Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 19 Maret 2026
Trending
  • IBL 2026: Pelita Jaya Menggulingkan Pacific Caesar di Kuningan
  • Apakah Investasi Masih Mungkin Dengan Modal Terbatas?
  • Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah
  • WOW Pimpinan DPRD Sumsel Beli Meja Biliar, Rusak APBD Rp 486 Juta
  • 7 tanda pria pintar terlihat dari sifatnya yang unik
  • Prospek MTDL Dukung Solusi Cloud & AI, Ini Rekomendasi Sahamnya
  • Pria Kaya dengan 2 BMW Jadi Target KPK, Suami Bupati Pekalongan
  • GP Ansor Jabar Kritik Tingginya Pengangguran, Minta Pemerintah Prioritaskan Lapangan Kerja
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Kenaikan Gaji PNS 2026 Tertunda, Menkeu Tunggu Kuartal Pertama
Ekonomi

Kenaikan Gaji PNS 2026 Tertunda, Menkeu Tunggu Kuartal Pertama

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover10 Januari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kebijakan Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026 Masih Dalam Proses Evaluasi

Pemerintah Indonesia masih dalam proses evaluasi mengenai kebijakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2026. Sampai awal Januari 2026, keputusan tersebut belum diambil karena masih dalam tahap kajian dan pembahasan lintas kementerian. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal negara serta arah perekonomian nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah membutuhkan waktu tambahan untuk membaca situasi keuangan negara secara lebih komprehensif sebelum mengambil keputusan strategis terkait belanja pegawai. Ia menjelaskan bahwa keputusan terkait kenaikan gaji PNS tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena menyangkut keberlanjutan fiskal dan prioritas pembangunan nasional.

“Kita diskusikan dengan berbagai pihak dan melihat dulu kondisi keuangan negara. Saya harus menunggu setidaknya satu triwulan untuk melihat bagaimana arah ekonomi kita dengan kebijakan yang lebih sinkron,” ujar Purbaya saat media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (1/1/2026).

Pembahasan Kenaikan Gaji PNS Berlangsung Secara Kolaboratif

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini telah menemui Menteri Keuangan di Gedung Juanda I, Jakarta Pusat, pada Senin (29/12/2025). Pertemuan tersebut membahas sejumlah agenda penting, termasuk usulan kenaikan gaji PNS tahun depan.

“Kami memang banyak PR yang harus dibahas bersama Pak Menteri Keuangan. Salah satunya terkait usulan gaji PNS 2026,” kata Rini kepada wartawan usai pertemuan.

Kedatangan mereka menjadi sinyal bahwa pembahasan remunerasi aparatur sipil negara telah masuk tahap koordinasi antarinstansi, meski belum sampai pada pengambilan keputusan. Kementerian Keuangan sendiri mengonfirmasi telah menerima surat resmi dari Kementerian PANRB terkait usulan penyesuaian gaji ASN. Namun, pemerintah menegaskan belum ada keputusan final mengenai besaran maupun waktu pelaksanaannya.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lucky Alfirman, menuturkan bahwa kajian kenaikan gaji ASN melibatkan banyak faktor strategis, tidak hanya sekadar menaikkan angka gaji. Ia menjelaskan bahwa kebijakan remunerasi harus sejalan dengan agenda reformasi birokrasi, perbaikan tata kelola pemerintahan, serta peningkatan kinerja dan produktivitas ASN.

Selain itu, kemampuan fiskal negara menjadi faktor utama yang tidak bisa diabaikan. “Remunerasi hanyalah satu bagian dari transformasi birokrasi. Pemerintah juga melihat efektivitas institusi, kinerja ASN, dan ruang fiskal yang tersedia,” pungkas Lucky.

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 Menyebut Rencana Kenaikan Gaji

Sebelumnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 membuat publik, utamanya para PNS, berharap akan adanya kenaikan gaji pada 2026. Pasalnya, dalam Perpres 79/2025 itu, satu di antara 8 poin menyebut tentang rencana kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.

Berikut delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat dalam perbaikan RKP 2025:

  • Pertama, memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
  • Kedua, menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.
  • Ketiga, mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah dan nasional.
  • Keempat, membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.
  • Kelima, melanjutkan dan menambahkan kartu-kartu kesejahteraan sosial untuk menghilangkan kemiskinan absolut.
  • Enam, menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen dan tenaga penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara.
  • Tujuh, meningkatkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, bantuan langsung tunai (BLT) dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan terutama generasi milenial, gen Z dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
  • Delapan, mendirikan badan penerimaan negara dan meningkatkan rasio penerima negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen.

Besaran Gaji PNS Saat Ini

Secara umum, gaji PNS terakhir mengalami kenaikan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024. Kenaikan tersebut menjadi yang pertama sejak 2019, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan ASN dan memperkuat kinerja birokrasi. Berikut besaran gaji PNS tahun 2025 yang menjadi acuan sebelum kenaikan 2026:

  • Gaji PNS Golongan I
  • Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
  • Gaji PNS Golongan II
  • IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
  • Gaji PNS Golongan III
  • IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
  • Gaji PNS Golongan IV
  • IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Fasilitas Tambahan yang Diterima PNS

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan beberapa fasilitas tambahan, seperti:

  • Tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga
  • Cuti tahunan dan cuti khusus
  • Jaminan pensiun dan hari tua
  • Program pengembangan kompetensi dan perlindungan kerja

Dengan demikian, kepastian kenaikan gaji PNS 2026 masih menunggu hasil evaluasi ekonomi dan fiskal pada awal tahun ini. Pemerintah memastikan setiap kebijakan yang diambil akan mempertimbangkan keseimbangan antara kesejahteraan aparatur dan kesehatan keuangan negara.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Apakah Investasi Masih Mungkin Dengan Modal Terbatas?

19 Maret 2026

Prospek MTDL Dukung Solusi Cloud & AI, Ini Rekomendasi Sahamnya

19 Maret 2026

Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah

19 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

IBL 2026: Pelita Jaya Menggulingkan Pacific Caesar di Kuningan

19 Maret 2026

Apakah Investasi Masih Mungkin Dengan Modal Terbatas?

19 Maret 2026

Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah

19 Maret 2026

WOW Pimpinan DPRD Sumsel Beli Meja Biliar, Rusak APBD Rp 486 Juta

19 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?