Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 22 Mei 2026
Trending
  • Snapdragon vs Tensor: Perbandingan Chipset Foldable Samsung Galaxy Z Fold6 vs Google Pixel Fold 2026
  • Prabowo, Dolar, dan Kekacauan Komunikasi Publik
  • Jakarta Darurat Perampokan, 4 WNA Jadi Target: Pramono Diminta Tindak Lanjuti
  • Melihat perjuangan Prabowo lindungi aset negara melalui Satgas PKH
  • Prediksi Final Piala FA: Chelsea vs Manchester City, Mengakhiri Kekalahan di Laga Penentuan
  • Perjalanan Karier Choi Siwon: Dari Idola ke Pengusaha
  • Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 16 Mei 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Moto3 Catalunya 2026: Tantangan Veda Ega Hadapi Pembalap Spanyol
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman Terkait Kasus Pengejaran Suami terhadap Jambret Istrinya
Hukum

Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman Terkait Kasus Pengejaran Suami terhadap Jambret Istrinya

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover2 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penetapan Hogi Minaya sebagai Tersangka dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

Kasus penegakan hukum terhadap Hogi Minaya (43), suami dari korban penjambretan di Sleman, kembali menjadi perhatian masyarakat. Pemanggilan terhadap Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto dan Kajari Sleman Bambang Yunianto oleh Komisi III DPR RI dilakukan untuk memastikan keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Konteks Peristiwa yang Membuat Hogi Jadi Tersangka

Peristiwa yang mengakibatkan dua pelaku jambret tewas terjadi pada 26 April 2025. Saat itu, Arista Minaya (39), istri Hogi, menjadi korban penjambretan saat sedang berbelanja di Pasar Pathuk, Kota Yogyakarta. Dalam kejadian tersebut, Hogi yang sedang mengejar pelaku menggunakan mobil, akhirnya menabrak dua pelaku yang sedang melarikan diri.

Dalam peristiwa ini, dua pelaku jambret meninggal dunia setelah tertabrak tembok. Hogi kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran lalu lintas. Hal ini menimbulkan kontroversi karena banyak pihak merasa bahwa tindakan Hogi hanya bertujuan untuk membela istrinya.

Pandangan Komisi III DPR RI

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh hanya dilihat dari sudut pandang pasal hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan konteks kejadian. Menurutnya, keadilan harus diperjuangkan secara menyeluruh.

“Komisi III DPR memandang perkara ini perlu dilihat secara jernih dan adil, tidak semata-mata membaca pasal, tetapi juga mempertimbangkan nurani dan konteks peristiwa,” ujarnya dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya.

Habiburokhman juga menyebut bahwa pihaknya akan memanggil Hogi Minaya beserta kuasa hukumnya untuk mendengarkan langsung penjelasan dari pihak kepolisian dan kejaksaan. Ia mempertanyakan penerapan pasal terhadap Hogi, karena yang lalai justru para pelaku penjambret.

Alasan Polisi Tetapkan Hogi sebagai Tersangka

AKP Mulyanto, Kasat Lantas Polresta Sleman, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hogi dilakukan setelah melakukan berbagai upaya pengusutan. Proses ini mencakup pemeriksaan saksi, ahli, serta gelar perkara.

“Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa keputusan ini tidak didasari rasa belas kasihan, tetapi untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang terjadi. Meskipun ada perasaan kasihan terhadap Hogi, ia menekankan bahwa korban yang meninggal harus dipertimbangkan.

Status Hogi Saat Ini

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hogi sempat akan ditahan. Namun, Arista mengajukan penangguhan penahanan dan permohonan tersebut dikabulkan oleh Polresta Sleman. Sekarang, Hogi berstatus sebagai tahanan luar dan mengenakan GPS.

“Saya enggak mau suami saya (ditahan) karena bukan kriminal. Suami saya melakukan untuk melindungi istrinya,” ujarnya.

Proses Hukum yang Masih Berlangsung

Berkas perkara Hogi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman. Proses persidangan masih berlangsung, dan Komisi III DPR RI berharap agar keadilan dapat ditegakkan secara adil dan benar.

Dalam proses ini, penting bagi semua pihak untuk mempertimbangkan aspek keadilan substantif, bukan hanya formalitas hukum. Dengan demikian, keputusan yang diambil bisa lebih adil dan seimbang.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Jakarta Darurat Perampokan, 4 WNA Jadi Target: Pramono Diminta Tindak Lanjuti

20 Mei 2026

Detik-Detik Menegangkan Dewa Memanggil Ibu yang Terkapar Usai Kecelakaan, Warga Merinding

20 Mei 2026

Bukti Kebaikan: Ratusan Ojol Antar Dewa dan Ibu ke Tempat Terakhir

20 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Snapdragon vs Tensor: Perbandingan Chipset Foldable Samsung Galaxy Z Fold6 vs Google Pixel Fold 2026

20 Mei 2026

Prabowo, Dolar, dan Kekacauan Komunikasi Publik

20 Mei 2026

Jakarta Darurat Perampokan, 4 WNA Jadi Target: Pramono Diminta Tindak Lanjuti

20 Mei 2026

Melihat perjuangan Prabowo lindungi aset negara melalui Satgas PKH

20 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?