Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 28 Januari 2026
Trending
  • Peluang Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra
  • Herdman Ungkap Dua Pemain Baru Usai Pantau Super League
  • Prabowo cabut izin 28 perusahaan penyebab banjir Sumatra, nasib karyawan?
  • 9 wakil Indonesia mulai perjuangan di hari pertama Thailand Masters 2026
  • Di Pengadilan Ambon, Petrus Fatlolon Siap Ungkap Dugaan Pemerasan di Balik Penegak Hukum
  • Nutrijell Perkenalkan ‘House of Jelly’ di KidZania Jakarta, Edukasi Profesi Chef Kue untuk Anak dan Keluarga
  • Basarnas: Pergerakan Smartwatch Buktikan Farhan Masih Hidup
  • Shin Tae Yong Bocorkan Tekanan dan Konflik di Balik Layar Timnas dalam Podcast
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK, DJP Skors Aparat dan Menkeu Sebut Shock Therapy
Hukum

Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK, DJP Skors Aparat dan Menkeu Sebut Shock Therapy

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover19 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Operasi Tangkap Tangan di Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta, Indonesiadiscover.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Operasi ini dilakukan dalam rangka menindak dugaan suap terkait pengurusan pajak. Penindakan tersebut berlangsung pada Jumat (9/1/2026) malam dan mengarah pada kantor wilayah DJP Jakarta Utara.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses penetapan kewajiban perpajakan. Ia menjelaskan bahwa beberapa pegawai pajak dan pihak wajib pajak ditangkap dalam kejadian ini.

“Yang ditangkap adalah beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak wajib pajak,” ujar Fitroh, Sabtu (10/1/2026).

Menurutnya, kasus ini terkait dugaan suap untuk pengurangan nilai pajak. Penyidik KPK masih mendalami konstruksi perkara serta peran masing-masing orang sebelum menentukan status hukum lanjutan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang. Rinciannya, empat pegawai pajak Kementerian Keuangan dan empat orang swasta yang berstatus wajib pajak.

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai dalam jumlah besar. Barang bukti berupa rupiah senilai ratusan juta dan valuta asing. KPK mengungkap bahwa total uang yang diamankan mencapai Rp 6 miliar, disertai beberapa logam mulia.

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Institusi ini menegaskan komitmen untuk bersikap kooperatif dan mendukung penegakan hukum oleh KPK.

“Sehubungan dengan informasi yang beredar mengenai dugaan OTT terhadap oknum pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara, kami menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” kata DJP melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli, Sabtu (10/1/2026).

Rosmauli menyampaikan permohonan maaf setelah KPK menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Dari jumlah itu, tiga orang merupakan pejabat atau pegawai DJP, sementara dua lainnya berasal dari eksternal.

Rosmauli juga mengingatkan seluruh pegawai agar mematuhi kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.

Seiring perkembangan perkara, DJP menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada pegawai yang telah berstatus tersangka. Langkah ini ditujukan untuk menjaga profesionalisme organisasi dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.

Kebijakan tersebut merujuk Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara. Aturan ini membuka ruang pemberhentian sementara bagi pegawai berstatus tersangka hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap.

DJP juga memastikan layanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Penanganan perkara diklaim tidak mengganggu hak dan layanan wajib pajak.

Secara terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut merespons kasus tersebut. Ia menegaskan penghormatan terhadap proses hukum di KPK setelah sejumlah pegawai pajak terjaring OTT.

“Kita menghormati proses (hukum) yang berjalan. Kalau saya bilang, itu mungkin bagus untuk shock therapy untuk orang pajak,” kata Purbaya, dikutip dari Kompas TV, Minggu (11/1/2026).

Purbaya menyebut Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang menghadapi persoalan hukum. Pendampingan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses penegakan hukum.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Peluang Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra

28 Januari 2026

Prabowo cabut izin 28 perusahaan penyebab banjir Sumatra, nasib karyawan?

28 Januari 2026

Di Pengadilan Ambon, Petrus Fatlolon Siap Ungkap Dugaan Pemerasan di Balik Penegak Hukum

28 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Peluang Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra

28 Januari 2026

Herdman Ungkap Dua Pemain Baru Usai Pantau Super League

28 Januari 2026

Prabowo cabut izin 28 perusahaan penyebab banjir Sumatra, nasib karyawan?

28 Januari 2026

9 wakil Indonesia mulai perjuangan di hari pertama Thailand Masters 2026

28 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?