Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 15 Mei 2026
Trending
  • Jadwal SIM Keliling Tangerang Raya, Senin 11 Mei 2026
  • Renungan Katolik Selasa 12 Mei 2026: Lebih Baik Aku Pergi Bagimu
  • Komitmen perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terwujud melalui lingkungan perusahaan
  • 17 Makna Emoji Pria yang Menyukaimu, Waspada!
  • Posisi enam Moto3, Veda Ega beri peringatan bagi lawan di Le Mans
  • Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Mobil Lintas Provinsi dengan Omzet Rp7 Miliar per Bulan
  • Klasemen Liga Italia: Napoli Kalah 2-3, Tiket Liga Champions Masih Tidak Aman
  • Pendaftaran SPMB Sumsel 2026/2027: Jadwal, Persyaratan, dan Prosedur Lengkap untuk SMA/SMK
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Libur Nataru, Polisi Duren Sawit Tolak Laporan Pedagang Diserang Preman
Hukum

Libur Nataru, Polisi Duren Sawit Tolak Laporan Pedagang Diserang Preman

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover2 Januari 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pengalaman Korban Penganiayaan yang Menyedihkan di Polsek Duren Sawit

Korban penganiayaan preman di Jembatan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur, mengalami pengalaman yang tidak menyenangkan saat melaporkan kasus tersebut ke Polsek Duren Sawit. Kekecewaan ini muncul karena pelayanan yang dianggap lambat dan tidak memadai.

Suryanto, kakak dari korban, mengungkapkan bahwa setelah adiknya dianiaya oleh dua preman, ia langsung pergi ke Polsek Duren Sawit untuk membuat laporan. Namun, ketika tiba di sana, salah satu anggota polisi menolak memberikan surat rekomendasi agar korban dapat melakukan visum di rumah sakit.

“Tanpa rekomendasi dari polisi, korban harus melakukan visum secara mandiri dan menanggung biayanya sendiri. Padahal, jika korban melaporkan penganiayaan ke polisi, biaya visum seharusnya ditanggung negara,” ujar Suryanto saat dihubungi.

Setelah visum selesai, Suryanto diminta menunggu berjam-jam di Polsek Duren Sawit. Ia mulai merasa khawatir dengan pelayanan yang sangat lambat terkait penganiayaan tersebut. Setelah menunggu cukup lama, seorang anggota polisi yang tidak diketahui namanya datang dan meminta Suryanto kembali dua hari lagi.

“Alasannya adalah libur Nataru 2025, sehingga penyidik tidak ada dan disuruh kembali melapor pada tanggal 27 Desember 2025,” tambah Suryanto.

Meskipun merasa sabar, Suryanto masih merasa tidak puas dengan proses hukum yang dilakukan oleh Polsek Duren Sawit. Sampai tanggal 30 Desember 2025, laporannya belum mendapatkan tindak lanjut meskipun semua bukti, termasuk rekaman wajah pelaku, sudah diserahkan.

“Apa harus menunggu viral dulu baru ditindaklanjuti?” tanya Suryanto dengan rasa kecewa.

Penjelasan dari Kapolres Metro Jakarta Timur

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, menjelaskan bahwa kasus penganiayaan ini baru saja diterima dua hari sebelum viral. Menurutnya, korban belum melaporkan ke polisi secara resmi, tetapi pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

“Sampai saat ini korban tidak melaporkan ke polisi, namun kami langsung melakukan penyelidikan dan saat ini dua pelaku sudah diamankan,” jelas Alfian.

Proses Laporan yang Tidak Efisien

Pengalaman Suryanto menunjukkan bahwa proses laporan kepolisian bisa sangat memakan waktu dan tidak efisien. Dalam kasus ini, korban dan keluarganya harus menunggu lama dan menghadapi penolakan awal dari pihak kepolisian.

  • Awalnya, korban dilarang membuat laporan tanpa rekomendasi polisi.
  • Setelah visum selesai, korban harus menunggu berjam-jam di kantor polisi.
  • Ada penundaan dalam proses penyelidikan karena alasan liburan.
  • Bukti-bukti seperti rekaman wajah pelaku sudah diserahkan, tetapi tidak ada tindak lanjut.

Reaksi Masyarakat Terhadap Kasus Ini

Kasus ini juga menimbulkan reaksi dari masyarakat yang merasa tidak puas dengan pelayanan kepolisian. Banyak orang merasa bahwa proses hukum harus lebih cepat dan transparan, terutama dalam kasus-kasus kekerasan seperti ini.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Mobil Lintas Provinsi dengan Omzet Rp7 Miliar per Bulan

15 Mei 2026

Ebenezer Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Peras Pengusaha

14 Mei 2026

Mereka yang Berjuang Melawan Kekerasan Neo-Nazi di Ibu Kota

14 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Jadwal SIM Keliling Tangerang Raya, Senin 11 Mei 2026

15 Mei 2026

Renungan Katolik Selasa 12 Mei 2026: Lebih Baik Aku Pergi Bagimu

15 Mei 2026

Komitmen perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terwujud melalui lingkungan perusahaan

15 Mei 2026

17 Makna Emoji Pria yang Menyukaimu, Waspada!

15 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?