Penjelasan Sekda Pandeglang Mengenai Pelantikan Staf Ahli yang Menjadi Tersangka
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat, memberikan penjelasan terkait polemik yang muncul di masyarakat setelah Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, melantik Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik pada Selasa (26/5). Keputusan tersebut memicu reaksi dari masyarakat karena Ahmad Mursidi masih menjadi tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan dua orang.

Ahmad Mursidi resmi ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut setelah mobil yang dikendarainya menabrak kerumunan siswa di depan SDN Sukaratu 5 pada Kamis (30/4). Saat kejadian, ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang.
Menurut Asep, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tingkat regional dan pusat. Hasilnya, jabatan Ahmad Mursidi tidak bisa diganggu gugat karena belum memenuhi dua unsur untuk bisa dibebastugaskan, diberhentikan sementara atau dicopot dari jabatannya.
“Kami minta diskresi apakah dibebastugaskan, diberhentikan sementara atau dicopot? Dan responsnya BKN Regional III, kalau dibebastugaskan itu harus memenuhi dua unsur katanya, beliau jadi tersangka dan ditahan, bisa tahanan sel, tahanan kota atau tahanan rumah,” kata Asep.

Namun, saat ini Ahmad Mursidi belum memenuhi dua unsur tersebut. Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sepihak untuk mencopot jabatannya meskipun statusnya kini sudah menjadi tersangka.
Asep menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan internal untuk mencopot jabatan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati. Namun, hal itu urung dilakukan karena tidak ada dasar hukum untuk mencopotnya dari jabatannya.
“Karena pada rapat pertama itu yang dibahas pencopotan, terus kemudian karena nggak ada dasar maka bergeser ke dibebastugaskan atau diberhentikan sementara, tapi mentok juga karena tidak ada surat penahanan. Ya kita patuh. Hidup bernegara itu panglimanya aturan yang jadi patokan, ya gimana lagi?” ujarnya.
Meski begitu, Asep mengaku sangat memahami situasi dan kondisi masyarakat yang geram atas proses pelantikan terhadap Ahmad Mursidi yang sudah menjadi tersangka kecelakaan maut.
“Bukan kita tidak memahami, tapi sangat paham (situasi publik). Kalau misalnya ada saudara atau kerabat dekat seperti itu (jadi korban), saya marah juga. Staf ahli bupati tidak mengelola anggaran, tidak punya staf. Beda dengan kepala dinas, punya kebijakan teknis, punya anggaran, punya staf. Kalau staf ahli kan enggak,” terangnya.
“Jadi biar pelayanan publik tidak terkendala, makanya digeser ke staf ahli,” sambung Asep.
Masih Belum Bekerja Akibat Kondisi Kesehatan
Dibeberkan Asep, sampai saat ini Ahmad Mursidi belum bekerja sama sekali sebagai Staf Ahli Bupati usai resmi dilantik lantaran terkendala kondisi kesehatan akibat penyakit kronis yang mengharuskannya berobat jalan dan cuci darah seminggu dua kali di salah satu rumah sakit di Kota Serang.
“Saya monitor, sampai hari ini belum bekerja, belum masuk karena ada surat. Tadi saya tanya ke Kepala BKPSDM, kalau Pak Mursidi ini menyampaikan surat sakit,” ucap Asep.
Kendati demikian, Asep mengaku, sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil kajian dari BKN pusat guna menentukan sikap terhadap jabatan Ahmad Mursidi di tengah proses hukum yang sedang dihadapinya.
Namun, Asep berharap, ada kesadaran secara personal dari Ahmad Mursidi untuk mengundurkan diri dari jabatannya agar polemik yang terjadi tidak berlarut-larut, termasuk agar lebih fokus terhadap kondisi kesehatan dan proses hukum yang sedang dijalaninya.
“Kecuali yang bersangkutan sadar, dirinya lagi sakit terus kena musibah jadi tersangka, sadar mengundurkan diri, ya itu menurut saya sih. Kalau dari BKN Regional III langsung dijawab, kesimpulannya tidak bisa diberhentikan sementara karena tidak ada penahanan (kepolisian). Kalau dari BKN pusat katanya lagi dikaji dulu,” tandasnya.



