Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 28 Januari 2026
Trending
  • Profil Luke Vickery, Pemain Sepak Bola Australia Berdarah Medan yang Dikabarkan Dinaturalisasi
  • Hanya Polisi Bersertifikat di Satlantas Polresta Gorontalo yang Bisa Tilang Pengendara
  • Mantan Pelatih Timnas Spanyol Robert Moreno Diduga Gunakan ChatGPT, Ini Penjelasannya!
  • Kronologi Mbak Rara Dikeluarkan Saat Ritual Keraton Yogyakarta di Pantai Parangkusumo, Pawang Hujan Langgar Aturan?
  • Viral, Warga Bekasi Temukan Celengan Unik Nenek di Dalam Pintu, Netizen: Pintu Rezeki yang Nyata
  • Persidangan kasus dana hibah Sleman berlangsung, saksi jabarkan aturan dan wewenang bupati
  • Persib Lepas Tiga Pemain Persija, Datangkan Dua Bek Eropa Top
  • Kubu Jokowi Akui Dapat Keuntungan dari Saksi Penggugat
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » Kubu Jokowi Akui Dapat Keuntungan dari Saksi Penggugat
Hukum

Kubu Jokowi Akui Dapat Keuntungan dari Saksi Penggugat

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover28 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Sidang Perkara Citizen Lawsuit (CLS) Terkait Ijazah Jokowi

Sidang perkara Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo berlangsung di Pengadilan Negeri atau PN Surakarta. Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 20 Januari 2026, pihak kuasa hukum Jokowi mengaku mendapatkan keuntungan dari keterangan saksi yang dihadirkan oleh penggugat.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyampaikan bahwa agenda persidangan tersebut sejatinya memberi ruang bagi penggugat untuk membuktikan dalil gugatannya melalui saksi fakta. Namun, menurutnya, keterangan para saksi justru menguntungkan posisi tergugat.

“Faktanya, sejumlah keterangan saksi-saksi yang dihadirkan hari ini justru menguntungkan kami,” ujar Irpan saat diwawancarai di Solo, Rabu, 21 Januari 2026.

Kesaksian Saksi Pertama

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Mikhael Sinaga, selaku saksi fakta yang mengaku sebagai wartawan. Dalam persidangan, Mikhael menyatakan pernah melihat langsung arsip media cetak berupa koran Kedaulatan Rakyat yang memuat nama Joko Widodo sebagai peserta Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tahun 1980 dan dinyatakan lulus.

Ia juga menanggapi temuan dalam buku alumni UGM yang mencantumkan data keliru mengenai riwayat sekolah Jokowi. Dalam buku itu tertulis Jokowi dari SMAN 6 Yogyakarta. Menurut Irpan, kesalahan administrasi semacam itu merupakan hal yang lazim dan dapat terjadi akibat kelalaian petugas.

“Soal data alumni SMA, itu bisa diklarifikasi dengan saksi-saksi lain yang akan kami hadirkan,” katanya.

Jawaban Mengenai Foto Ijazah

Irpan juga menyebut kesaksian dosen UGM Bagas Pujilaksono Widyakanigara turut menjawab keraguan publik mengenai foto ijazah Jokowi yang berkacamata. Bagas menyatakan bahwa penggunaan kaca mata dalam foto ijazah diperbolehkan sepanjang bukan kacamata hitam. Bagas juga mencontohkan ijazah miliknya sendiri yang menggunakan foto berkacamata pada masanya.

“Selama ini kaca mata dijadikan alasan untuk meragukan keabsahan ijazah Pak Jokowi. Hal itu terjawab,” ujar Irpan.

Penjelasan Mengenai Saksi Komardin

Sementara terkait saksi Komardin, Irpan mengatakan pihaknya sengaja tidak mengajukan pertanyaan karena keterangan yang disampaikan hanya sebatas testimoni pribadi terkait upaya memperoleh ijazah Jokowi. Ia juga menepis dalil penggugat yang mengklasifikasikan Jokowi sebagai penyelenggara negara berdasarkan jabatan tertentu.

“Dalam fakta persidangan tidak pernah ada surat keputusan atau saksi yang melihat Pak Jokowi dilantik sebagai dewan pengawas atau jabatan lain sebagaimana didalilkan penggugat. Maka klasifikasi itu tidak terbukti,” kata Irpan.

Agenda Persidangan Berikutnya

Sidang perkara CLS dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Irpan berharap majelis hakim memberi kesempatan kepada pihaknya untuk menghadirkan saksi-saksi guna menguatkan jawaban yang telah disampaikan dalam persidangan.

Profil Penggugat dan Saksi

Sebelumnya, PN Surakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Selasa, 20 Januari 2026. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pihak penggugat.

Penggugat dalam perkara yang tercatat dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut adalah dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. Keduanya menghadirkan tiga saksi fakta dalam persidangan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.

Dalam gugatan tersebut, Joko Widodo tercatat sebagai Tergugat I. Adapun Rektor UGM Ova Emilia menjadi Tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof. Wening sebagai Tergugat III, serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Tergugat IV.

Tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut berasal dari latar belakang akademisi, advokat, dan kreator konten. Mereka adalah Mikhael Sinaga, yang dikenal sebagai podcaster dan pengelola kanal YouTube Sentana TV; Komardin, seorang advokat; serta Bagas Pujilaksono Widyakanigara, alumnus sekaligus dosen Fakultas Teknik UGM.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Hanya Polisi Bersertifikat di Satlantas Polresta Gorontalo yang Bisa Tilang Pengendara

28 Januari 2026

Kronologi Mbak Rara Dikeluarkan Saat Ritual Keraton Yogyakarta di Pantai Parangkusumo, Pawang Hujan Langgar Aturan?

28 Januari 2026

Viral, Warga Bekasi Temukan Celengan Unik Nenek di Dalam Pintu, Netizen: Pintu Rezeki yang Nyata

28 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Profil Luke Vickery, Pemain Sepak Bola Australia Berdarah Medan yang Dikabarkan Dinaturalisasi

28 Januari 2026

Hanya Polisi Bersertifikat di Satlantas Polresta Gorontalo yang Bisa Tilang Pengendara

28 Januari 2026

Mantan Pelatih Timnas Spanyol Robert Moreno Diduga Gunakan ChatGPT, Ini Penjelasannya!

28 Januari 2026

Kronologi Mbak Rara Dikeluarkan Saat Ritual Keraton Yogyakarta di Pantai Parangkusumo, Pawang Hujan Langgar Aturan?

28 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?