Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Monday, 12 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Politik»Kronologi Sengketa Lahan PT Karabha yang Berujung OTT Ketua PN Depok
    Politik

    Kronologi Sengketa Lahan PT Karabha yang Berujung OTT Ketua PN Depok

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover8 February 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kronologi Kasus Sengketa Lahan yang Melibatkan PN Depok dan PT Karabha Digdaya

    Kasus sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya (KD) dengan masyarakat di Tapos, Depok, Jawa Barat, telah mengungkap keterlibatan sejumlah pihak dalam proses pengurusan sengketa tersebut. Dalam prosesnya, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok serta pihak-pihak terkait.

    Putusan PN Depok pada 2023 mengabulkan gugatan PT KD dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi. Putusan ini kemudian dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama. Pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok. Namun hingga Februari 2025, eksekusi belum dilaksanakan.

    PT KD beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan. Di sisi lain, masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut pada Februari 2025.

    Dalam situasi ini, Ketua dan Wakil PN Depok meminta Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH), untuk bertindak sebagai penghubung antara PT KD dan PN Depok. YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut.

    YOH dan Berliana kemudian bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan permintaan fee untuk percepatan eksekusi. Dari hasil pertemuan tersebut, Direktur Utama PT KD menyampaikan permintaan fee tersebut kepada Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman.

    Namun, PT KD melalui Berliana menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp1 miliar. Setelah negosiasi, Berliana dan YOH sepakat bahwa besaran fee untuk percepatan eksekusi adalah senilai Rp850 juta.

    Bambang Setyawan kemudian menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. YOH kemudian melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Setelah itu, BER memberikan uang Rp20 juta kepada YOH.

    Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD) kepada Bank.

    Tersangka dalam Kasus Ini

    Atas kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah:

    • Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta
    • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan
    • Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya
    • Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman
    • Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma

    Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka.

    KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

    Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP 2026, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sementara itu, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh saudara BBG (Bambang Setyawan) disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Pengamanan Ketat Demo AMPB Pati di DPR, 18.504 Personel Polisi Dikerahkan

    31 August 2026

    Hidup di Dalam Kita! Filosofi Mendalam 3 Jersey Baru Persib Bandung di Super League 2026/2027

    31 August 2026

    Demo Warga Pati di DPR, Dua Tuntutan dan Pengaturan Lalu Lintas

    31 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?