Proses Konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat dan Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menjalankan proses konsolidasi bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS). Tujuan utamanya adalah memperkuat sektor perbankan mikro yang berperan penting dalam perekonomian nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa saat ini OJK sedang memproses penggabungan 226 BPR dan BPRS menjadi 79 entitas. Proses ini merupakan bagian dari upaya konsolidasi yang telah selesai sebelumnya. Hingga tanggal 10 Desember 2025, OJK telah menyelesaikan persetujuan penggabungan BPR/S dalam rangka konsolidasi dari 130 BPR/S.
Selain BPR dan BPRS, OJK juga telah menyelesaikan perizinan kelompok usaha bank untuk 10 bank pembangunan daerah (BPD). Sepuluh BPD tersebut kini tergabung dalam empat grup KUB (Koperasi Unit Desa).
Menurut Dian, konsolidasi BPD bertujuan untuk memperkuat kapasitas industri perbankan daerah dalam menyediakan layanan keuangan di wilayah masing-masing. Penguatan struktur perbankan daerah dinilai sangat penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan ekonomi lokal.
Strategi Konsolidasi BPR dan BPRS
OJK mendorong konsolidasi BPR dan BPRS sebagai langkah strategis untuk memperkuat perbankan mikro. Salah satu skema yang didorong adalah penggabungan dan peleburan BPR atau BPRS yang berada di bawah pengendali saham yang sama.
Langkah ini ditujukan untuk membentuk struktur industri yang lebih solid dan meningkatkan daya saing BPR dan BPRS di tengah dinamika sektor keuangan. Selain itu, konsolidasi juga diharapkan dapat memperbaiki tata kelola, permodalan, serta manajemen risiko.
Di sisi lain, OJK memberi ruang bagi BPR dan BPRS untuk memperluas akses permodalan. Salah satunya melalui penawaran umum efek di pasar modal. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024.
Skema tersebut memberikan alternatif pendanaan baru bagi BPR dan BPRS untuk memperkuat fondasi keuangan dan menopang ekspansi usaha secara lebih berkelanjutan.
Penindakan terhadap BPR yang Gagal Menyehatkan
OJK juga menindak BPR yang gagal memenuhi ketentuan penyehatan. Contohnya adalah PT BPR Bumi Pendawa Raharja, yang izin usahanya dicabut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 tertanggal 15 Desember 2025.
Sebelum pencabutan izin, OJK memberi waktu kepada pengurus dan pemegang saham BPR Bumi Pendawa Raharja untuk melakukan penyehatan keuangan. Ketentuan ini mengacu pada POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
Namun hingga batas waktu berakhir, upaya penyehatan tidak dapat dijalankan. Akibatnya, BPR Bumi Pendawa Raharja menjadi bank ketujuh yang izin usahanya dicabut sepanjang 2025.
Enam bank lain yang lebih dulu dicabut izinnya ialah BPRS Gebu Prima, BPR Dwicahaya Nusaperkasa, BPR Disky Surya Jaya, BPRS Gayo Perseroda, BPR Artha Kramat, dan BPR Nagajayaraya Sentrasentosa.



