Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 19 Maret 2026
Trending
  • IBL 2026: Pelita Jaya Menggulingkan Pacific Caesar di Kuningan
  • Apakah Investasi Masih Mungkin Dengan Modal Terbatas?
  • Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah
  • WOW Pimpinan DPRD Sumsel Beli Meja Biliar, Rusak APBD Rp 486 Juta
  • 7 tanda pria pintar terlihat dari sifatnya yang unik
  • Prospek MTDL Dukung Solusi Cloud & AI, Ini Rekomendasi Sahamnya
  • Pria Kaya dengan 2 BMW Jadi Target KPK, Suami Bupati Pekalongan
  • GP Ansor Jabar Kritik Tingginya Pengangguran, Minta Pemerintah Prioritaskan Lapangan Kerja
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Kronologi Mbak Rara Dikeluarkan Saat Ritual Keraton Yogyakarta di Pantai Parangkusumo, Pawang Hujan Langgar Aturan?
Hukum

Kronologi Mbak Rara Dikeluarkan Saat Ritual Keraton Yogyakarta di Pantai Parangkusumo, Pawang Hujan Langgar Aturan?

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover28 Januari 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Mbak Rara, seorang pawang hujan yang dikenal di masyarakat, dikabarkan diusir saat sedang melakukan ritual di Keraton Yogyakarta. Kejadian ini terjadi saat prosesi Labuhan di Pantai Parangkusumo. Pihak keraton mengklaim bahwa Mbak Rara dianggap melanggar aturan yang berlaku.

Video viral di media sosial menunjukkan kejadian tersebut. Dalam video itu, Mbak Rara tampak sedang berada di lokasi upacara adat dan terlihat sedang menelepon sambil memakai kebaya hitam. Ia juga terlihat panik ketika dihadapkan oleh beberapa abdi dalem Keraton Yogyakarta.

Pihak Keraton Yogyakarta memberikan penjelasan resmi terkait peristiwa ini. Mereka menjelaskan bahwa seluruh rangkaian acara Labuhan Hajad Dalem Tingalan Jumenengan Dalem dilakukan oleh para abdi dalem keraton. Acara ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Kenaikan Takhta ke-38 Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Berikut adalah kronologi lengkap kejadian tersebut:

Rangkaian Prosesi Labuhan Hajad Dalem

Prosesi Labuhan Hajad Dalem dimulai dengan serah terima ubarampe di Kantor Kapanewon Kretek. Setelah itu, dilanjutkan dengan doa bersama di Cepuri Parangkusumo. Selanjutnya, ubarampe kembali didoakan sebelum akhirnya dilarung ke Samudra Hindia sebagai simbol rasa syukur dan permohonan keselamatan, ketenteraman, dan keberkahan bagi keraton, masyarakat, serta negara.

Penjelasan dari Pihak Keraton Yogyakarta

GKR Condrokirono, Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Yogyakarta, menjelaskan bahwa semua pelaksanaan Hajad Dalem kemarin dilakukan oleh Abdi Dalem Keraton Yogyakarta. Ia menegaskan bahwa setiap individu atau lembaga di luar struktur keraton yang ingin terlibat dalam agenda keraton harus memiliki izin resmi dari pihak keraton.

“Jika ada pihak luar baik perorangan maupun lembaga akan terlibat dalam agenda keraton, harus ada izin dari Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura,” ujar GKR Condrokirono.

Ia juga menambahkan bahwa agenda keraton yang bersifat terbuka memungkinkan masyarakat untuk hadir menyaksikan jalannya prosesi, dengan catatan tetap menjaga ketenangan dan ketertiban sesuai tata aturan yang berlaku.

Peran Mbak Rara dalam Acara

Sebelumnya, sebuah video beredar luas di media sosial yang menampilkan Mbak Rara berada di lokasi prosesi Labuhan di Pantai Parangkusumo. Dalam video tersebut, ia tampak sedang menunggu mobil yang akan menjemputnya. Ia juga terlihat sibuk menelepon saat didatangi oleh sejumlah abdi dalem Keraton Yogyakarta.

Menurut narasi yang beredar, Mbak Rara diduga diminta meninggalkan rangkaian upacara adat tersebut. Namun, pihak keraton belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait alasan pengusiran tersebut.

Kesimpulan

Peristiwa ini memicu diskusi publik tentang aturan dan batasan partisipasi pihak luar dalam acara adat keraton. Pihak keraton menekankan pentingnya izin resmi dan penghormatan terhadap tata aturan yang berlaku.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pria Kaya dengan 2 BMW Jadi Target KPK, Suami Bupati Pekalongan

19 Maret 2026

Alasan Hakim Bebaskan Delpedro, Tak Bersalah Tapi 6 Bulan Di Penjara, Polisi Lindungi Ojol

19 Maret 2026

Jejak Dokter Richard Lee yang Kini Ditahan, Dulu Dilaporkan Kartika Putri

18 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

IBL 2026: Pelita Jaya Menggulingkan Pacific Caesar di Kuningan

19 Maret 2026

Apakah Investasi Masih Mungkin Dengan Modal Terbatas?

19 Maret 2026

Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah

19 Maret 2026

WOW Pimpinan DPRD Sumsel Beli Meja Biliar, Rusak APBD Rp 486 Juta

19 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?