Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 29 April 2026
Trending
  • Tembakan Lagator dan Sundulan Dusan Ditepis Haupmeijer, PSM Makassar Tertinggal 0-1 dari Bali
  • 9 Kebiasaan Pagi yang Meningkatkan Produktivitas, Menurut Psikologi
  • Jelajahi 10 Etape, Kompack Kuningan Siap Lintasi Jalur Pantai Selatan
  • Kekhawatiran Piala Dunia 2026: Kapten Prancis dan Mesir Alami Cedera Hamstring
  • 10 Temuan KPK: Kaderisasi Lemah dan Keuangan Tidak Transparan
  • Bantu Bawa Korban Rudapaksa, 3 Polisi Jambi Hanya Dihukum Minta Maaf, Hotman Paris: Mengapa?
  • Sambut Kunker dan Misi Dagang Gubernur Jatim, Pemprov Kalteng Tingkatkan Sinergi Ekonomi Daerah
  • Pameran Bandung: Menggali Sejarah KAA dengan Teknologi AI
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Komisi II DPR Pertanyakan Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa
Politik

Komisi II DPR Pertanyakan Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover2 Juni 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Komisi II DPR Pertanyakan Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa
Kota Surakarta(Antara Foto)

ANGGOTA Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mempertanyakan usulan menjadikan Kota Solo atau Surakarta sebagai Daerah Istimewa Surakarta (DIS). Menurutnya, status daerah istimewa yang disematkan kepada daerah tidak dilepaskan dari faktor sejarah dan budaya yang kuat.

“Kalau kaitannya dengan daerah khusus dan daerah istimewa, itu tidak terlepas dari aspek kesejarahan dan kebudayaan. Dua itu bobotnya. Makanya, secara konstitusional kita mengenal daerah istimewa seperti Yogyakarta dan Aceh, dan daerah khusus seperti DKI Jakarta,” ungkap Ahmad melalui keterangannya, Selasa (29/4).

Ahmad menjelaskan konstitusi Indonesia memang mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa sebagaimana tertuang dalam Pasal 18B UUD 1945. Namun, ia menilai perlu pendalaman lebih lanjut mengenai pemberian daerah istimewa.

 

“Itu termasuk hukum yang hidup di masyarakat atau living law. Jadi, ketika suatu daerah ingin menyandang status khusus atau istimewa, pertanyaan awalnya adalah: dia termasuk yang mana? Dan ingin dalam bentuk apa? Apakah sebagai provinsi, kabupaten, atau kota?” katanya.

Baca juga : DPR: Tidak Pernah Ada Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten/Kota

Ahmad mengingatkan kajian terhadap naskah akademik pemekaran harus dilakukan secara cermat. Dalam kasus Solo, ia meminta adanya alasan yang kuat mengapa harus menjadi daerah istimewa. 

“DI Yogyakarta memiliki keistimewaan pada kepala daerahnya yang tidak melalui proses Pilkada karena dijabat oleh Sultan. Sedangkan kekhususan Jakarta ada pada level kabupaten/kotanya yang tidak menggelar Pilkada. Nah, kalau Solo, apa yang jadi keistimewaannya?” kata politikus Fraksi Partai Golkar itu.

Ahmad mengaku hingga saat ini ia belum melihat urgensi terkait keistimewaan atau kekhususan terhadap Solo atau Surakarta tersebut.

Baca juga : Pemerintah Kaji Usulan Surakarta jadi Daerah Istimewa

“Jadi harus kita pelajari dulu. Kita dalami naskah revisinya, apa substansi kekhususan dan keistimewaannya. Apakah sebagai kota budaya, atau dari sisi lain? Kita perlu pertimbangan dari semua pihak, mendiseminasi dan mendiskusikannya secara terbuka, lalu memutuskan secara politik apakah layak atau tidak,” pungkasnya.

Diketahui, usulan menjadikan Solo sebagai daerah istimewa mengemuka dalam rapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (24/4). Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, menyebut hingga April 2025 terdapat 341 usulan pemekaran daerah. Dari jumlah tersebut, 42 usulan pembentukan provinsi, enam usulan status daerah istimewa, dan lima permintaan status daerah khusus.

Usulan Daerah Istimewa Surakarta sendiri berasal dari Keraton Surakarta. Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat, KPAH Dany Nur Adiningrat, menyebut gagasan ini bertujuan memperjuangkan hak-hak Keraton Surakarta dan Mangkunegaran.

“Dari Kemendagri terdengar bahwa usulannya adalah pemisahan dari Provinsi Jawa Tengah, menjadi provinsi tersendiri. Jadi bukan lagi kota, melainkan Provinsi Surakarta atau Provinsi Solo,” ujarnya. (H-4)

daerah DPR Istimewa Jadi Komisi Pertanyakan Solo Usulan
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

10 Temuan KPK: Kaderisasi Lemah dan Keuangan Tidak Transparan

29 April 2026

Muncul Nama Calon Ketua PKB Palembang di Luar Pilihan Tim 5

29 April 2026

Tantangan Atalia Praratya di Pejompongan

29 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Tembakan Lagator dan Sundulan Dusan Ditepis Haupmeijer, PSM Makassar Tertinggal 0-1 dari Bali

29 April 2026

9 Kebiasaan Pagi yang Meningkatkan Produktivitas, Menurut Psikologi

29 April 2026

Jelajahi 10 Etape, Kompack Kuningan Siap Lintasi Jalur Pantai Selatan

29 April 2026

Kekhawatiran Piala Dunia 2026: Kapten Prancis dan Mesir Alami Cedera Hamstring

29 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?