Pengawasan dan Penegakan Hukum ODOL akan Diuji Coba di Lima Lokasi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan uji coba terbatas pengawasan dan penegakan hukum (gakkum) atau tilang pelanggaran angkutan lebih dimensi dan lebih muatan (ODOL) pada periode 27 Januari hingga 31 Mei 2026. Uji coba ini dilakukan sebagai langkah awal dalam penerapan sistem penegakan hukum yang lebih efektif dan berbasis teknologi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, saat menghadiri courtesy meeting Kebijakan Nasional Zero Over Dimension Over Loading di Kantor Jasa Marga Toll Command Centre, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (21/1/2026). Ia menjelaskan bahwa uji coba ini akan dilakukan di beberapa titik, termasuk di jalan tol yang sudah terpasang WIM (Weigh in Motion).
“Kami akan lakukan uji coba terbatas, ada di beberapa titik termasuk di jalan tol yang sudah terpasang WIM. Terkait uji coba ini kami butuh support dari operator jalan tol, seperti Jasa Marga terutama untuk penyempurnaan integrasi data,” kata Aan dalam keterangan pers, Kamis (22/1/2026).
Teknologi dalam Penegakan Hukum ODOL
Aan menekankan bahwa penegakan hukum yang akan diujicobakan ini tidak akan dilakukan secara konvensional, melainkan dengan berbasis teknologi. Salah satu teknologi yang digunakan adalah Weigh in Motion (WIM) dan Radio Frequency Identification (RFID) di ruas jalan tol yang terintegrasi dengan data kendaraan yang ada di Kemenhub (BLU-e, SPIONAM, E-manifest).
“Penggunaan teknologi dalam pengawasan dan penegakan hukum kendaraan over dimensi over load, memerlukan database yang lengkap dan terintegrasi,” jelas Aan.
Ia menyatakan bahwa Kemenhub memiliki data, tetapi masih sangat minim. Oleh karena itu, ia berharap Kementerian/Lembaga dan BUJT, terutama Jasa Marga, bisa melengkapi data kendaraan angkutan barang yang ada di Kementerian Perhubungan.
Lima Lokasi Uji Coba Gakkum
Rencananya, uji coba gakkum terbatas ini akan dilakukan di lima lokasi, yaitu:
- UPPKB Kalapa dan UPPKB Kertapati, Sumatera Selatan
- UPPKB Balonggandu, Jawa Barat
- Kawasan industri
- Jalan tol milik BUJT yang terpasang WIM
Direktur Utama PT Jasa Marga, Rivan Achmad Purwanto, menjelaskan bahwa pihaknya mendukung uji coba penegakan hukum di ruas jalan tol. Dia mengatakan teknologi RFID yang ada di jalan tol milik Jasa Marga dapat digunakan untuk mempermudah proses penegakan hukum terhadap pelanggaran angkutan lebih dimensi dan lebih muatan.
“Terbukti ketika BLU-e diuji dengan RFID kami, ternyata sukses kami bisa mengidentifikasi sehingga bisa tahu siapa pemilik truknya, jadi kita bisa bertemu dengan pemiliknya,” ujar dia. “Nanti bisa kita publikasikan dan biarkan masyarakat yang menilai bahwa kita sudah punya regulasi,” jelasnya.
Integrasi Data dengan Korlantas Polri
Sementara itu, integrasi data Kemenhub dengan Korlantas Polri masih berproses guna mendukung kelengkapan data, terutama ketika identitas kendaraan tidak ditemukan dalam database BLU-e. Nantinya jika sistem sudah terintegrasi dengan data yang dimiliki Korlantas Polri, apabila terjadi pelanggaran dan data BLU-e tidak lengkap maka sistem akan otomatis mengirimkan permintaan data ke ERI-Regident Korlantas Polri yang dapat melihat identitas kendaraan dan data pelanggaran yang tervalidasi akan diteruskan ke ETLE Korlantas.
Penerapan Secara Nasional
Lebih lanjut, Aan mengungkap, setelah melakukan uji coba gakkum pelanggaran angkutan lebih dimensi dan lebih muatan secara terbatas, uji coba juga akan dilakukan di seluruh Indonesia. Gakkum dilakukan dengan memberikan surat peringatan kepada pemilik kendaraan atau pemilik barang untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
Dia menegaskan, setelah uji coba di 5 lokasi, maka uji coba serentak sekaligus sosialisasi kepada para pengusaha angkutan barang, pemilik barang, hingga pengemudi akan mulai dilakukan pada Juni 2026. Selanjutnya awal tahun 2027 akan dilaksanakan secara menyeluruh.
“Bulan Juni 2026 nanti bisa kita terapkan uji coba di seluruh Indonesia dan sekaligus kita sosialisasikan terhadap pelanggaran-pelanggaran over dimensi over load,” jelas Aan. “Tanggal 1 Januari 2027 baru kita penegakan hukum yang sesungguhnya,” pungkas Aan.



