Sidang Putusan Sela Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta
Sidang putusan sela terhadap Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin (12/1/2026). Agenda utama sidang hari ini adalah pengambilan putusan sela terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan yang berlangsung pada periode 2019–2022.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa ruang sidang masih belum dibuka hingga sekitar pukul 10.15 WIB. Para pengunjung dan keluarga terdakwa menunggu di lobi PN Tipikor Jakarta Pusat. Beberapa tokoh ternama tampak hadir dalam persidangan, termasuk aktor dan aktris seperti Christine Hakim, Jajang C Noer, Saykoji, Mira Lesmana, dan Asmara Abigail. Selain itu, eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi serta pengemudi Gojek pertama, Mulyono, juga turut hadir. Bahkan, orang tua Nadiem Makarim, Atika Algadri dan Nono Anwar Makarim, hadir untuk mendukung putranya.
Di lokasi, terlihat ibu Nadiem, Atika Algadri, sedang berbincang dengan Ira Puspadewi dan Mulyono. Hingga pukul 10.40 WIB, ruang sidang belum juga dibuka, sehingga lobi semakin ramai dengan para pengunjung yang menunggu.
Keluarga dan Rekan Artis Hadir Sejak Sidang Dakwaan
Sebelumnya, Nadiem Makarim menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Dalam sidang tersebut, Nadiem duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan kemeja abu-abu. Ia fokus mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
Ruang sidang dipenuhi oleh puluhan pengunjung, beberapa dari mereka bahkan memilih duduk di lantai atau berdiri di bagian belakang karena kursi sudah penuh. Hal ini menyulitkan gerak-gerik pengunjung yang sering keluar-masuk ruang sidang.
Keluarga Nadiem, termasuk orang tuanya, Nono Anwar Makarim dan Atieka Algadrie, serta istri Nadiem, Franka Franklin, hadir dalam sidang. Selain keluarga, beberapa artis dan selebriti juga turut hadir, seperti Jajang C Noer, Mira Lesmana, Christine Hakim, dan sutradara Riri Riza.
Dua Kali Sidang Ditunda
Sidang dakwaan Nadiem Makarim sempat mengalami dua kali penundaan. Penundaan tersebut dilakukan karena kondisi kesehatan Nadiem yang perlu pemulihan pasca-operasi penyakitnya. Berdasarkan hasil perhitungan dokter, Nadiem dinyatakan cukup sehat pada tanggal 2 Januari 2026, tetapi hakim memberikan tenggat waktu hingga tanggal 5 Januari 2026.
Dakwaan Terhadap Nadiem Makarim
Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya. Perhitungan kerugian negara terbagi menjadi dua unsur, yaitu pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 atau Rp1,5 triliun,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/5/2026).
Jumlah tersebut merupakan kerugian negara dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook. Sementara, untuk pengadaan CDM, negara mengalami kerugian sebesar 44.054.426 dollar Amerika Serikat atau jika dikonversi dengan kurs terendah antara 2020–2020 sebesar Rp621.387.678.730 atau Rp 621,3 miliar. Jika ditotal, jumlah kerugian negaranya mencapai Rp 2,1 triliun.



