Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Sunday, 4 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»OJK Dukung Penegakan Hukum Bareskrim Polri atas Kasus DSI
    Nasional

    OJK Dukung Penegakan Hukum Bareskrim Polri atas Kasus DSI

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover19 March 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    OJK Mendukung Penegakan Hukum Terkait Kasus PT Dana Syariah Indonesia

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dalam menangani kasus fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Hal ini dilakukan setelah ditemukan indikasi tindakan fraud di perusahaan tersebut melalui proses pemeriksaan sebelumnya.

    Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan bahwa OJK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dalam menghadapi perkara ini. Termasuk dalam proses penelusuran aset yang diduga terkait dengan penempatan dana para lender. Tujuannya adalah untuk mendukung proses pemulihan dana lender sesuai ketentuan yang berlaku.

    “OJK terus mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terkait PT DSI. Saat ini, koordinasi dengan Bareskrim Polri terus dilakukan, termasuk dalam proses penelusuran aset PT DSI dan/atau aset lain yang diduga terkait dengan penempatan dana para lender, guna mendukung prose pemulihan dana lender sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK.

    Selain itu, OJK juga memantau secara ketat rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD), serta memastikan adanya pihak yang memiliki kewenangan untuk bertindak dan mewakili perusahaan jika direksi tidak dapat menyelenggarakan RUPD. Dengan demikian, proses tata kelola dan komunikasi dengan lender tetap berjalan lancar.

    Proses Penyidikan Terhadap Tersangka

    Perkara PT DSI bermula dari tertahannya pengembalian dana dan imbal hasil lender. Dalam perkembangan penyidikan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Bigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka Mery Yuniarni (MY), yang merupakan Eks Direktur dan Pemegang Saham PT DSI.

    MY resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri mulai Jumat (13/2/2026) hingga 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan setelah MY diperiksa oleh penyidik pada hari yang sama. Pemeriksaan terhadap MY dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Modus yang digunakan adalah proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting, sebagaimana dimaksud dalam beberapa pasal undang-undang yang terkait. Dugaan tindak pidana terjadi sekitar tahun 2018 hingga 2025.

    Koordinasi dengan Jaksa dan Lembaga Terkait

    Ade menjelaskan bahwa saat ini upaya penyidikan dalam penanganan perkara a quo PT DSI masih terus berproses. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus diefektifkan untuk memastikan penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

    “Kami menjamin penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” ucap Ade.

    Selain itu, penyidik juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan JPU untuk mengoptimalkan upaya aset tracing atau penelusuran aset. Upaya ini dilakukan untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau hasil dari tindak pidana, dan selanjutnya untuk mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti, memaksimalkan pemulihan kerugian, serta mencegah pelarian dana hasil kejahatan.

    Penahanan Tersangka Lainnya

    Selain MY, Bareskrim Polri telah menahan tiga tersangka berkaitan dengan perkara PT DSI. Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan upaya paksa penahanan Direktur Utama sekaligus Pemegang Saham PT DSI Taufiq Aljufri (TA) dan Arie Rizal Lesmana (ARL) selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI di Rutan Bareskrim Polri pada Selasa (10/2/2026). Mereka ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan. Ade menyampaikan bahwa masa penahanan dapat diperpanjang sebagai kebutuhan penyidikan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    Pengamanan Ketat Demo AMPB Pati di DPR, 18.504 Personel Polisi Dikerahkan

    31 August 2026

    Pasar Perhatikan Aksi Demo, IHSG Melemah Di Pembukaan

    31 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?