Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 15 Mei 2026
Trending
  • Kejurnas Motoprix 2026 Bawa Semangat Baru Kompetisi Balap Motor Nasional
  • Dorong Layanan AHU Modern, Kemenkum Gorontalo Sosialisasi Fidusia Digital
  • TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi, Anggota DPR: Pembungkaman Kebebasan Berekspresi
  • Kunci Jawaban Sejarah Kelas 12 SMA: Soal Pilihan Ganda dan Esai Halaman 101-104 tentang Perang Dunia II
  • Idola Baru! Honda BeAt 2026 Hadir dengan Fitur Pengisi Daya, Tak Perlu Khawatir HP Mati di Jalan!
  • 5 Keunggulan Teknologi ADAS Jadi Standar Penting Mobil Modern
  • Pengakuan Istri Ilham Pradipta di Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Perbuatan Terdakwa Keji
  • 7 manfaat menonton olahraga untuk anak, tingkatkan kebersamaan keluarga!
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Pembajakan tambang ancam lingkungan, Andre Rosiade: Jangan biarkan bencana terulang
Hukum

Pembajakan tambang ancam lingkungan, Andre Rosiade: Jangan biarkan bencana terulang

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover12 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



JAKARTA, Indonesiadiscover.com

Anggota DPR dari Sumatera Barat, Andre Rosiade, menyampaikan peringatan terkait praktik penambangan ilegal yang marak di berbagai wilayah Sumatera Barat. Ia menilai kegiatan tersebut memiliki potensi besar untuk menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius dan bahkan memicu bencana alam baru.

Andre mengungkapkan hal ini setelah melakukan koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (12/1/2026). Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal harus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan.

“Apalagi, kita tahu bulan lalu bagaimana bencana alam di Sumatera melanda. Dan kita tentu tidak ingin kerusakan lingkungan ini membuat bencana alam baru datang lagi,” ujarnya saat ditemui Senin pagi.

Ia juga menyoroti kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah di Kabupaten Pasaman. Menurut Andre, kasus ini hanyalah puncak gunung es dari masalah yang lebih besar, yaitu maraknya penambangan ilegal di Sumatera Barat.

Menurutnya, aktivitas tambang ilegal sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan tersebar di berbagai daerah. “Kita tahu beberapa tahun belakangan, peti penambangan emas secara ilegal di Sumatera Barat itu marak. Ada di Kabupaten Pasaman, di tempat Nenek Saudah itu. Lalu di Kabupaten Pasaman Barat, lalu ada Kabupaten Solok Selatan, dan juga Kabupaten Sijunjung, dan beberapa tempat lain,” jelasnya.

Andre menuturkan bahwa masyarakat luas sudah mengetahui keberadaan tambang ilegal, terutama yang beroperasi di aliran sungai. Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum di daerah tidak menutup mata terhadap praktik tersebut.

“Jadi, kita juga minta Pasaman Kapolresnya dan jajaran, jangan pakai kacamata kuda. Ini kan sudah menjadi rahasia umum, kasus penambang ilegal dan liar seperti ini,” tegas dia.

Ia menekankan bahwa penanganan kasus Nenek Saudah tidak boleh berhenti pada perkara pidana penganiayaan semata. Menurut Andre, terdapat persoalan yang lebih besar, yakni kejahatan lingkungan akibat tambang ilegal dan tambang liar.

“Untuk itu kita tidak ingin orang-orang yang selama ini berlindung dan kebal, para penambang liar ini selamat. Untuk itu saya datang agar ada penegakan hukum yang konkret dan terukur dan jelas. Para pelaku penambang liar dan ilegal di Sumatera Barat segera ditangkap,” harap politikus Partai Gerindra ini.

Dampak Lingkungan dari Penambangan Ilegal

Penambangan ilegal tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem alami. Aktivitas ini sering kali dilakukan tanpa izin dan tanpa memperhatikan standar lingkungan. Hal ini dapat menyebabkan erosi tanah, pencemaran air, serta hilangnya habitat satwa liar.

  • Masyarakat sekitar sering kali menjadi korban dari dampak lingkungan ini, termasuk kehilangan sumber air bersih dan lahan pertanian.
  • Penambangan ilegal juga bisa memicu longsor dan banjir, terutama jika dilakukan di daerah lereng atau dekat aliran sungai.

Peran Pemerintah dan Aparat Hukum

Dalam upaya mengatasi masalah ini, diperlukan peran aktif dari pemerintah dan aparat hukum. Beberapa langkah penting yang perlu dilakukan antara lain:

  • Peningkatan pengawasan dan patroli di area-area yang rawan tambang ilegal.
  • Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tambang ilegal, baik secara pidana maupun administratif.
  • Edukasi kepada masyarakat tentang risiko penambangan ilegal dan pentingnya menjaga lingkungan.

Kesimpulan

Masalah penambangan ilegal di Sumatera Barat adalah isu serius yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak. Dengan penegakan hukum yang tegas dan komitmen untuk menjaga lingkungan, diharapkan kegiatan tambang ilegal dapat diminimalisir dan mencegah terulangnya bencana alam yang lebih besar.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pengakuan Istri Ilham Pradipta di Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Perbuatan Terdakwa Keji

15 Mei 2026

Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Mobil Lintas Provinsi dengan Omzet Rp7 Miliar per Bulan

15 Mei 2026

Ebenezer Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Peras Pengusaha

14 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Kejurnas Motoprix 2026 Bawa Semangat Baru Kompetisi Balap Motor Nasional

15 Mei 2026

Dorong Layanan AHU Modern, Kemenkum Gorontalo Sosialisasi Fidusia Digital

15 Mei 2026

TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi, Anggota DPR: Pembungkaman Kebebasan Berekspresi

15 Mei 2026

Kunci Jawaban Sejarah Kelas 12 SMA: Soal Pilihan Ganda dan Esai Halaman 101-104 tentang Perang Dunia II

15 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?