Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 14 Maret 2026
Trending
  • 7 destinasi Balikpapan yang bisa dikunjungi dengan mobil rental
  • Hasil F1 GP Australia 2026 – Strategi Pit Stop Mengalahkan Ferrari, Mercedes Finis 1-2 dengan Russell dan Antonelli
  • Pembaruan Liga Italia: Bintang AS Roma Hubungi Barcelona untuk Transfer Musim Panas
  • 7 Tips Cari Sudut Terbaik untuk Selfie
  • Jam Tayang Moto3 di Thailand 2026: Live SpoTV, Veda Ega Pratama Posisi 5 Klasemen
  • Masih Layak Dibeli? Kelebihan dan Kekurangan Yamaha Jupiter Z1 untuk Penggunaan Harian
  • Ungkapan promosi baju di WA, untung besar dan laris manis
  • Kronologi kasus restoran Bibi Kelinci: CCTV curi dugaan pencurian, pemilik jadi tersangka
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Jual Beli Gas di PGN
Politik

KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Jual Beli Gas di PGN

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover13 Juni 2025Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Jual Beli Gas di PGN
Ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan para tersangka dalam kasus dugaan rasuah dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT PT Inti Alasindo Energi (IAE). Upaya paksa baru ini berlangsung selama 40 hari.

“KPK telah melakukan perpanjangan penahanan kepada tersangka DP dan tersangka II untuk 40 hari ke depan terhitung mulai tanggal 1 Mei sampai dengan 9 Juni 2025,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (8/4).

Dua tersangka itu adalah Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan eks Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) Iswan Ibrahim. KPK masih mengupayakan penyelesaian kasus ini, termasuk pengembalian kerugian negara USD15 juta.

Baca juga : KPK Soroti Pansel yang Buat Proses Wawancara Capim Tertutup

“Padahal pun sampai dengan hari ini, penyidikan KPK telah melakukan penyitaan atas pengembalian kerugian negara dalam bentuk uang sekitar USD1.420.000,” ucap Budi.

Sejauh ini, KPK juga sudah menyita sejumlah aset terkait perkara. Total, tiga hektare lahan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) disita penyidik.

“Tentu upaya ini sebagai bagian dari langkah awal dalam asset recovery untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara,” tutur Budi. (Can/P-3)

Beli Gas Jual KPK Penahanan Perpanjang PGN Tersangka
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Kurikulum Merdeka: Soal Pilihan Ganda Bab 7 Halaman 186-189

14 Maret 2026

Pandangan: Jokowi dan KDM

14 Maret 2026

Pajak Ringan untuk Dosen Kurang Mampu

13 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

7 destinasi Balikpapan yang bisa dikunjungi dengan mobil rental

14 Maret 2026

Hasil F1 GP Australia 2026 – Strategi Pit Stop Mengalahkan Ferrari, Mercedes Finis 1-2 dengan Russell dan Antonelli

14 Maret 2026

Pembaruan Liga Italia: Bintang AS Roma Hubungi Barcelona untuk Transfer Musim Panas

14 Maret 2026

7 Tips Cari Sudut Terbaik untuk Selfie

14 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?