Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 8 Maret 2026
Trending
  • Schneider Electric memadukan AI untuk tingkatkan layanan dan kurangi emisi industri
  • 6 Alasan Kucing Tidak Bisa Tidur Saat Kamu Sahur
  • Dua aplikator cairkan bonus lebaran, ojol Gorontalo dapat Rp900 ribu
  • Cik Ujang ajak bukber skuad Sumsel United, jelang mudik Lebaran
  • Situasi Timur Tengah Memanas, Biro Umrah Blora Tetap Berangkatkan Jemaah 3 Maret 2026
  • Masih Gunakan Lampu Bohlam dan Speedometer Analog, Honda Supra X 125 2026 Jadi Incaran Karena Tangguh
  • Renungan Katolik Hari Ini: Jangan Menghakimi, Tapi Kasihilah
  • Mengapa Mobil Turbo Terasa Lambat Saat Digerakkan? Ini Penyebab Turbo Lag dan Cara Mengatasinya
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Kronologi Sengketa Lahan PT Karabha yang Berujung OTT Ketua PN Depok
Politik

Kronologi Sengketa Lahan PT Karabha yang Berujung OTT Ketua PN Depok

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover8 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kronologi Kasus Sengketa Lahan yang Melibatkan PN Depok dan PT Karabha Digdaya

Kasus sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya (KD) dengan masyarakat di Tapos, Depok, Jawa Barat, telah mengungkap keterlibatan sejumlah pihak dalam proses pengurusan sengketa tersebut. Dalam prosesnya, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok serta pihak-pihak terkait.

Putusan PN Depok pada 2023 mengabulkan gugatan PT KD dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi. Putusan ini kemudian dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama. Pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok. Namun hingga Februari 2025, eksekusi belum dilaksanakan.

PT KD beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan. Di sisi lain, masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut pada Februari 2025.

Dalam situasi ini, Ketua dan Wakil PN Depok meminta Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH), untuk bertindak sebagai penghubung antara PT KD dan PN Depok. YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut.

YOH dan Berliana kemudian bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan permintaan fee untuk percepatan eksekusi. Dari hasil pertemuan tersebut, Direktur Utama PT KD menyampaikan permintaan fee tersebut kepada Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman.

Namun, PT KD melalui Berliana menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp1 miliar. Setelah negosiasi, Berliana dan YOH sepakat bahwa besaran fee untuk percepatan eksekusi adalah senilai Rp850 juta.

Bambang Setyawan kemudian menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. YOH kemudian melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Setelah itu, BER memberikan uang Rp20 juta kepada YOH.

Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD) kepada Bank.

Tersangka dalam Kasus Ini

Atas kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah:

  • Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta
  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan
  • Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya
  • Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman
  • Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma

Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP 2026, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh saudara BBG (Bambang Setyawan) disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kemewahan, Kekuasaan, dan Sensitivitas Sosial

8 Maret 2026

THR PNS, PPPK, TNI-Polri dan Pensiunan Dibayar Penuh 100 Persen

7 Maret 2026

Ramadan dan Kepemimpinan Tanpa Pencitraan

7 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Schneider Electric memadukan AI untuk tingkatkan layanan dan kurangi emisi industri

8 Maret 2026

6 Alasan Kucing Tidak Bisa Tidur Saat Kamu Sahur

8 Maret 2026

Dua aplikator cairkan bonus lebaran, ojol Gorontalo dapat Rp900 ribu

8 Maret 2026

Cik Ujang ajak bukber skuad Sumsel United, jelang mudik Lebaran

8 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?