Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 19 Maret 2026
Trending
  • IBL 2026: Pelita Jaya Menggulingkan Pacific Caesar di Kuningan
  • Apakah Investasi Masih Mungkin Dengan Modal Terbatas?
  • Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah
  • WOW Pimpinan DPRD Sumsel Beli Meja Biliar, Rusak APBD Rp 486 Juta
  • 7 tanda pria pintar terlihat dari sifatnya yang unik
  • Prospek MTDL Dukung Solusi Cloud & AI, Ini Rekomendasi Sahamnya
  • Pria Kaya dengan 2 BMW Jadi Target KPK, Suami Bupati Pekalongan
  • GP Ansor Jabar Kritik Tingginya Pengangguran, Minta Pemerintah Prioritaskan Lapangan Kerja
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Peluang Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra
Hukum

Peluang Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover28 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Indonesiadiscover.com,

JAKARTA — Pemerintah telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin operasional dari 28 perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, perkebunan hingga pertambangan di wilayah Sumatra. Tindakan ini dilakukan karena dinilai menjadi penyebab utama terjadinya bencana banjir dan longsor yang menimpa daerah tersebut. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan bahwa masih ada potensi tambahan perusahaan lain yang bisa dikenai pencabutan izin jika ditemukan adanya pelanggaran serupa.

Sekretaris KLH, Rosa Vivien Ratnawati, menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi terkait dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan-perusahaan di Sumatra. Hal ini dilakukan karena sejumlah perusahaan di bidang kehutanan, perkebunan, dan pertambangan dianggap sebagai faktor utama penyebab bencana alam yang terjadi di wilayah tersebut.

“Kami belum tahu pasti apakah akan ada penambahan jumlah perusahaan yang akan dicabut izinnya. Saat ini kami masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Rosa dalam konferensi pers pada Rabu (21/1/2026).

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan ekspansi, khususnya yang beroperasi di kawasan ekosistem Batang Toru. Kawasan ini tidak hanya merupakan hutan, tetapi juga menjadi habitat bagi satwa langka seperti orang utan.

“Kami masih sedang memantau. Informasi yang bisa kami sampaikan saat ini hanya 28 perusahaan tersebut. Jika ada penambahan nanti, kami akan informasikan lebih lanjut,” tambah Rosa.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono, menjelaskan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan tersebut setelah terbukti melakukan pelanggaran yang menyebabkan bencana banjir dan longsor di Sumatra. Ia menegaskan bahwa KLH mendukung langkah tegas Presiden, yang menunjukkan komitmen penuh pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran di bidang lingkungan hidup.

Diaz juga menyampaikan bahwa 28 perusahaan tersebut tidak mampu memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Setelah izinnya dicabut, KLH akan berupaya memulihkan fungsi lingkungan di lahan milik 28 perusahaan tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan memastikan daya tampung lingkungan tetap optimal.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo telah mencabut izin 28 perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan, perkebunan hingga pertambangan di Sumatra. Dari total 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 di antaranya adalah pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare.

Di antara 22 perusahaan tersebut, salah satu yang terkenal adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU). Sementara 6 perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan.

Daftar Lengkap 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya:

Daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)

Aceh – 3 Unit

1. PT. Aceh Nusa Indrapuri

2. PT. Rimba Timur Sentosa

3. PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat – 6 Unit

1. PT. Minas Pagai Lumber

2. PT. Biomass Andalan Energi

3. PT. Bukit Raya Mudisa

4. PT. Dhara Silva Lestari

5. PT. Sukses Jaya Wood

6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara – 13 Unit

1. PT. Anugerah Rimba Makmur

2. PT. Barumun Raya Padang Langkat

3. PT. Gunung Raya Utama Timber

4. PT. Hutan Barumun Perkasa

5. PT. Multi Sibolga Timber

6. PT. Panei Lika Sejahtera

7. PT. Putra Lika Perkasa

8. PT. Sinar Belantara Indah

9. PT. Sumatera Riang Lestari

10. PT. Sumatera Sylva Lestari

11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun

12. PT. Teluk Nauli

13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan

Aceh – 2 Unit

1. PT. Ika Bina Agro Wisesa

2. CV. Rimba Jaya

Sumatra Utara – 2 Unit

1. PT. Agincourt Resources

2. PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat – 2 Unit

1. PT. Perkebunan Pelalu Raya

2. PT. Inang Sari

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pria Kaya dengan 2 BMW Jadi Target KPK, Suami Bupati Pekalongan

19 Maret 2026

Alasan Hakim Bebaskan Delpedro, Tak Bersalah Tapi 6 Bulan Di Penjara, Polisi Lindungi Ojol

19 Maret 2026

Jejak Dokter Richard Lee yang Kini Ditahan, Dulu Dilaporkan Kartika Putri

18 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

IBL 2026: Pelita Jaya Menggulingkan Pacific Caesar di Kuningan

19 Maret 2026

Apakah Investasi Masih Mungkin Dengan Modal Terbatas?

19 Maret 2026

Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah

19 Maret 2026

WOW Pimpinan DPRD Sumsel Beli Meja Biliar, Rusak APBD Rp 486 Juta

19 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?