Pengajuan Uji Materiil Terkait Aturan SIM dan Merokok Saat Berkendara
Seorang warga negara Indonesia bernama Syah Wardi mengajukan permohonan uji materiil terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini menyangkut Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ. Dalam permohonannya, Syah Wardi menyatakan bahwa norma yang tercantum dalam kedua pasal tersebut dinilai tidak jelas dan berpotensi membahayakan keselamatan jiwa manusia.
Alasan Penyusunan Permohonan
Syah Wardi menegaskan bahwa lalu lintas jalan raya merupakan ruang publik yang penuh risiko, sehingga pengaturannya harus jelas dan tegas. Ia menyoroti bahwa ketidakjelasan frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) membuat para pelaku kejahatan lalu lintas seperti merokok saat berkendara sering kali tidak mendapatkan sanksi hukum secara konsisten.
Dalam pokok permohonannya, Syah Wardi menilai bahwa norma dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ bersifat abstrak dan tidak disertai penjelasan limitatif. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum mengenai perbuatan apa saja yang dianggap mengganggu konsentrasi serta parameter objektif untuk menilai pelanggaran.
Peran Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam memastikan bahwa undang-undang sesuai dengan konstitusi. Dalam kasus ini, MK akan mengevaluasi apakah norma dalam UU LLAJ bertentangan dengan hak dasar warga negara, termasuk hak atas keselamatan dan keamanan.
Isi Permohonan Syah Wardi
Dalam permohonannya, Syah Wardi mengajukan tujuh petitum yang ingin dipenuhi oleh Mahkamah Konstitusi. Beberapa di antaranya meliputi:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai secara tegas bahwa kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi melarang setiap perbuatan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain.
- Menyatakan bahwa Pasal 283 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai wajib menerapkan pemaknaan maksimal terhadap besaran denda dan masa kurungan bagi pelanggar yang merokok saat berkendara.
- Menyatakan bahwa Pasal 283 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa selain sanksi pidana, terhadap pelanggar yang merokok saat berkendara wajib dikenakan sanksi tambahan berupa kerja sosial atau pencabutan SIM.
- Menegaskan bahwa pemberian sanksi tambahan dan penerapan pemaknaan maksimal dalam penegakan Pasal 283 tersebut merupakan instrumen perlindungan hukum yang adil bagi warga negara.
- Menyatakan bahwa kegagalan negara dalam menerapkan sanksi yang berat dan serius terhadap perilaku merokok saat berkendara adalah bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Impak dari Permohonan Ini
Permohonan ini dapat menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan keselamatan pengguna jalan. Dengan adanya penjelasan yang lebih jelas, diharapkan para pengemudi kendaraan bermotor lebih sadar akan risiko yang ditimbulkan akibat perbuatan seperti merokok saat berkendara.
Selain itu, jika permohonan ini dikabulkan, maka sanksi yang diberikan kepada pelanggar dapat lebih efektif dan memberikan efek jera. Hal ini juga akan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya.
Dengan demikian, kasus ini menunjukkan betapa pentingnya adanya kejelasan dalam aturan hukum, terutama dalam bidang lalu lintas yang sangat rentan terhadap risiko bahaya.



