Evaluasi Kenaikan Gaji ASN Tahun 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih dalam proses evaluasi terkait rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026. Evaluasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi keuangan negara dan arah ekonomi nasional. Meskipun peluang kenaikan tersebut tetap ada dan telah dibahas bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), keputusan akhir akan didiskusikan pada triwulan kedua 2026.
Sementara menunggu kebijakan baru, pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) per 1 Januari 2026 dipastikan tetap cair dengan besaran yang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah belum melakukan perubahan signifikan terhadap struktur penggajian PNS hingga saat ini.
Proses Evaluasi dan Diskusi Bersama Menteri PAN-RB
Purbaya menyatakan bahwa pembahasan soal kebijakan belanja pemerintah, termasuk terkait gaji PNS, baru akan memungkinkan dilakukan usai evaluasi perekonomian selesai. Ia mengatakan bahwa pembahasan tersebut kemungkinan akan dibahas pada triwulan kedua. Dengan demikian, keputusan akhir mengenai kenaikan gaji ASN akan diambil setelah semua data dan analisis ekonomi diperoleh.
Sebelumnya, Purbaya sempat menggelar pertemuan dengan Menteri PAN-RB Rini Widyantini yang salah satunya membahas terkait wacana kenaikan gaji ASN pada 2026. Dalam pertemuan tersebut, Rini menjelaskan bahwa gaji ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026. Menurut Rini, jika terdapat kenaikan gaji, maka harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan karena yang memegang anggaran adalah Kementerian Keuangan.
Peluang Kenaikan Gaji ASN Masih Ada
Rini menegaskan bahwa peluang kenaikan gaji ASN pada 2026 tetap ada, meskipun belum dapat dipastikan. Ia menekankan bahwa masih diperlukan pembahasan lebih lanjut terkait wacana tersebut. Hal senada juga disampaikan oleh Purbaya, yang menambahkan bahwa keputusan kenaikan gaji ASN akan dipertimbangkan dari banyak faktor.
Purbaya mengatakan bahwa kemungkinan kenaikan gaji ASN tahun 2026 pasti ada, namun detailnya belum diketahui. “Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kita nggak tahu,” katanya.
Besaran Gaji PNS Berdasarkan Golongan (PP 5/2024)
Besaran gaji PNS per 1 Januari 2026 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rincian gaji PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 -Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Penutup
Meskipun kenaikan gaji ASN tahun 2026 masih dalam evaluasi, pemerintah memastikan bahwa pembayaran gaji PNS per 1 Januari 2026 akan tetap cair sesuai aturan yang berlaku. Dengan adanya penyesuaian aturan penggajian, masyarakat dan pegawai negeri dapat memperkirakan besaran gaji yang akan diterima. Namun, keputusan akhir mengenai kenaikan gaji ASN masih menunggu hasil evaluasi perekonomian dan diskusi lanjutan antara Kementerian Keuangan dan Menteri PAN-RB.



