Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 28 Februari 2026
Trending
  • Honda Supra 125 Dash 2026: Solusi Ideal untuk Penggemar Motor Bebek Berkualitas Tinggi!
  • Kubu AKBP Didik Putra Kaget Isu Penyimpangan Seksual Muncul, Rofiq: Tidak Ada dalam Pemeriksaan
  • Daftar Bintang Top Eropa yang Berpuasa Ramadan 2026, Termasuk 3 Pemain Real Madrid dan Bintang Muda Barcelona
  • 5 Olahraga Ringan untuk Aktivitas Sebelum Berbuka
  • Sikap PBNU Soal Produk AS Tanpa Sertifikasi Halal: Masyarakat Sudah Paham
  • Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer Hari Ini: Keuangan, Nasib, Karir, Kesehatan, Perjalanan, Cinta, dan Emosi
  • AAUI: Peralihan ke Kendaraan Listrik Jadi Tantangan Asuransi Umum
  • Tab A11 Anak: Tablet Edukatif dengan Kamera dan Baterai Tahan Lama
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Kubu AKBP Didik Putra Kaget Isu Penyimpangan Seksual Muncul, Rofiq: Tidak Ada dalam Pemeriksaan
Hukum

Kubu AKBP Didik Putra Kaget Isu Penyimpangan Seksual Muncul, Rofiq: Tidak Ada dalam Pemeriksaan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover28 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penjelasan Terkait Sanksi PTDH terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Keputusan ini diambil sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh didik, khususnya terkait penyalahgunaan narkoba dan dugaan penyimpangan seksual.

Pelanggaran Berat dalam Penyalahgunaan Narkoba

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa keputusan PTDH terhadap Didik berdasarkan pelanggaran berat dalam penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas peredaran narkoba tanpa toleransi, termasuk terhadap anggota Polri sendiri.

“Penegakan kode etik fokus kepada keterlibatan DPK dalam narkoba yang merupakan pelanggaran kategori berat dan telah diputuskan PTDH,” ujar Johnny dalam konferensi pers.

Dugaan Pelanggaran Asusila

Selain pelanggaran narkoba, sidang etik juga menemukan dugaan pelanggaran asusila. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam kegiatan seksual.

“Melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Namun, Polri tidak merinci bentuk penyimpangan yang dimaksud. Selain itu, Didik juga dijerat Pasal 13 huruf d dan huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri terkait larangan perilaku penyimpangan seksual serta perzinahan dan/atau perselingkuhan.

Pernyataan Didik dan Kuasa Hukumnya

Pihak kuasa hukum Didik, Rofiq Anshari, membantah adanya pelanggaran terkait penyimpangan seksual. Menurut dia, selama proses pemeriksaan tidak ada pertanyaan maupun keterangan yang mengarah pada dugaan tersebut.

“Sejauh pemeriksaan beliau sampai dengan saat ini tidak ada pertanyaan selama pemeriksaan mengenai penyimpangan seksual,” ujarnya.

“Dan selama diperiksa tidak ada keterangan yang mengaitkan Bapak Didik melakukan penyimpangan seksual,” tambahnya.

Didik juga menyampaikan surat pernyataan terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Dalam surat tersebut, Didik membantah pernah memerintahkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, untuk meminta uang kepada Ko Erwin atau bekerja sama dalam peredaran narkotika.

Ia juga mengaku tidak pernah mengenal maupun bertemu dengan Ko Erwin. Namun, Didik menyatakan bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper di rumah Aipda Dianita Agustina adalah milik pribadinya dan tidak berkaitan dengan AKP Maulangi.

Penggeledahan di Rumah Aipda Dianita

Aipda Dianita Agustina, anggota Polres Metro Tangerang Selatan, menjalani rehabilitasi narkoba setelah ditemukan menyimpan barang bukti narkotika atas perintah mantan atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro. Penggeledahan di rumah Dianita pada 11 Februari 2026 mengungkap koper putih berisi sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir, pil aprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamine 5 gram.

Dianita mengaku menerima perintah dari istri AKBP Didik, MA, untuk mengamankan koper tersebut dari kediaman AKBP Didik di Tangerang. Hasil laboratorium Bareskrim Polri menunjukkan Dianita dan MA positif menggunakan MDMA (ekstasi). Tim asesmen terpadu merekomendasikan keduanya menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI.

Proses Hukum dan Rehabilitasi

Rehabilitasi narkoba adalah proses pemulihan bagi seseorang yang mengalami ketergantungan atau penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Tujuannya adalah membantu individu berhenti menggunakan narkoba, memulihkan kesehatan fisik dan mental, serta mengembalikan kemampuan sosial dan fungsi sehari-hari.

Kasus ini menegaskan keterlibatan Dianita bersifat sebagai pelaksana perintah dan pengguna, sementara proses hukum utama terhadap AKBP Didik terus berlanjut. Sidang etik yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Didik, termasuk hukuman penempatan khusus selama tujuh hari.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Mantan Pemimpin Gereja yang Mengakui Pelecehan Anak Masih Bebas di Kanada

28 Februari 2026

Siapa Kelompok The Fifth Column? Pelaku Teror Ketua BEM UGM Menurut Rocky Gerung

28 Februari 2026

Alasan Inara Rusli Minta Penundaan Penyidikan Kasus Perselingkuhan, Kritik Bukti CCTV

28 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Honda Supra 125 Dash 2026: Solusi Ideal untuk Penggemar Motor Bebek Berkualitas Tinggi!

28 Februari 2026

Kubu AKBP Didik Putra Kaget Isu Penyimpangan Seksual Muncul, Rofiq: Tidak Ada dalam Pemeriksaan

28 Februari 2026

Daftar Bintang Top Eropa yang Berpuasa Ramadan 2026, Termasuk 3 Pemain Real Madrid dan Bintang Muda Barcelona

28 Februari 2026

5 Olahraga Ringan untuk Aktivitas Sebelum Berbuka

28 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?