Rp435 juta. Rinciannya adalah:

  • 21 Oktober 2024: Rp30 juta dari Asrul secara transfer.
  • 17 November 2024: Rp25 juta dari Aji Jaya Bintara secara transfer.
  • 15 Desember 2024: Rp50 juta dari Yohanes Permata F secara transfer.
  • 25 Desember 2024: Rp50 juta dari Yohanes Permata F secara transfer.
  • 27 Februari hingga 23 Mei 2025: Rp200 juta dari Raden Muhammad Zidni secara transfer.

Selain itu, pada bulan Desember 2024, Noel menerima uang sebesar Rp2,93 miliar dari Irvian Bobby Mahendro melalui Divian Ariq. Pada Januari 2025, Noel juga menerima satu unit motor Ducati Scrambler.

Pelaku Lain yang Didakwa

Jaksa KPK juga mendakwa Noel menerima suap bersama-sama dengan sejumlah saksi terdakwa lain, seperti Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Noel disebut telah memperkaya diri sebesar Rp70 juta, sedangkan para pelaku lain masing-masing menerima uang dalam jumlah besar. Contohnya:

  • Fahrurozi: Rp270,955 juta
  • Hery Sutanto: Rp652,236 juta
  • Subhan: Rp326,118 juta
  • Gerry Aditya Herwanto Putra: Rp652,236 juta
  • Irvian Bobby Mahendro: Rp978,354 juta
  • Sekarsari Kartika Putri: Rp652,236 juta
  • Anitasari Kusumawati: Rp326,118 juta
  • Supriadi: Rp294,063 juta

Peran Para Terdakwa

Para terdakwa didakwa memaksa para pemohon sertifikasi K3 agar membayar atau memberi sesuatu. Jaksa menyebut bahwa mereka memaksa pemohon sertifikasi K3 untuk memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.522.360.000,00.

Atas perbuatan ini, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.




Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pria Kaya dengan 2 BMW Jadi Target KPK, Suami Bupati Pekalongan

19 Maret 2026

Alasan Hakim Bebaskan Delpedro, Tak Bersalah Tapi 6 Bulan Di Penjara, Polisi Lindungi Ojol

19 Maret 2026

Jejak Dokter Richard Lee yang Kini Ditahan, Dulu Dilaporkan Kartika Putri

18 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

IBL 2026: Pelita Jaya Menggulingkan Pacific Caesar di Kuningan

19 Maret 2026

Apakah Investasi Masih Mungkin Dengan Modal Terbatas?

19 Maret 2026

Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah

19 Maret 2026

WOW Pimpinan DPRD Sumsel Beli Meja Biliar, Rusak APBD Rp 486 Juta

19 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?