Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 12 Februari 2026
Trending
  • 5 rute terindah Yogyakarta-Magelang: Tak membosankan untuk perjalanan santai
  • 5 shio paling beruntung 10 Februari 2026: Rezeki mengalir, karier melesat, cinta bersinar!
  • Kapolsek Dipecat Karena Diduga Tak Tangkap Pemain Judi, Pelapor Duga Balas Dendam
  • Alasan Mensos Saifullah Nonaktifkan 13,5 Juta Peserta BPJS PBI: Realokasi ke Warga Lebih Miskin
  • Keuangan Melejit! 4 Zodiak Ini Paling Beruntung Mulai 11 Februari 2026
  • Prediksi Skor Sanfrecce Hiroshima vs Johor Darul Ta’zim Piala Champions AFC 2026
  • Ulasan Lengkap Midea D10-02VD1: Temukan Fitur Unggulannya
  • Ramalan zodiak besok: Siapa yang paling beruntung?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Daerah»Libatkan Aparat Penegak Hukum, DPRD Akan Panggil Pemkab dan Santerra
Daerah

Libatkan Aparat Penegak Hukum, DPRD Akan Panggil Pemkab dan Santerra

Redaksi Indonesia DiscoverBy Redaksi Indonesia Discover8 Juni 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kabupaten Malang— DPRD akan melibatkan aparat penegak hukum untuk menelisik potensi tindak pidana dalam perkara alih fungsi lahan dan perizinan Florawisata Santerra de Laponte. Langkah itu ditempuh setelah memperhatikan saran dan masukan dari berbagai pihak dan elemen masyarakat.

“Dari dokumen yang kami miliki, Santerra itu berdiri 2019, baru izin PKKPR Februari 2024, IMB tidak sesuai peruntukan, tidak punya NPWP, tidak punya izin alih fungsi lahan pertanian, membangun di atas jalur irigasi, sumur bor yang tidak berizin, PT tidak terdaftar di Dirjen AHU, dan yang paling parah tidak punya Amdal Lalin sampai menyebabkan kemacetan yang sempat viral itu,” ujar Zulham Akhmad Mubarrok, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Minggu (8/12).

Zulham menyayangkan perlawanan Santerra yang diduga kuat mengerahkan buzzer di sosial media dan justru membangun narasi perlawanan kepada pemerintah. Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu juga akan menelisik dugaan keterlibatan oknum pemkab maupun pejabat yang selama ini menjadi beking usaha dan memicu pembiaran pelanggaran aturan ini.

“Kami cek nama PT Citra Pesona Alam Raya juga tidak ada di website AHU. Sudah, intinya kita beri kesempatan untuk buka semua data dan fakta di forum resmi DPRD saja. Kita juga undang penegak hukum agar ada saran masukan terkait ada tidaknya tindak pidana,” ujar Zulham.

Zulham menyatakan geram karena di media sosial dibentuk opini seakan-akan upaya penegakan hukum ini dilakukan karena motif kepentingan. Ia meminta bila ada pihak yang bisa membuktikan bahwa dalam ada dugaan suap kepada pejabat negara dibalik beroperasinya Santerra untuk melapor kepada pihak berwajib. DPRD, kata dia, akan dengan senang hati mendampingi proses penegakan hukum.

“Jangan hanya membentuk narasi negatif. Kalau memang salah ya akui saja salah, kenapa harus melawan dengan mengerahkan buzzer dan netizen bayaran. sudah salah kok melawan upaya penegakan hukum,” kata Zulham.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Gerindra Muhammad Ukasyah Ali Murtadlo menambahkan bahwa alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan memiliki konsekuensi hukum yang serius. Ukasya menyatakan, alih fungsi lahan pertanian masuk ranah pidana jika lahan tersebut termasuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Pasal 72 UU ini menyatakan bahwa orang perseorangan yang melakukan alih fungsi LP2B dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.” ujar Dia.

Ukasya menyatakan bahwa DPRD selama ini berupaya mencari solusi agar tidak timbul masalah baru terkait dengan warga setempat yang mencari nafkah dari Santerra. Tapi, di kemudian hari ada indikasi manajemen Santerra justru menggunakan warga sebagai tameng hidup dan mengadu mereka dengan pemerintah untuk menutupi kelalaian mereka dalam memenuhi kewajiban perizinan dan ketentuan hukum.

“Solusi yang paling baik kita akan hadirkan semua pihak terkait dan duduk bareng, karena kalau isu ini dibiarkan terus berkembang maka semua pihak akan dirugikan, jadi saya sarankan manajemen Santerra tidak melakukan manuver-manuver pencitraan yang akan memicu tindakan hukum dan justru merugikan mereka,” kata Ukasya (red)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Redaksi Indonesia Discover

    Berita Terkait

    Satu dari tiga pencuri emas 23 suku di Tanjung Raja OI ditangkap, ini pernyataan AKP Zahirin

    7 Februari 2026

    Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Saham Gorengan PT Narada Asset Manajemen

    7 Februari 2026

    Tahanan Banyuasin Dilaporkan ke Polisi, Ternyata Kerap Peras Hasil Panen Petani Kelapa

    7 Februari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    5 rute terindah Yogyakarta-Magelang: Tak membosankan untuk perjalanan santai

    12 Februari 2026

    5 shio paling beruntung 10 Februari 2026: Rezeki mengalir, karier melesat, cinta bersinar!

    12 Februari 2026

    Kapolsek Dipecat Karena Diduga Tak Tangkap Pemain Judi, Pelapor Duga Balas Dendam

    12 Februari 2026

    Alasan Mensos Saifullah Nonaktifkan 13,5 Juta Peserta BPJS PBI: Realokasi ke Warga Lebih Miskin

    12 Februari 2026
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
    • Home
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • PT. Indonesia Discover Multimedia
    • Indeks Berita

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?