Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 15 Maret 2026
Trending
  • Jadwal Penutupan Pelabuhan ke Bali Saat Nyepi 2026, Pemudik Wajib Tahu
  • Hasil Serie A: Cremonese Kalah dari Lecce, Audero Cs Terpuruk di Zona Merah
  • Dua pemain asing Bali United mulai tampil mengancam di putaran kedua
  • Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan Pagi, Hujan Ringan Sore Sampai Malam
  • Jadwal MotoGP Brasil 2026 Live Trans7: Bezzecchi Ciptakan Sejarah untuk Aprilia
  • Telkom gelar GoZero% Festival Inovasi, Dorong Solusi Nyata Pengelolaan Limbah
  • Pasar obligasi tertekan, ekonom: pemerintah harus yakin investor soal ekonomi RI
  • Dua Kesepakatan Bebaskan Nabilah O’Brien, Akui Lelah dan Ingin Tidur
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Kejagung Tersangkakan Lagi Marcella Susanto, Kini Kasus Perintangan Penyidikan
Politik

Kejagung Tersangkakan Lagi Marcella Susanto, Kini Kasus Perintangan Penyidikan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 Mei 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Kejagung Tersangkakan Lagi Marcella Susanto, Kini Kasus Perintangan Penyidikan
Advokat Marcella Susanto (kedua kiri).(dok.Kejaksaan Agung)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khsusu (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan advokat Marcella Susanto sebagai tersangka. Sebelumnya, status tersangka itu disematkan kepadanya dalam kasus suap pengurusan perkara korupsi crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Lewat pengembangan penyidikan, JAM-Pidsus menersangkakan Marcella lagi, kali ini dalam perkara perintangan penyidikan. Selain Marcella, penyidik juga menetapkan pengacara sekaligus pengajar hukum Junaeidi Saebih dan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar sebagai tersangka.

Ketiganya diumumkan sebagai tersangka pada Selasa (22/4) dini hari dan disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemeberantasan Tindak Pidana Kourpsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca juga : Beri Efek Jera Wakil Tuhan yang Terima Suap

Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar mengungkap, para tersangka bermufakat jahat secara bersama-sama untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan perkara pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula yang menyeret nama Tom Lembong.

“Tersangka MS (Marcella) dan tersangka JS (Junaeidi) meng-order tersangka TB (Tian) untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo, baik di penyidikan, penuntutan, maupun persidangan,” terang Qohar.

Lewat suap yang diberikan Marcella dan Juaneidi sebesar Rp478,5 juta, Tian lantas melakukan publikasi konten negatif soal kejaksaan di media sosial, media online, dan JAK TV News. Berita-berita itu membuat citra kejaksaan buruk di mata publik dengan narasi telah merugikan hak-hak para tersangka maupun terdakwa yang ditangani Marcella maupun Junaeidi. (Tri/P-3)

Kasus Kejagung Kini lagi Marcella Penyidikan Perintangan Susanto Tersangkakan
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Opini: Penyempurnaan Program Asuransi

15 Maret 2026

Buruh Berkelahi dengan Dirjen Pajak Soal Perbedaan Pajak THR ASN dan Swasta

14 Maret 2026

Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Kurikulum Merdeka: Soal Pilihan Ganda Bab 7 Halaman 186-189

14 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Jadwal Penutupan Pelabuhan ke Bali Saat Nyepi 2026, Pemudik Wajib Tahu

15 Maret 2026

Hasil Serie A: Cremonese Kalah dari Lecce, Audero Cs Terpuruk di Zona Merah

15 Maret 2026

Dua pemain asing Bali United mulai tampil mengancam di putaran kedua

15 Maret 2026

Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan Pagi, Hujan Ringan Sore Sampai Malam

15 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?