Nasib Mahasiswa yang Merekam Aktivitas Dosen di Toilet Kampus
Seorang mahasiswa nonaktif Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) berinisial MZ telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perekaman aktivitas seorang dosen di toilet kampus. Kejadian ini terungkap setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melakukan penyelidikan dan menemukan bukti-bukti yang cukup.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menyampaikan bahwa MZ telah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu lalu oleh penyidik. Menurutnya, penyidik memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan status tersangka tersebut.
MZ dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Meski telah menjadi tersangka, MZ tidak ditahan karena ancaman hukuman yang dikenakan berada di bawah lima tahun penjara, sesuai ketentuan KUHAP.
Korban Memergoki Aksi Perekaman
Kasus ini bermula ketika seorang dosen memergoki aksi perekaman yang diduga dilakukan MZ di salah satu toilet kampus pada 1 April 2026. Korban kemudian berteriak, sehingga sejumlah mahasiswa yang berada di sekitar lokasi datang dan mengamankan pelaku beserta telepon genggam yang digunakan untuk merekam.
Sehari setelah kejadian, korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Banten dengan pendampingan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Untirta. Dari hasil penyelidikan, MZ mengaku telah beberapa kali melakukan tindakan serupa di lokasi yang berbeda.
Aksi Serupa di Berbagai Lokasi
Menurut polisi, dua aksi dilakukan di toilet kampus, sedangkan tiga lainnya dilakukan di toilet stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Banten. Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa file video yang tersimpan di telepon genggam dan flashdisk milik tersangka.
Penyidik menyebut MZ merekam para korban menggunakan telepon genggam melalui celah ventilasi bagian atas toilet. Berdasarkan pengakuan tersangka, video tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak diperjualbelikan maupun disebarluaskan.
Sanksi Akademik dari Kampus
Selain berproses secara hukum, MZ juga telah dijatuhi sanksi akademik oleh pihak kampus. Untirta menjatuhkan sanksi berupa drop out (DO) atau dikeluarkan dari kampus terhitung sejak 13 April 2026 setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual dan fisik.
Merekam Tanpa Izin: Apakah Bisa Dipidana?
Perlu diketahui, merekam seseorang tanpa izin bisa dijerat dengan pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 32 UU ITE ayat (2). Selain itu, ketentuan dalam Pasal 27 dan 45 juga dapat diterapkan.
Namun, jika rekaman tersebut tidak disebarkan di media sosial, maka tidak ada larangan atau tidak dihukum. Namun, jika disebarkan kecuali untuk kepentingan pemberitaan, perbuatan tersebut dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana.
Dasar Hukum yang Digunakan
Dasar hukum yang digunakan dalam kasus ini antara lain Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 1365 KUHPerdata melalui gugatan perbuatan melawan hukum. Meskipun kata-kata perbuatan tidak menyenangkan dalam Pasal 335 KUHP telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK), penekanan tetap pada sifat perbuatan yang intimidatif, termasuk rekaman HP dan WhatsApp.



