Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah resmi berlaku sejak Jumat, 2 Januari 2025. Perubahan ini menandai langkah besar dalam sistem hukum pidana Indonesia, khususnya dalam mengatur kehidupan pribadi warga negara. Beberapa ketentuan baru yang tercantum dalam KUHP ini menjadi perhatian utama, termasuk aturan mengenai hubungan antar individu yang tidak memiliki ikatan perkawinan sah.
Salah satu ketentuan penting dalam KUHP nasional adalah pengaturan tentang praktik hidup bersama layaknya suami istri tanpa adanya ikatan perkawinan, yang dikenal dengan istilah kumpul kebo. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 414 ayat (1) KUHP. Menurut pasal tersebut, setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 414 ini diklasifikasikan sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum hanya bisa dilakukan jika ada pengaduan dari pihak yang memiliki kedudukan hukum. Untuk pelaku yang sudah menikah, pengaduan hanya bisa diajukan oleh suami atau istri. Sementara itu, bagi pelaku yang belum menikah, pengaduan dapat diajukan oleh orang tua atau anak.
Selain kumpul kebo, KUHP baru juga mencakup aturan mengenai hubungan seksual dengan orang yang bukan pasangan sah. Aturan ini diatur dalam Pasal 413 ayat (1) KUHP yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Seperti halnya dengan ketentuan kumpul kebo, tindak pidana perzinaan dalam KUHP baru juga merupakan delik aduan. Pengaduan hanya dapat diajukan oleh pihak tertentu, yaitu pasangan sah bagi pelaku yang sudah menikah, serta orang tua atau anak bagi pelaku yang belum menikah.
Dalam KUHP nasional juga disebutkan bahwa pengaduan dapat dicabut selama pemeriksaan perkara di sidang pengadilan belum dimulai. Hal ini diatur dalam Pasal 413 ayat (4), yang memberikan ruang bagi pencabutan laporan.
Dengan mulai berlakunya KUHP nasional, pemerintah menegaskan bahwa penerapan ketentuan pidana tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, perlindungan hak privasi warga negara, serta mekanisme pengaduan yang ketat sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan begitu, diharapkan sistem hukum akan lebih adil dan menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan hak individu.



