Operasi Tangkap Tangan di Direktorat Jenderal Pajak
Jakarta, Indonesiadiscover.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Operasi ini dilakukan dalam rangka menindak dugaan suap terkait pengurusan pajak. Penindakan tersebut berlangsung pada Jumat (9/1/2026) malam dan mengarah pada kantor wilayah DJP Jakarta Utara.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses penetapan kewajiban perpajakan. Ia menjelaskan bahwa beberapa pegawai pajak dan pihak wajib pajak ditangkap dalam kejadian ini.
“Yang ditangkap adalah beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak wajib pajak,” ujar Fitroh, Sabtu (10/1/2026).
Menurutnya, kasus ini terkait dugaan suap untuk pengurangan nilai pajak. Penyidik KPK masih mendalami konstruksi perkara serta peran masing-masing orang sebelum menentukan status hukum lanjutan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang. Rinciannya, empat pegawai pajak Kementerian Keuangan dan empat orang swasta yang berstatus wajib pajak.
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai dalam jumlah besar. Barang bukti berupa rupiah senilai ratusan juta dan valuta asing. KPK mengungkap bahwa total uang yang diamankan mencapai Rp 6 miliar, disertai beberapa logam mulia.
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Institusi ini menegaskan komitmen untuk bersikap kooperatif dan mendukung penegakan hukum oleh KPK.
“Sehubungan dengan informasi yang beredar mengenai dugaan OTT terhadap oknum pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara, kami menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” kata DJP melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli, Sabtu (10/1/2026).
Rosmauli menyampaikan permohonan maaf setelah KPK menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Dari jumlah itu, tiga orang merupakan pejabat atau pegawai DJP, sementara dua lainnya berasal dari eksternal.
Rosmauli juga mengingatkan seluruh pegawai agar mematuhi kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.
Seiring perkembangan perkara, DJP menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada pegawai yang telah berstatus tersangka. Langkah ini ditujukan untuk menjaga profesionalisme organisasi dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
Kebijakan tersebut merujuk Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara. Aturan ini membuka ruang pemberhentian sementara bagi pegawai berstatus tersangka hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap.
DJP juga memastikan layanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Penanganan perkara diklaim tidak mengganggu hak dan layanan wajib pajak.
Secara terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut merespons kasus tersebut. Ia menegaskan penghormatan terhadap proses hukum di KPK setelah sejumlah pegawai pajak terjaring OTT.
“Kita menghormati proses (hukum) yang berjalan. Kalau saya bilang, itu mungkin bagus untuk shock therapy untuk orang pajak,” kata Purbaya, dikutip dari Kompas TV, Minggu (11/1/2026).
Purbaya menyebut Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang menghadapi persoalan hukum. Pendampingan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses penegakan hukum.



