Gubernur Aceh Mengirim Surat ke BPJS Kesehatan untuk Membuka Akses Kepesertaan JKA
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), telah mengirim surat kepada Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan untuk membuka akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang diblokir pasca pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA. Surat ini ditujukan agar layanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu.
Nurlis Effendi, Juru Bicara Pemerintah Aceh, menyampaikan bahwa pihaknya berharap BPJS segera menindaklanjuti surat tersebut. “Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu,” ujarnya. Menurut Nurlis, setelah Gubernur Mualem menyatakan Pergub JKA itu dicabut, BPJS masih memblokir kepesertaan JKA. Hal ini menjadi perhatian serius karena dapat mengganggu akses layanan kesehatan bagi warga Aceh.
Surat Gubernur Mualem bernomor 400.7.3.6/5806 tanggal 19 Mei 2026 tentang Kepesertaan JKA (Jaminan Kesehatan Aceh) pada intinya mengaktifkan kembali kepesertaan JKA yang telah dinonaktifkan pasca pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026. “Jadi tidak ada alasan lagi bagi BPJS untuk memblokir kepesertaan JKA bagi seluruh rakyat Aceh,” jelas Nurlis. Surat ini juga bertujuan sebagai garansi bagi semua rumah sakit yang memiliki keterkaitan dengan JKA dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat Aceh.
Selain itu, surat Gubernur tersebut juga dimaksudkan untuk mengantisipasi kendala pemberlakuan JKA pasca pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026. “Sembari menunggu Pergub baru yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang saat ini dalam proses,” tambah Nurlis.
Sebelumnya, Sekda Aceh, M Nasir, menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh akan menerbitkan Pergub baru untuk menganulir atau menghentikan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang kini telah dicabut. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Forkopimda Penyelenggaraan dan Keberlanjutan JKA, di Pendopo Wali Nanggroe, Selasa (19/5/2026). Dalam Rakor itu hadir langsung Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al-Haytar.
Sekda menjelaskan tujuan pergub tentang JKA adalah penataan ulang data penerima manfaat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah ditetapkan pemerintah pusat. “Tujuan pergub ini adalah menata ulang data berdasarkan DTSEN. Data ini ditetapkan presiden dan semua lembaga harus mengacu pada data ini. Ada empat provinsi yang juga mengacu pada data tersebut,” kata M Nasir.
Ia menuturkan, Pemerintah Aceh juga harus melakukan penyesuaian anggaran karena kondisi fiskal daerah yang terbatas. Menurutnya, anggaran yang masuk ke Aceh telah memiliki peruntukan yang terikat sehingga tidak bisa digunakan secara bebas. Kendati demikian, setelah evaluasi dan pertimbangan panjang, Gubernur Muzakir Manaf alias Mualem mengambil keputusan untuk mencabut Pergub tersebut. “Nantinya Pemerintah Aceh akan menerbitkan Pergub baru untuk menghentikan Pergub JKA tersebut,” ujarnya.
Wakil Gubernur Aceh Bertemu Menteri Sosial Bahas Isu Strategis
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus pertemuan kerja dengan Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf, di Jakarta, Rabu (20/5/2026) sore. Pertemuan yang berlangsung pukul 17.00 WIB tersebut membahas sejumlah isu strategis terkait kesejahteraan sosial masyarakat Aceh.
Dalam pertemuan itu, Wakil Gubernur Aceh yang akrab disapa Dek Fadh didampingi Bupati Aceh Barat, Tarmizi, serta Kepala Dinas Sosial Aceh, Budi Afrizal. Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Aceh menyampaikan sejumlah usulan dan kebutuhan prioritas kepada Kementerian Sosial RI, terutama terkait penguatan perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu.
Fadhlullah mengatakan, salah satu fokus utama yang dibahas adalah permohonan penambahan alokasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) bagi masyarakat Aceh sebanyak 331.984 jiwa. “Kami menyampaikan langsung kepada Bapak Menteri Sosial terkait kebutuhan penambahan alokasi PBI JK bagi masyarakat Aceh. Ini menjadi perhatian utama Pemerintah Aceh agar masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan yang layak,” ujar Fadhlullah usai pertemuan.
Menurutnya, Pemerintah Aceh terus berupaya memastikan seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan dan masyarakat miskin, memperoleh akses layanan kesehatan melalui skema jaminan sosial yang memadai. Selain membahas penambahan PBI JK, Pemerintah Aceh juga menyampaikan permohonan dukungan bantuan penanganan pascabencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Aceh dalam beberapa waktu terakhir.
Fadhlullah menegaskan, dukungan pemerintah pusat sangat dibutuhkan guna mempercepat proses penanganan dan pemulihan daerah terdampak. “Kami juga menyampaikan kondisi sejumlah daerah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh serta kebutuhan dukungan dari pemerintah pusat, khususnya melalui Kementerian Sosial, agar proses penanganan dan pemulihan dapat berjalan lebih optimal,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Aceh turut memaparkan perkembangan pembangunan Sekolah Rakyat di Aceh sekaligus meminta dukungan dari Kementerian Sosial RI terhadap pengembangan program tersebut. Menurut Fadhlullah, pembangunan Sekolah Rakyat merupakan bagian dari upaya Pemerintah Aceh dalam memperluas akses pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.



