Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 29 April 2026
Trending
  • Juventus Incar Gelandang Bintang, Nasib Bremer dan Mario Gila
  • Pagar Kayu Asli dengan Harga Terjangkau dan Tahan 25 Tahun, Tingkatkan Estetika Rumah
  • Tembakan Lagator dan Sundulan Dusan Ditepis Haupmeijer, PSM Makassar Tertinggal 0-1 dari Bali
  • 9 Kebiasaan Pagi yang Meningkatkan Produktivitas, Menurut Psikologi
  • Jelajahi 10 Etape, Kompack Kuningan Siap Lintasi Jalur Pantai Selatan
  • Kekhawatiran Piala Dunia 2026: Kapten Prancis dan Mesir Alami Cedera Hamstring
  • 10 Temuan KPK: Kaderisasi Lemah dan Keuangan Tidak Transparan
  • Bantu Bawa Korban Rudapaksa, 3 Polisi Jambi Hanya Dihukum Minta Maaf, Hotman Paris: Mengapa?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Kejagung Tersangkakan Lagi Marcella Susanto, Kini Kasus Perintangan Penyidikan
Politik

Kejagung Tersangkakan Lagi Marcella Susanto, Kini Kasus Perintangan Penyidikan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 Mei 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Kejagung Tersangkakan Lagi Marcella Susanto, Kini Kasus Perintangan Penyidikan
Advokat Marcella Susanto (kedua kiri).(dok.Kejaksaan Agung)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khsusu (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan advokat Marcella Susanto sebagai tersangka. Sebelumnya, status tersangka itu disematkan kepadanya dalam kasus suap pengurusan perkara korupsi crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Lewat pengembangan penyidikan, JAM-Pidsus menersangkakan Marcella lagi, kali ini dalam perkara perintangan penyidikan. Selain Marcella, penyidik juga menetapkan pengacara sekaligus pengajar hukum Junaeidi Saebih dan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar sebagai tersangka.

Ketiganya diumumkan sebagai tersangka pada Selasa (22/4) dini hari dan disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemeberantasan Tindak Pidana Kourpsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca juga : Beri Efek Jera Wakil Tuhan yang Terima Suap

Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar mengungkap, para tersangka bermufakat jahat secara bersama-sama untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan perkara pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula yang menyeret nama Tom Lembong.

“Tersangka MS (Marcella) dan tersangka JS (Junaeidi) meng-order tersangka TB (Tian) untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo, baik di penyidikan, penuntutan, maupun persidangan,” terang Qohar.

Lewat suap yang diberikan Marcella dan Juaneidi sebesar Rp478,5 juta, Tian lantas melakukan publikasi konten negatif soal kejaksaan di media sosial, media online, dan JAK TV News. Berita-berita itu membuat citra kejaksaan buruk di mata publik dengan narasi telah merugikan hak-hak para tersangka maupun terdakwa yang ditangani Marcella maupun Junaeidi. (Tri/P-3)

Kasus Kejagung Kini lagi Marcella Penyidikan Perintangan Susanto Tersangkakan
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

10 Temuan KPK: Kaderisasi Lemah dan Keuangan Tidak Transparan

29 April 2026

Muncul Nama Calon Ketua PKB Palembang di Luar Pilihan Tim 5

29 April 2026

Tantangan Atalia Praratya di Pejompongan

29 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Juventus Incar Gelandang Bintang, Nasib Bremer dan Mario Gila

29 April 2026

Pagar Kayu Asli dengan Harga Terjangkau dan Tahan 25 Tahun, Tingkatkan Estetika Rumah

29 April 2026

Tembakan Lagator dan Sundulan Dusan Ditepis Haupmeijer, PSM Makassar Tertinggal 0-1 dari Bali

29 April 2026

9 Kebiasaan Pagi yang Meningkatkan Produktivitas, Menurut Psikologi

29 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?