Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wednesday, 4 November 2026
Trending
  • Apple Rilis iMac Chip M6: Performa AI Melonjak 5 Kali Lipat
  • Dikhianati Poligami, Istri Sah Peluk Erat Suami Sambil Menangis
  • 5 Berita Global Terpopuler: Malaysia Boikot Produk RI hingga Jet Tempur Ratu Thailand
  • Ada demo BEM UI di Bundaran HI hari ini, begini rekayasa lalu lintasnya
  • Dominasi Penuh: UNY Sabet Gelar Juara Futsal Regional Yogyakarta
  • Sinergi BI-APUVINDO, Akselerasi Pasar Uang dan Valas
  • Rahasia Di Balik Satuan CC pada Mesin Mobil
  • Jadwal & Tiket Termurah Pelni Nunukan – Balikpapan November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Pengakuan PPPK Pemprov yang Pelecehan di Hotel, Sebut Nama Gubernur Jateng
Hukum

Pengakuan PPPK Pemprov yang Pelecehan di Hotel, Sebut Nama Gubernur Jateng

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover5 April 2026No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus Kekerasan Seksual yang Melibatkan Pegawai Pemer政府 dengan Perjanjian Kerja

Seorang pria berinisial AJN, yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, telah mengakui perbuatannya melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan. Kasus ini terjadi pada pertengahan Maret 2026, saat AJN diduga mencoba memperkosa perempuan berinisial J di sebuah kamar hotel di Semarang.

Kasus ini kini sedang ditangani oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah. Menurut Kepala Bidang Pembinaan dan Penilaian Kinerja BKD Pemprov Jateng, Agil Joko Sarjono, AJN telah diperiksa oleh tim pemeriksa dari Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerja Sama (Pemotda), Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Tengah pada Jumat (27/3/2026). Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AJN mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban.

Namun, meskipun ada permintaan maaf, kasus ini tidak akan segera gugur. Berkas kasus tersebut akan dilimpahkan dari tim Pemotda ke BKD Jateng untuk selanjutnya diproses lebih lanjut. Agil menyatakan bahwa BKD Jateng akan mengadakan sidang disiplin melalui tim pembinaan disiplin pada April mendatang.

Tim Sidang Disiplin Dibentuk

BKD Jateng telah membentuk tim sidang disiplin yang terdiri dari Asisten, Inspektur, Kepala BKD, dan Kepala Biro Hukum. Tugas tim ini adalah untuk menentukan sanksi yang akan diberikan kepada AJN. “Sanksi nanti sepenuhnya akan diputuskan oleh tim tersebut,” jelas Agil.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN di Lingkungan Pemprov Jawa Tengah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, potensi hukuman yang bisa diberikan antara lain:

  • Potong gaji 5 persen selama 6 bulan
  • Potong gaji 5 persen selama 9 bulan
  • Hukuman disiplin berat seperti pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat

Agil juga meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) Jateng untuk lebih menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Ia menekankan pentingnya menjaga kode etik dan perilaku agar marwah ASN tetap terjaga.

Kronologi Versi Korban

Kasus ini awalnya viral di media sosial setelah korban membagikan kronologinya. Dalam postingan yang tersebar di Instagram dan Facebook, korban menceritakan bagaimana ia mengenal AJN sejak 2023 melalui media sosial. Meski belum bertemu secara langsung, mereka akhirnya sepakat untuk bertemu saat bulan Ramadan 2026.

AJN mengaku sebagai ajudan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang menjadi alasan korban setuju untuk bertemu. Pertemuan berlangsung di sebuah kafe lalu diakhiri dengan ajakan ke hotel di Semarang. AJN memberi alasan check-in di kamar hotel karena besok pagi akan melakukan perjalanan dinas ke Cilacap.

Korban yang mengenakan hijab dan gamis warna cokelat awalnya enggan masuk ke kamar hotel. Namun, setelah dibujuk AJN dengan dalih hanya ingin menemani membuat SPT dinas, korban akhirnya menyanggupi. Di dalam kamar, korban mengalami percobaan pemerkosaan. Ia berusaha melawan dan kabur dari kamar. AJN mengejar korban, namun setelah sadar niatnya gagal, ia meminta maaf.

Selama perjalanan pulang, AJN sempat melontarkan pernyataan pelecehan, yaitu bahwa alat vitalnya bisa memuaskan korban.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Dikhianati Poligami, Istri Sah Peluk Erat Suami Sambil Menangis

3 November 2026

Teror Cemburu Buta Madiun: Suami Bantai dan Bakar Istri serta Anak

2 November 2026

Misteri Brigpol WP: Bunuh Ibu Kandung Diduga Akibat Gangguan Jiwa

2 November 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Apple Rilis iMac Chip M6: Performa AI Melonjak 5 Kali Lipat

3 November 2026

Dikhianati Poligami, Istri Sah Peluk Erat Suami Sambil Menangis

3 November 2026

5 Berita Global Terpopuler: Malaysia Boikot Produk RI hingga Jet Tempur Ratu Thailand

3 November 2026

Ada demo BEM UI di Bundaran HI hari ini, begini rekayasa lalu lintasnya

3 November 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?