Kasus Pengrusakan Jalan Cor di Desa Palon, Blora Memasuki Tahap Penyelidikan
Polisi kembali memanggil Agus Sutrisno, ketua RT 04 RW 01 Desa Palon, Kabupaten Blora, untuk dimintai keterangan terkait dugaan pengrusakan jalan cor. Aksi yang dilakukan oleh Agus menimbulkan perdebatan dan menjadi viral di media sosial.
Agus melewati jalan cor yang masih basah dengan mengendarai sepeda motor sebagai bentuk protes terhadap pelaksanaan proyek tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Ia mengklaim bahwa aksinya tidak disengaja, melainkan sebagai bentuk pertanyaan terhadap izin blokade jalan.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa Agus dan akan memanggilnya kembali hari ini. Dalam pemeriksaan awal, Agus mengaku melakukan aksi tersebut karena merasa tidak diberi informasi terkait proyek. Ia juga menyatakan bahwa jalan tersebut adalah jalan umum dan ia hanya ingin melewati jalur yang lebih dekat ke rumah Kepala Desa.
- Beberapa saksi telah diperiksa dalam kasus ini.
- Pelapor dalam kasus ini adalah kontraktor CV Meteor Jaya.
- Proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada putusan resmi dari pihak kepolisian.
Aksi Melintasi Jalan Cor Viral di Media Sosial
Video yang menunjukkan Agus Sutrisno melintasi jalan cor yang masih basah dengan mengendarai sepeda motor viral di media sosial. Akibatnya, jalan tersebut mengalami kerusakan dan meninggalkan bekas ban motor. Dalam video lain, tampak orang yang diduga melintasi jalan tersebut sempat cekcok.
Agus menjelaskan bahwa aksinya dilakukan secara spontan. Ia merasa bahwa jalan tersebut adalah jalan umum dan ia hanya ingin menghindari jalan yang lebih jauh. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada niat untuk merusak jalan, melainkan hanya ingin mempertanyakan izin blokade jalan.
- Agus mengklaim bahwa aksinya tidak disengaja.
- Ia menginginkan transparansi dalam proses pengerjaan proyek.
- Ia meminta adanya RAB, papan informasi, dan rambu-rambu pembangunan jalan.
Laporan ke Polisi dan Penjelasan Kontraktor
Aksi Agus Sutrisno berbuntut panjang. Pihak kontraktor kemudian melaporkan Agus ke Polres Blora pada Sabtu (21/2/2026). Pelaksana Lapangan dari CV Meteor Jaya, Hermawan Susilo, melaporkan Agus Sutrisno ke Polres Blora.
Hermawan menjelaskan bahwa kejadian pengrusakan jalan cor terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026, sekira pukul 13.00 WIB. Dia tiba-tiba datang dan memarkir kendaraannya depan truk mixer sehingga menghambat penuangan beton.
- Pihak kontraktor membantah jika dalam proses pengerjaan jalan dinilai tidak ada papan informasi proyek.
- Mereka tetap melanjutkan pengerjaan jalan meskipun mendapatkan protes dari Agus.
- Bekas ban motor pada jalan cor akan ditutup dengan cor yang lebih tebal.
Informasi Proyek Pembangunan Jalan
Berdasarkan papan informasi proyek, pengerjaan peningkatan ruas jalan Turirejo – Palon – Nglobo Kecamatan Jepon/ Jiken dibangun menggunakan anggaran sebesar Rp 1,1 miliar. Proyek ini disediakan oleh CV Meteor Jaya dan didanai dari APBD Kabupaten Blora.
Pelaksanaan pengerjaan jalan mulai 5 Februari 2026 dan ditargetkan rampung pada 5 Mei 2026.
- Anggaran proyek mencapai Rp 1,1 miliar.
- Proyek dilaksanakan oleh CV Meteor Jaya.
- Target penyelesaian proyek adalah 5 Mei 2026.


