Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Davina Karamoy Terkait Kasus Hanania Travel
Aktris ternama, Davina Karamoy, hari ini, Kamis (18/6/2026), menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait pengembangan kasus penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan Hanania Travel. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya pada pukul 13.00 WIB.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Davina masih berlangsung. Ia menjelaskan bahwa Davina hadir sebagai saksi dari kalangan publik figur dalam perkara Hanania Travel. Dalam pemeriksaan ini, penyidik akan mendalami bentuk kerja sama yang dijalani Davina dengan Hanania Travel.
“Betul, soal kerja samanya,” ujar Andaru.
Selain Davina, penyidik juga telah memanggil vokalis Guyon Watin, Faisal Bagus Ibrahim, pada Senin (15/6/2026) lalu. Namun, Faisal meminta penjadwalan ulang pemanggilan hingga akhir bulan ini. “Yang bersangkutan menunda pemeriksaan hingga akhir bulan, dengan tanggal yang masih belum ditentukan,” kata Andaru.
Selebgram Karin Novilda juga dipanggil pada Senin lalu. Namun, ia kembali meminta penundaan pemeriksaan hingga 29 Juni 2026 mendatang.
Kasus Hanania Travel Mencuat Setelah Ratusan Calon Jemaah Datangi Kantor Pusat
Kasus ini mencuat setelah ratusan calon jemaah mendatangi kantor pusat Hanania Travel di gedung perkantoran Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/5/2026) siang. Mereka meminta kejelasan setelah gagal diberangkatkan umrah sesuai jadwal.
Dalam mediasi dengan para jemaah, pemilik Hanania Travel, Farhan, mengakui pihaknya belum mampu memberangkatkan jemaah, terutama untuk kloter Juni dan Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa pihaknya sedang mencari solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Untuk keberangkatan bulan Juni dan Juli, belum dapat kami berangkatkan sesuai jadwalnya. Kami memahami kekecewaan, rasa lelah yang menunggu, dan marah dari Bapak-Ibu. Tetapi saya hadir di sini untuk menjelaskan secara terbuka apa yang akan kami lakukan sebagai opsi tanggung jawab kami,” ujar Farhan.
Dua Opsi Penyelesaian yang Ditawarkan
Farhan menawarkan dua opsi penyelesaian, yakni penjadwalan ulang keberangkatan dengan biaya tambahan serta pengembalian dana (refund) yang dicicil hingga maksimal dua tahun. Ia menjelaskan bahwa penyesuaian harga dilakukan karena Hanania Travel akan menggandeng agen travel lain melalui sistem Joint Operation untuk memberangkatkan jemaah.
Ia juga berdalih adanya kenaikan biaya akibat faktor eksternal, termasuk harga avtur pesawat. “Sehingga nanti mereka (travel lain) yang memberangkatkan. Dan dikarenakan ada penyesuaian dari faktor eksternal terkait avtur dan lain-lain, maka Bapak/Ibu yang ingin mengambil opsi ini akan ada penyesuaian harga,” kata dia.
Namun, tawaran tersebut tidak mendapat respons positif dari para calon jemaah. Suasana mediasi justru memanas ketika Farhan menawarkan refund yang dicicil hingga dua tahun. “Yang ingin memilih refund, kami menawarkan refund dengan kompensasi hingga maksimal dua tahun,” ucap Farhan.
Mendengar hal itu, sejumlah calon jemaah langsung menolak dan meluapkan kemarahan mereka. “Huu, enggak mungkin!” teriak para calon jemaah bersahutan.
Korban Memilih Jalur Hukum
Karena tidak lagi percaya terhadap janji perusahaan, para korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Mereka melaporkan Farhan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total kerugian mencapai Rp 60 miliar.
“Kita udah enggak mau dia bikin surat perjanjian sih, karena yang di Syawal udah bikin surat perjanjian juga meleset. Tadi penyidik juga bilang, ‘Ayo kita ngobrol dulu lah’. Enggak usah deh, surat pernyataan yang dibuat juga dilanggar kok,” kata Joko, salah satu jemaah sekaligus pelapor.
Meski memilih jalur hukum, para korban masih berharap uang mereka bisa kembali apabila pihak Hanania Travel mampu memberikan jaminan aset dan melunasi kewajibannya.
“Nanti kalau memang di perjalanannya ada mediasi juga setelah dilakukan penyelidikan, dan dia punya surat jaminan (aset) untuk bisa refund itu terjadi, kita juga bahagia kan, jadi kita bisa tarik LP juga. Harapan semua jemaah sih begitu (uang kembali),” ujar Joko.
Farhan Ditahan dan Dianggap Tersangka
Kini, Farhan telah ditahan dan ditetapkan sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya. Dia disangkakan dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu polisi juga masih mengusut dugaan TPPU yang dilaporkan para korban.


