Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 14 Maret 2026
Trending
  • 7 destinasi Balikpapan yang bisa dikunjungi dengan mobil rental
  • Hasil F1 GP Australia 2026 – Strategi Pit Stop Mengalahkan Ferrari, Mercedes Finis 1-2 dengan Russell dan Antonelli
  • Pembaruan Liga Italia: Bintang AS Roma Hubungi Barcelona untuk Transfer Musim Panas
  • 7 Tips Cari Sudut Terbaik untuk Selfie
  • Jam Tayang Moto3 di Thailand 2026: Live SpoTV, Veda Ega Pratama Posisi 5 Klasemen
  • Masih Layak Dibeli? Kelebihan dan Kekurangan Yamaha Jupiter Z1 untuk Penggunaan Harian
  • Ungkapan promosi baju di WA, untung besar dan laris manis
  • Kronologi kasus restoran Bibi Kelinci: CCTV curi dugaan pencurian, pemilik jadi tersangka
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Kejagung Tambah Tersangka Kasus Perintangan Vonis Lepas CPO
Politik

Kejagung Tambah Tersangka Kasus Perintangan Vonis Lepas CPO

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover12 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Kejagung Tambah Tersangka Kasus Perintangan Vonis Lepas CPO
Ilustrasi.(MI)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menambah tersangka atas kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam persidangan CPO. Dia langsung diumumkan usai ditahan.

“Berdasarkan surat perintah penyidikan Direktorat Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor 23 tanggal 11 April 2025,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (8/4).

Qohar mengatakan, tersangka yang ditahan itu adalah M Adhiya Muzakki. Pengembangan perkara ini dilakukan setelah memeriksa sejumlah saksi.

Baca juga : Kejagung Usut Kasus Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan

Tersangka yang ditahan itu merupakan Ketua Tim Cyber Army. Dia diduga berkomplot dengan tersangka lain termasuk Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar untuk membuat suara negatif dalam beberapa perkara yang ditangani Kejagung.

“Baik dalam penyidikan penuntutan maupun pemeriksaan di sidang pengadilan yang saat ini sedang berlangsung,” ujar Qohar.

Adhiya juga menyiapkan buzzer untuk merespons setiap postingannya di media sosial. Bayarannya cukup besar yakni Rp1,5 juta per orang hanya untuk memberikan komentar.

Baca juga : Dakwaan Primer Terdakwa Kasus Timah tak Terbukti, Kejagung Tunggu Sikap Jaksa

“Termasuk mereka juga mengerahkan 150 orang buzzer untuk membenarkan isi video komentar negatif yang ditujukan kepada penyidikan, penuntutan perkara aquo yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesi baik berupa TikTok, Instagram, maupun Twitter yang dibuat oleh MAM maupun TV,” ujar Qohar.

Adhiya diduga menerima Rp697.500.000 untuk membuat suara negatif di media sosial. Lalu, dia juga mendapatkan Rp167.000.000 untuk upah lainnya.

“Sehingga jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000,” kata Qohar.

Dia kini ditahan 20 hari untuk kebutuhan penyidikan. Upaya paksa itu dilakukan di Rutan Salemba, cabang Kejagung.

Dalam kasus ini, Adhiya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 1991 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Can/P-3)

CPO Kasus Kejagung Lepas Perintangan Tambah Tersangka Vonis
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Kurikulum Merdeka: Soal Pilihan Ganda Bab 7 Halaman 186-189

14 Maret 2026

Pandangan: Jokowi dan KDM

14 Maret 2026

Pajak Ringan untuk Dosen Kurang Mampu

13 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

7 destinasi Balikpapan yang bisa dikunjungi dengan mobil rental

14 Maret 2026

Hasil F1 GP Australia 2026 – Strategi Pit Stop Mengalahkan Ferrari, Mercedes Finis 1-2 dengan Russell dan Antonelli

14 Maret 2026

Pembaruan Liga Italia: Bintang AS Roma Hubungi Barcelona untuk Transfer Musim Panas

14 Maret 2026

7 Tips Cari Sudut Terbaik untuk Selfie

14 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?