Penetapan Hogi Minaya sebagai Tersangka dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas
Kasus penegakan hukum terhadap Hogi Minaya (43), suami dari korban penjambretan di Sleman, kembali menjadi perhatian masyarakat. Pemanggilan terhadap Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto dan Kajari Sleman Bambang Yunianto oleh Komisi III DPR RI dilakukan untuk memastikan keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Konteks Peristiwa yang Membuat Hogi Jadi Tersangka
Peristiwa yang mengakibatkan dua pelaku jambret tewas terjadi pada 26 April 2025. Saat itu, Arista Minaya (39), istri Hogi, menjadi korban penjambretan saat sedang berbelanja di Pasar Pathuk, Kota Yogyakarta. Dalam kejadian tersebut, Hogi yang sedang mengejar pelaku menggunakan mobil, akhirnya menabrak dua pelaku yang sedang melarikan diri.
Dalam peristiwa ini, dua pelaku jambret meninggal dunia setelah tertabrak tembok. Hogi kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran lalu lintas. Hal ini menimbulkan kontroversi karena banyak pihak merasa bahwa tindakan Hogi hanya bertujuan untuk membela istrinya.
Pandangan Komisi III DPR RI
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh hanya dilihat dari sudut pandang pasal hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan konteks kejadian. Menurutnya, keadilan harus diperjuangkan secara menyeluruh.
“Komisi III DPR memandang perkara ini perlu dilihat secara jernih dan adil, tidak semata-mata membaca pasal, tetapi juga mempertimbangkan nurani dan konteks peristiwa,” ujarnya dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya.
Habiburokhman juga menyebut bahwa pihaknya akan memanggil Hogi Minaya beserta kuasa hukumnya untuk mendengarkan langsung penjelasan dari pihak kepolisian dan kejaksaan. Ia mempertanyakan penerapan pasal terhadap Hogi, karena yang lalai justru para pelaku penjambret.
Alasan Polisi Tetapkan Hogi sebagai Tersangka
AKP Mulyanto, Kasat Lantas Polresta Sleman, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hogi dilakukan setelah melakukan berbagai upaya pengusutan. Proses ini mencakup pemeriksaan saksi, ahli, serta gelar perkara.
“Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini tidak didasari rasa belas kasihan, tetapi untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang terjadi. Meskipun ada perasaan kasihan terhadap Hogi, ia menekankan bahwa korban yang meninggal harus dipertimbangkan.
Status Hogi Saat Ini
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hogi sempat akan ditahan. Namun, Arista mengajukan penangguhan penahanan dan permohonan tersebut dikabulkan oleh Polresta Sleman. Sekarang, Hogi berstatus sebagai tahanan luar dan mengenakan GPS.
“Saya enggak mau suami saya (ditahan) karena bukan kriminal. Suami saya melakukan untuk melindungi istrinya,” ujarnya.
Proses Hukum yang Masih Berlangsung
Berkas perkara Hogi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman. Proses persidangan masih berlangsung, dan Komisi III DPR RI berharap agar keadilan dapat ditegakkan secara adil dan benar.
Dalam proses ini, penting bagi semua pihak untuk mempertimbangkan aspek keadilan substantif, bukan hanya formalitas hukum. Dengan demikian, keputusan yang diambil bisa lebih adil dan seimbang.



