Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 29 April 2026
Trending
  • Ramalan shio besok Minggu 26 April 2026: Nomor hoki, cinta, dan karier lengkap
  • Ramalan Zodiak Besok 27 April 2026: Aries, Gemini, dan Leo
  • Jadwal Kapal Kupang-Kalabahi April-Mei 2026, Tiket Hanya Rp100 Ribuan
  • Peringati Hari KI Sedunia, Menkum Soroti Industri Olahraga di CFD Jakarta
  • Irwan Lapatta Ajak Pemuda Porame dan Uwemanje Jaga Persatuan dan Hindari Narkoba
  • Polda Aceh Ungkap Fakta Kematian Tahanan Narkoba di Aceh Timur
  • Perkuat Sinergi Ekonomi, Kalteng-Jatim Luncurkan Misi Dagang Strategis
  • Cara Ubah Nada Dering WhatsApp dengan Suara Google, Lagu, atau Nama Pribadi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Kejagung Tambah Tersangka Kasus Perintangan Vonis Lepas CPO
Politik

Kejagung Tambah Tersangka Kasus Perintangan Vonis Lepas CPO

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover12 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Kejagung Tambah Tersangka Kasus Perintangan Vonis Lepas CPO
Ilustrasi.(MI)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menambah tersangka atas kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam persidangan CPO. Dia langsung diumumkan usai ditahan.

“Berdasarkan surat perintah penyidikan Direktorat Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor 23 tanggal 11 April 2025,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (8/4).

Qohar mengatakan, tersangka yang ditahan itu adalah M Adhiya Muzakki. Pengembangan perkara ini dilakukan setelah memeriksa sejumlah saksi.

Baca juga : Kejagung Usut Kasus Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan

Tersangka yang ditahan itu merupakan Ketua Tim Cyber Army. Dia diduga berkomplot dengan tersangka lain termasuk Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar untuk membuat suara negatif dalam beberapa perkara yang ditangani Kejagung.

“Baik dalam penyidikan penuntutan maupun pemeriksaan di sidang pengadilan yang saat ini sedang berlangsung,” ujar Qohar.

Adhiya juga menyiapkan buzzer untuk merespons setiap postingannya di media sosial. Bayarannya cukup besar yakni Rp1,5 juta per orang hanya untuk memberikan komentar.

Baca juga : Dakwaan Primer Terdakwa Kasus Timah tak Terbukti, Kejagung Tunggu Sikap Jaksa

“Termasuk mereka juga mengerahkan 150 orang buzzer untuk membenarkan isi video komentar negatif yang ditujukan kepada penyidikan, penuntutan perkara aquo yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesi baik berupa TikTok, Instagram, maupun Twitter yang dibuat oleh MAM maupun TV,” ujar Qohar.

Adhiya diduga menerima Rp697.500.000 untuk membuat suara negatif di media sosial. Lalu, dia juga mendapatkan Rp167.000.000 untuk upah lainnya.

“Sehingga jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000,” kata Qohar.

Dia kini ditahan 20 hari untuk kebutuhan penyidikan. Upaya paksa itu dilakukan di Rutan Salemba, cabang Kejagung.

Dalam kasus ini, Adhiya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 1991 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Can/P-3)

CPO Kasus Kejagung Lepas Perintangan Tambah Tersangka Vonis
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Irwan Lapatta Ajak Pemuda Porame dan Uwemanje Jaga Persatuan dan Hindari Narkoba

29 April 2026

Skor 3-1 Babak Pertama Persela vs Persipal, Laskar Joko Tingkir Unggul

29 April 2026

Agenda Solo Hari Ini: Kethoprak hingga REI Expo 5

28 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Ramalan shio besok Minggu 26 April 2026: Nomor hoki, cinta, dan karier lengkap

29 April 2026

Ramalan Zodiak Besok 27 April 2026: Aries, Gemini, dan Leo

29 April 2026

Jadwal Kapal Kupang-Kalabahi April-Mei 2026, Tiket Hanya Rp100 Ribuan

29 April 2026

Peringati Hari KI Sedunia, Menkum Soroti Industri Olahraga di CFD Jakarta

29 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?