Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 20 April 2026
Trending
  • Pembaruan Info Haji 2026, Menhaj: InsyaAllah Berangkat
  • 5 Pelajaran Berharga dari Ki Su Jong di Mad Concrete Dreams
  • Timnas Indonesia Ikut, Media Vietnam Beberkan 3 Opsi Format FIFA ASEAN Cup 2026
  • SIM Keliling Tangerang 11 April 2026, Dua Titik Layanan
  • TAUD Lacak Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
  • 6 Perbedaan Penting Ninja Van dan Ninja Xpress yang Wajib Diketahui
  • WhatsApp Harus Dibuka Dulu? Ini Penyebabnya
  • Jadwal MotoGP Spanyol 2026 dan Pujian Quartararo untuk Toprak, Cek Moto3 VedaEga-Mario Aji
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Pemerintah Perketat Penertiban Tambang Ilegal, Satgas PKH Target 75 Perusahaan
Politik

Pemerintah Perketat Penertiban Tambang Ilegal, Satgas PKH Target 75 Perusahaan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover19 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Upaya Pemerintah dalam Menertibkan Pertambangan Ilegal

Pemerintah melalui berbagai kementerian dan lembaga terus memperkuat upaya penertiban aktivitas pertambangan ilegal. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan tata kelola sektor sumber daya alam (SDA) yang lebih transparan dan akuntabel. Tindakan tersebut diambil setelah adanya indikasi kebocoran penerimaan negara yang signifikan akibat praktik pertambangan tanpa izin serta pelanggaran dalam rantai pasok komoditas mineral.

Penegakan Hukum di Kalimantan Barat

Di Kalimantan Barat, penegakan hukum di sektor pertambangan mineral menjadi fokus utama. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi setempat baru saja melakukan penggeledahan di lima lokasi strategis terkait dugaan tindak pidana korupsi pada aktivitas pertambangan bauksit. Operasi ini bertujuan untuk mengumpulkan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan aktivitas penjualan ekspor dan proses perizinan usaha di wilayah tersebut.

Penggeledahan tidak hanya dilakukan pada kantor perusahaan di Kabupaten Ketapang, tetapi juga merambah ke sejumlah instansi regulator di Pontianak, seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM, hingga Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM. Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum yang profesional untuk memastikan akuntabilitas dalam sektor pertambangan bauksit.

Target Penertiban Fisik oleh Satgas PKH

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Satgas Halilintar terus mempercepat penguasaan kembali lahan pertambangan yang melanggar ketentuan. Hingga akhir tahun ini, Satgas menargetkan sebanyak 75 perusahaan tambang yang dinilai bermasalah untuk masuk dalam daftar penertiban fisik.

Ketua Satgas Halilintar PKH Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang menjelaskan bahwa selain fokus pada penagihan denda administratif, pihaknya juga masif melakukan penyegelan lokasi di lapangan. Sampai saat ini, sebanyak 51 perusahaan telah resmi dikuasai kembali oleh negara.

“Target kami hingga akhir tahun ini minimal harus bisa menguasai kurang lebih 75 perusahaan yang sudah dilakukan verifikasi. Jadi, verifikasi ini terus berjalan,” ujar Mayjen Febriel.

Tantangan dalam Penertiban Pertambangan Ilegal

Menurut Febriel, tantangan terbesar di lapangan adalah praktik tambang dengan pola hit and run yang umumnya terjadi di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau wilayah koridor. Untuk mengatasi hal ini, Satgas telah mengamankan 63 unit alat berat dalam operasi di wilayah operasional pertambangan untuk memitigasi kerusakan hutan lebih lanjut.

Pendapat Anggota DPR RI

Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian menilai praktik pertambangan ilegal sebagai ancaman serius yang merugikan negara hingga ribuan triliun rupiah. Dia mengapresiasi langkah pemerintah yang menggunakan pendekatan extraordinary melalui pembentukan satgas khusus.

“Itu yang artinya saya sangat hormat sama kebijakan Bapak Presiden Prabowo Subianto yang melakukan tindakan extraordinary, yaitu dengan membentuk Satgas PKH dan juga Satgas Halilintar,” tegas Ramson.

Politisi Partai Gerindra itu juga menyoroti rumitnya penelusuran subjek hukum di balik tambang ilegal karena struktur kepemilikan saham yang berlapis. Menurut dia, keberadaan Satgas sangat krusial dalam 5 hingga 10 tahun ke depan untuk menciptakan kepastian hukum di sektor ekstraktif.

“Harus seperti itu supaya ada jadinya efek jeranya bagi yang mau melakukan tindakan-tindakan ilegal di dalam sektor pertambangan,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

SIM Keliling Tangerang 11 April 2026, Dua Titik Layanan

16 April 2026

Menjelang Penghargaan Pemda Berprestasi, Kemendagri Validasi 26 Indikator Tenaga Kerja di Sorong

16 April 2026

Janji miliaran dolar menguap, rencana Trump bangun Gaza terancam gagal total

16 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Pembaruan Info Haji 2026, Menhaj: InsyaAllah Berangkat

16 April 2026

5 Pelajaran Berharga dari Ki Su Jong di Mad Concrete Dreams

16 April 2026

Timnas Indonesia Ikut, Media Vietnam Beberkan 3 Opsi Format FIFA ASEAN Cup 2026

16 April 2026

SIM Keliling Tangerang 11 April 2026, Dua Titik Layanan

16 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?