Penanganan Dugaan Penipuan Investasi Kripto oleh OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menangani laporan dugaan penipuan investasi kripto yang melibatkan nama Timothy Ronald. Proses penelaahan ini sudah memasuki tahap pendalaman awal. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan tersebut dan sedang menanganinya sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, OJK belum dapat memberikan detail lebih lanjut mengenai proses pemeriksaan kepada publik. Frederica menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penelaahan dan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi tentang proses pemeriksaan tidak bisa dibagikan ke publik.
Kasus dugaan penipuan investasi kripto yang melibatkan Timothy Ronald menjadi perhatian publik dan memicu diskusi mengenai kepercayaan masyarakat terhadap publik figur di bidang edukasi keuangan digital. Selain itu, kasus ini juga membuka pembahasan mengenai pentingnya pemahaman berinvestasi kripto secara tepat agar masyarakat terhindar dari potensi kerugian besar.
OJK Menekankan Risiko Investasi Kripto
Seiring dengan munculnya kasus tersebut, OJK kembali menegaskan pentingnya pemahaman risiko dalam berinvestasi, khususnya pada aset kripto. Frederica menyampaikan bahwa sejak awal OJK telah mengingatkan masyarakat agar tidak menyamakan kripto dengan produk investasi konvensional seperti tabungan atau asuransi.
Menurutnya, kripto memiliki karakteristik pasar tersendiri. Bahkan, sebelum pengawasan aset kripto dialihkan ke OJK, jumlah investor kripto sudah sangat besar. Aset kripto, kata dia, pada dasarnya ditujukan bagi investor yang telah memiliki pemahaman mendalam mengenai investasi dan risiko yang menyertainya.
“Sebenarnya gini, kalau kita lihat ya, kita kan selalu kalau sosialisasikan mengajak orang itu untuk berinvestasi, untuk ngajak orang untuk nabung, berasuransi, dan lain-lain. Tapi kalau untuk kripto ini sudah ada market-nya sendiri ya,” paparnya.
Frederica menegaskan bahwa kripto bukan instrumen investasi untuk pemula. OJK secara konsisten mengingatkan masyarakat agar memahami risiko secara menyeluruh sebelum memutuskan masuk ke investasi berisiko tinggi seperti kripto.
Fenomena FOMO Masih Kuat
Meski demikian, Frederica mengakui fenomena fear of missing out (FOMO) masih kuat, terutama di kalangan generasi muda. Kondisi ini kerap mendorong investor ikut-ikutan berinvestasi tanpa pemahaman yang memadai, hanya karena melihat pihak lain memperoleh keuntungan.
“Ada (FOMO). Kalau kita lihat memang anak-anak muda itu cenderung banyak yang FOMO ya. Satu ikut investasi apa, yang lain ikut. Makanya kita selalu edukasi,” katanya.
Di balik maraknya investasi kripto, Frederica juga menyoroti peran influencer yang kerap mempromosikan produk atau skema tertentu kepada publik. Untuk pasar modal, aturan terkait pernyataan atau promosi yang dapat memengaruhi harga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995. Namun, di luar pasar modal, termasuk kripto, OJK saat ini masih menyiapkan ketentuan khusus.
Penyusunan aturan tersebut, menurut Frederica, membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan rule making yang panjang.
Laporan Penipuan Capai Rp 9 Triliun
Frederica mengakui edukasi dan literasi keuangan tidak selalu memberikan dampak instan dan tidak mudah diukur secara langsung. Meski begitu, OJK terus mendorong berbagai program literasi, termasuk melalui survei nasional literasi dan inklusi keuangan yang dilakukan setiap tahun.
Ia menilai hasil survei tersebut menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat dari waktu ke waktu, salah satunya melalui meningkatnya kesadaran terhadap berbagai modus penipuan atau skema investasi ilegal.
Sejak berdirinya Indonesia Anti-Scam Center (IASC) pada 22 November 2024, total laporan dugaan penipuan yang masuk ke OJK mencapai sekitar Rp 9 triliun. Namun, sebagian besar laporan tersebut merupakan kasus lama yang baru dilaporkan, di mana dana korban sudah lebih dulu hilang.
“Jadi kalau aku boleh sampaikan ya teman-teman ya, tadi itu kan 9 triliun yang laporan masuk ke kita. Tapi dari mulai itu berdiri tanggal 22 November 2024, itu yang banyak masuk itu kasus-kasus lama yang dilaporin,” jelasnya.
Seiring meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap keberadaan IASC, laporan penipuan kini mulai masuk lebih cepat. Hal ini membuka peluang bagi OJK untuk melakukan penanganan lebih dini, termasuk upaya pengembalian dana korban.
Hingga saat ini, OJK telah memfasilitasi pengembalian dana sekitar Rp 161 miliar kepada lebih dari 1.000 nasabah korban penipuan. Meski demikian, tidak semua korban bersedia kasusnya dipublikasikan.
Frederica menambahkan, banyak korban memilih diam karena merasa malu, terutama ketika penipuan menimpa orang tua yang kemudian mengalami tekanan psikologis dari lingkungan keluarga. Kondisi tersebut membuat sebagian korban enggan melapor, meskipun dana mereka telah ditemukan dan siap dikembalikan.



