Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Friday, 9 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Hukum»Kekejaman Brigadir Rizka, Hancurkan Hati Suami dengan Pembunuhan dan Penipuan Uang
    Hukum

    Kekejaman Brigadir Rizka, Hancurkan Hati Suami dengan Pembunuhan dan Penipuan Uang

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover21 February 2026No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kronologi Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Menewaskan Brigadir Esco Fasca Rely

    Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan Brigadir Esco Fasca Rely menjadi perhatian publik setelah terungkapnya fakta-fakta di balik kematian korban. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan penjelasan rinci mengenai kronologi kejadian tersebut.

    Awal Peristiwa

    Peristiwa ini berawal pada 19 Agustus 2025. Terdakwa, Brigadir Rizka Sintiani, istri dari korban, meminta uang sebesar Rp10 juta dari suaminya. Uang tersebut merupakan dana remunerasi atau tunjangan kinerja yang diterima anggota Polri. Sejak pagi, Rizka terus menagih uang tersebut, tetapi hingga saat itu korban belum memberikannya.

    Ibu dari dua anak ini mencoba menghubungi Esco melalui telepon dan pesan singkat, tetapi tidak ada respons. Hal ini membuat emosi Rizka semakin memuncak. Ia bahkan meminta bantuan rekan kerja Esco untuk membalas pesan dan teleponnya.

    Akhirnya, Esco menanggapi dengan pesan yang menyatakan bahwa uang akan dikirim kemudian. Meski sudah dijawab oleh Esco, uang tersebut tidak kunjung masuk ke rekening terdakwa. Rizka kembali mengirim pesan WhatsApp dengan nada peringatan agar tidak memancing emosinya.

    Peningkatan Tindakan Kekerasan

    Selain itu, Rizka juga meminta uang kepada suaminya sebesar Rp2,7 juta untuk membayar bunga pegadaian. Terdakwa sempat menghubungi korban dengan nada ancaman. “Tidak bagus yang kamu dapatkan, kalau yang kamu kerjakan tidak memberitahu saya (Rizka),” kata JPU mengutip isi pesan WhatsApp korban dan terdakwa.

    Sekira pukul 18.00 Wita, terdakwa menuju Polsek Sekotong dan menghubungi korban namun tidak mendapatkan balasan. Kemudian terdakwa menghubungi rekan korban dan mengatakan bahwa Esco tidak ada di kantor.

    Sekira pukul 19.48 Wita, terdakwa kembali ke rumahnya dan mendapati sepeda motor yang digunakan suaminya terparkir di sana. Ia juga mendapati sebagian lampu rumah sudah menyala. Pada saat itu, korban sedang tertidur di lantai kamar anaknya.

    Aksi Kekerasan yang Membunuh

    Pada pukul 20.39 Wita, terdakwa masuk dan langsung menginjak bagian uluh hati serta menendang pinggang sebelah kiri korban. Ia juga memukul wajah korban berkali-kali. Selanjutnya, Rizka mengambil gunting dan menusuk kaki suaminya sebanyak tiga kali, lalu melakukan hal yang sama pada beberapa bagian tubuh lainnya.

    Esco sempat menghindar namun justru menyebabkan luka di bagian tubuhnya yang lain. Selain itu, Rizka juga memukul kepala suaminya dengan benda tumpul. Akibat perbuatan Rizka tersebut, ia didakwa dengan pasal Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 338 KUHP.

    Kematian yang Mencurigakan

    Brigadir Esco diduga sudah tidak bernyawa ketika tubuhnya digantung di dekat rumahnya. Fakta kematian anggota polisi asal Kabupaten Lombok Barat, NTB itu terkuak berdasarkan isi dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar Selasa (10/2/2026).

    Duduk di kursi terdakwa ruang Pengadilan Negeri Mataram adalah Rizka Sintiani yang tak lain adalah istri Brigadir Esco. Selain itu, sebelum ditetapkan sebagai tersangka kematian suami, Rizka juga tercatat sebagai seorang anggota polisi.

    Ayah (Saiun) dan ibu Rizka (Nuraini) juga ditetapkan sebagai tersangka bersama adik ipar Rizka (Dani) dan seorang teman Rizka (Paozi). Jaksa Ni Made Saptini dalam persidangan mengatakan Brigadir Esco ditemukan empat hingga enam hari sebelum pemeriksaan kesehatan.

    Luka jeratan yang ada pada leher korban merupakan post mortem atau setelah korban meninggal dunia. Hasil visum juga mengungkapkan terdapat beberapa luka di bagian wajah anggota Polda NTB tersebut. Luka parah terdapat di bagian kepala yang diduga menjadi penyebab hilangnya nyawa Brigadir Esco.

    Peran Keluarga dalam Kasus Ini

    Sebelumnya, ketika masih dalam proses penyelidikan di tingkat Polres Lombok Barat, Rizka sudah ditetapkan jadi tersangka utama. Peristiwa maut itu terjadi di saat pertengkaran antara pasangan suami istri tersebut. Pertengkaran terjadi dipicu faktor ekonomi.

    Diduga di saat Brigadir Esco lengah, Briptu Rizka memukul kepala suaminya dengan benda tumpul dan korban menderita luka serius. Tak sampai di situ, Briptu Rizka juga diduga menikam sang suami menggunakan gunting.

    Setelah Brigadir Esco tewas, jasadnya dibuang ke kebun yang berada di belakang rumah. Selanjutnya, leher korban dijerat dengan seutas benang nilon agar seolah-olah tewasnya Brigadir Esco akibat bunuh diri. Hal ini pun tidak dilakukan oleh Briptu Rizka seorang diri tetapi dibantu oleh anggota keluarganya termasuk teman dekatnya.

    Peran ayah Briptu Rizka sedikit banyak menjadi pemicu mengapa kasus ini begitu lama bisa terungkap oleh penyidik. Sebab, pria bernama Amaq Saiun itu adalah sosok pertama yang menemukan jasad Brigadir Esco. Ia seakan-akan menyimpulkan, menantunya tewas karena bunuh diri.

    Setelah kejadian ini viral dan bikin heboh publik, Amaq Saiun, seakan-akan berbicara yang baik-baik soal sosok Brigadir Esco semasa hidup. “Berdasarkan perkembangan penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara hingga penetapan tersangka S (Saiun), D (Dani), P (Paozi), dan N (Nuraini) terlibat dalam upaya menyembunyikan pelaku,” ujarnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan, Mantan Manajer Sarwendah: Dia Tak Pernah Berniat Jahat

    31 August 2026

    Direktur Polipangkep Lulus Uji Kompetensi CRA dan CRP, Kuatkan Tata Kelola Berbasis Risiko

    31 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?