Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Friday, 9 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Hukum»Kekerasan Terhadap Balita 2,5 Tahun di Karawang Selama 30 Menit
    Hukum

    Kekerasan Terhadap Balita 2,5 Tahun di Karawang Selama 30 Menit

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover17 February 2026No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Balita Berusia 2,5 Tahun Jadi Korban Penganiayaan Sadis oleh Pacar Ibunya

    Seorang balita berusia 2,5 tahun di Karawang, Jawa Barat, menjadi korban penganiayaan yang sangat menyedihkan. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah kamar hotel di wilayah Karawang Barat.

    Kejadian yang Menyedihkan

    Menurut informasi yang diperoleh, NA, nama balita tersebut, menjadi korban tindakan kekerasan oleh pacar ibunya yang berinisial IP (30). Saat kejadian, ibu korban sempat meninggalkan kamar untuk membeli makanan. Ketika kembali, ia menemukan buah hatinya dalam kondisi terluka parah dan bersimbah darah.

    Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan penganiayaan karena emosi sesaat. Ia merasa terganggu lantaran korban terus menangis saat ditinggal ibunya.

    Penyiksaan tersebut diperkirakan berlangsung selama 30 menit, yakni di sela waktu saat ibu korban keluar mencari makan hingga kembali ke kamar hotel. Korban mengalami luka serius berdasarkan hasil visum. Saat ini, korban tengah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan. Pihak kepolisian juga mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap anak.

    Luka Serius yang Dialami Korban

    Balita korban penganiayaan oleh pria pacar ibunya mengalami gangguan fungsi lidah serta trauma pada mata kiri. Perwakilan manajemen RSUD Karawang, Uung Susangka, menjelaskan bahwa korban mengalami luka serius di bagian lidah dan mata akibat tindak kekerasan yang dialaminya.

    Luka itu menyebabkan gangguan fungsi lidah serta trauma pada mata kiri korban. Uung menyebut korban juga mengalami pembengkakan pada mata akibat benturan keras. Pihak rumah sakit belum dapat memastikan kondisi penglihatan korban, mengingat masih diperlukan pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis mata.

    “Karena terjadi trauma di mata yang menimbulkan bengkak, untuk memastikan penglihatannya masih berfungsi atau tidak, nanti paling hari Rabu akan dikonsultasikan ke dokter spesialis mata. Pemeriksaannya akan dilakukan secara komprehensif,” kata dia.

    Selama menjalani perawatan intensif, korban dipasangi dua infusan. Tujuannya untuk membantu pemenuhan asupan nutrisi, karena kondisi korban belum memungkinkan untuk menerima asupan makanan secara optimal.

    Terkait luka robek pada lidah korban, Uung menyebut robekan terjadi di bagian tengah dan tidak sampai menembus. “Jadi ada luka, tetapi dilakukan jahitan. Hanya saja akan pengobatan seperti kumur-kumur menggunakan obat merah,” kata Uung.

    Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Karawang dengan pengawasan penuh tim medis. Pemeriksaan lanjutan juga dilakukan untuk memastikan dampak jangka panjang dari luka yang dialami.

    Penetapan Tersangka dan Proses Hukum

    Kepolisian, kata Wildan, bergerak cepat begitu menerima laporan. Sejumlah saksi telah diperiksa dan barang bukti diamankan. IP telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

    Pihak kepolisian, kata dia, juga memastikan bahwa korban akan mendapatkan pendampingan serta perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Kecaman dari Bupati Karawang

    Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengecam penganiayaan balita berusia 2,5 tahun di Karawang, Jawa Barat. Aep membesuk langsung balita tersebut di RSUD Karawang, Sabtu (14/2/2026).

    Saat berada di ruang perawatan, Aep berinteraksi langsung dengan tenaga medis serta keluarga korban untuk mengetahui kondisi terkini anak tersebut. “Kami hadir untuk memastikan anak ini mendapatkan penanganan terbaik. Keselamatan, dan pemulihan korban menjadi prioritas utama,” ujar Aep.

    Kepada keluarga korban, Aep menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami balita tersebut. Aep menilai segala bentuk kekerasan terhadap anak merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

    “Kekerasan terhadap anak adalah tindakan yang sangat memprihatinkan dan tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun. Kami mengecam keras perbuatan pelaku dan berharap proses hukum berjalan tegas,” kata Aep.

    Aep memastikan pemerintah hadir untuk memberikan dukungan, baik secara moral maupun melalui layanan yang dibutuhkan. Ia juga menyerahkan bantuan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada korban dan keluarga.

    “Yang terpenting sekarang ibu harus tetap kuat. Fokus kita bersama adalah kesembuhan anak ini. Pemerintah daerah akan terus memantau dan mendampingi,” kata Aep.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan, Mantan Manajer Sarwendah: Dia Tak Pernah Berniat Jahat

    31 August 2026

    Direktur Polipangkep Lulus Uji Kompetensi CRA dan CRP, Kuatkan Tata Kelola Berbasis Risiko

    31 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?