Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 14 Februari 2026
Trending
  • Panduan lengkap naik kapal ke Pulau Seribu: Rute, harga, dan tips terbaru
  • Ramalan Zodiak Pisces 11 Februari 2026: Finansial, Kesehatan, Karir, dan Cinta
  • Toyota Kijang Kapsul Hadir Lagi dengan Konsep Baru pada 2026
  • Sopir MBG di Kebumen Ngamuk, Diduga Mabuk Obat Batuk, Dipecat
  • Wakil Ketua MA Yakin Eka dan Bambang Terima Suap Sebelum Kenaikan Gaji
  • OJK Umumkan Praktik Spekulasi Saham Mulai dari Pelanggaran Saat IPO
  • Penonton Persebaya Tembus 160 Ribu, Bhayangkara FC Incar Rekor untuk Menyusul Persib
  • XLSMART meluncurkan XL Ultra 5G+ di berbagai daerah: 5G lebih unggul
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Jual Beli Gas di PGN
Politik

KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Jual Beli Gas di PGN

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover13 Juni 2025Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Jual Beli Gas di PGN
Ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan para tersangka dalam kasus dugaan rasuah dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT PT Inti Alasindo Energi (IAE). Upaya paksa baru ini berlangsung selama 40 hari.

“KPK telah melakukan perpanjangan penahanan kepada tersangka DP dan tersangka II untuk 40 hari ke depan terhitung mulai tanggal 1 Mei sampai dengan 9 Juni 2025,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (8/4).

Dua tersangka itu adalah Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan eks Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) Iswan Ibrahim. KPK masih mengupayakan penyelesaian kasus ini, termasuk pengembalian kerugian negara USD15 juta.

Baca juga : KPK Soroti Pansel yang Buat Proses Wawancara Capim Tertutup

“Padahal pun sampai dengan hari ini, penyidikan KPK telah melakukan penyitaan atas pengembalian kerugian negara dalam bentuk uang sekitar USD1.420.000,” ucap Budi.

Sejauh ini, KPK juga sudah menyita sejumlah aset terkait perkara. Total, tiga hektare lahan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) disita penyidik.

“Tentu upaya ini sebagai bagian dari langkah awal dalam asset recovery untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara,” tutur Budi. (Can/P-3)

Beli Gas Jual KPK Penahanan Perpanjang PGN Tersangka
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Wakil Ketua MA Yakin Eka dan Bambang Terima Suap Sebelum Kenaikan Gaji

13 Februari 2026

Pengacara Epstein Minta CIA-NSA Buka Arsip Lama

13 Februari 2026

Pemimpin DPRD Kepahiang Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Daftar Lengkapnya

13 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Panduan lengkap naik kapal ke Pulau Seribu: Rute, harga, dan tips terbaru

13 Februari 2026

Ramalan Zodiak Pisces 11 Februari 2026: Finansial, Kesehatan, Karir, dan Cinta

13 Februari 2026

Toyota Kijang Kapsul Hadir Lagi dengan Konsep Baru pada 2026

13 Februari 2026

Sopir MBG di Kebumen Ngamuk, Diduga Mabuk Obat Batuk, Dipecat

13 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?